SuarIndonesia – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kalimantan Selatan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Perubahan Provinsi Kalsel tahun 2025, hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dalam rapat bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) di Banjarmasin, Kamis (11/9/2025) sore.
Persetujuan itu diberikan dengan “catatan” yang disampaikan anggota Banggar mewakili tujuh dari delapan fraksi.
Catatan tersebut menegaskan bahwa angka pendapatan, belanja, serta pos-pos anggaran dalam APBD-P 2025 tidak boleh diubah lagi.
Ketua TAPD Kalsel, M. Syarifuddin, memaparkan postur APBD.
Pendapatan naik 4,88 persen menjadi Rp 10,52 triliun, belanja naik 14,30 persen menjadi Rp 13,40 triliun, sementara pembiayaan melonjak 70,05 persen menjadi Rp 2,88 triliun.
Rapat yang dipimpin Wakil Ketua Banggar DPRD Kalsel H. Kartoyo bersama HM Alpiya Rakhman akhirnya menyepakati persetujuan APBD-P 2025 dengan syarat catatan tersebut dijalankan. (*/HM)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















