SuarIndonesia – Aktivitas tambang diduga ilegal ditertibkan dan polisi menyita satu unit doser komatsu tipe D85SS dan satu unit exsavator merk komatsu PC 200 warna kuning.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Himawan Sutanto Saragih melalui Kasubag Humas AKP H. I Made Rasa, ketika dihubungi wartawan, Selasa (29/12/2020) membenarkan penindakan tersebut dan semua dilakukan jajaran Polsek Angsana Tanah Bumbu.
Lokasi itu di Desa Angsana RT 06 dan berada di area milik KP PT Anzawara Satria.
Disebut, aktivitas tersebut diketahui saat pihak perusahaan menemukan aktivitas pertambangan tanpa izin di area miliknya pada Senin (28/12) siang lalu.
Itu setelah Kepala Teknik Tambang (KTT) PT Anzawara Satria dengan dua rekannya melihat di lokasi menemukan aktivitas pertambangan tanpa izin di area milik mereka.
Setelah dilakukan pengecekan dan ditanyakan, mereka mendapat informasi yang melakukan penambangan adalah atas perintah dari HA dengan menggunakan sejumlah alat berat tersebut.
Kemudian berkoordinasi dengan pihak Polsek Angsana dan benar adanya di area KP PT Anzawara Satria ada aktivitas penambangan tanpa ijin.
“Penanganan perkaranya diserahkan ke Sat Reskrim Polres,” jelas AKP H I Made Rasa.
“Operator alat berat sudah diamankan dan dimintai keterangan guna proses hukum,” tambahnya.
Tersangka dalam kasus ini bakal dijerat Pasal 158 Jo Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Minerba. (ZI)