BANK KALSEL Sesuaikan Nisbah Bagi Hasil Simpanan Mudharabah Mulai 1 Agustus 2026

- Penulis

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:29 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Bank Kalsel melalui Unit Usaha Syariah (UUS) akan memberlakukan penyesuaian nisbah bagi hasil untuk seluruh produk simpanan berbasis akad mudharabah mulai 1 Agustus 2026.

Kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga pengelolaan dana nasabah agar tetap sehat, optimal, berkelanjutan, dan sesuai dengan prinsip-prinsip perbankan syariah.

Penyesuaian nisbah dilakukan sebagai respons terhadap dinamika kondisi usaha dan kebijakan pengelolaan dana, dengan tetap mengacu pada akad yang telah disepakati bersama nasabah, syarat dan ketentuan produk, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bank Kalsel menegaskan, perubahan tersebut dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip transparansi, kewajaran, perlindungan nasabah, serta kepatuhan terhadap ketentuan perbankan syariah.

Seluruh rincian nisbah baru untuk masing-masing produk simpanan mudharabah telah diumumkan melalui lampiran pengumuman resmi Bank Kalsel.

Dengan diberlakukannya kebijakan tersebut, seluruh perhitungan dan distribusi bagi hasil mulai 1 Agustus 2026 akan menggunakan nisbah baru. Besaran bagi hasil yang diterima nasabah akan mengikuti nisbah yang berlaku serta hasil pengelolaan dana sesuai mekanisme akad mudharabah.

Sebagai bentuk keterbukaan informasi, Bank Kalsel mengimbau nasabah yang memerlukan penjelasan lebih lanjut agar menghubungi Kantor Cabang Bank Kalsel Syariah, layanan Call Center, maupun kanal komunikasi resmi Bank Kalsel.

Bank Kalsel juga memberikan kesempatan kepada nasabah yang memiliki keberatan atas penyesuaian tersebut untuk menyampaikan keberatan atau menentukan pilihan pengelolaan dana sebelum tanggal efektif pemberlakuan, yakni 1 Agustus 2026.

Khusus bagi nasabah pemilik Deposito Mudharabah yang jatuh tempo pada atau setelah 1 Agustus 2026, tersedia beberapa pilihan, yakni memperpanjang deposito dengan nisbah baru, melakukan pencairan dana, atau memindahkan dana ke produk lain yang tersedia di Bank Kalsel.

Baca Juga :   PENDAFTARAN Fun Walk HUT ke-55 Banjarmasin Post Resmi Ditutup

Sementara itu, deposito yang diperpanjang melalui mekanisme Automatic Roll Over (ARO) maupun perpanjangan manual setelah 1 Agustus 2026 akan mengikuti nisbah yang berlaku pada saat perpanjangan. Perpanjangan tersebut diperlakukan sebagai akad baru sesuai ketentuan dan prinsip syariah.

Bank Kalsel menjelaskan, kebijakan penyesuaian nisbah ini berlandaskan akad dan syarat umum produk simpanan mudharabah, ketentuan perbankan syariah, fatwa Dewan Syariah Nasional–Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) mengenai akad mudharabah dan prinsip bagi hasil, ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait transparansi produk dan perlindungan konsumen, serta prinsip kehati-hatian, keadilan, dan perlindungan terhadap nasabah.

Melalui kebijakan ini, Bank Kalsel berharap pengelolaan dana syariah dapat terus berlangsung secara sehat, kompetitif, dan memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi seluruh nasabah tanpa mengesampingkan prinsip-prinsip syariah yang menjadi landasan operasional Unit Usaha Syariah.(ADV/SU)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

PARIPURNA Penjelasan Raperda APBD 2027, Postur Pendapatan Dianggarkan 8 Triliun
TIM BAPANAS RI Dikawal Polda Kalsel Cek Stok dan Harga Beras di Pasar Muara Kelayan
DPRD Kalsel dan Kalteng Perkuat Wawasan Ekonomi dan Keuangan
14 PENERBANGAN di Bandara Syamsudin Noor Terdampak Erupsi Krakatau
PROGRES RUU Ketenagakerjaan Masih “On Schedule”
BANK KALSEL Apresiasi Petenis Meja U-16 dan Perlu Terus Dibina untuk Kancah Nasional
BANK KALSEL Kembali Dukung Turnamen Tenis Meja Terbuka VI DPRD Kalsel 2026
BANK KALSEL dan Telkomsel Hadirkan Promo Spesial Bagi Pengguna Aksel
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 14:51

PARIPURNA Penjelasan Raperda APBD 2027, Postur Pendapatan Dianggarkan 8 Triliun

Rabu, 9 September 2026 - 14:44

RUMAH SEWAAN di Rawasari Terbakar, Sebuah Motor Turut Hangus

Rabu, 9 September 2026 - 00:24

KEPEDULIAN ARUTMIN, Sejak Awal Turut Bergerak Penanganan Karhutla

Selasa, 8 September 2026 - 21:53

OMC Berhasil Turunkan Hujan di Palangka Raya

Selasa, 8 September 2026 - 20:28

OMC Semai Tiga Ton Garam

Selasa, 8 September 2026 - 13:03

WUJUD KEPEDULIAN Jajaran Polresta Banjarmasin Sambangi Rumah Duka Anggota Relawan BPK KTC

Senin, 7 September 2026 - 23:17

OIKN: Diduga Ada Unsur Kesengajaan dalam Kebakaran di Bukit Tengkorak

Senin, 7 September 2026 - 21:49

SEHARI PENCARIAN, Jasad Anak yang Tenggelam Ditemukan

Berita Terbaru

Hujan lebat terjadi di sepanjang Jalan Tjilik Riwut, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Selasa (8/9/2026) petang.(Foto: Kompas.com)

Kalteng

OMC Berhasil Turunkan Hujan di Palangka Raya

Selasa, 8 Sep 2026 - 21:53

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca