Vanessa Angel Dibebaskan, Kena Wajib Lapor

- Penulis

Minggu, 6 Januari 2019 - 23:03 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarindonesia – Vanessa Angeldiperbolehkan pulang oleh penyidik, Minggu (6/1) sore, setelah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Jawa Timur sejak diamankan Sabtu (5/1).

Vanessa sementara ini berstatus sebagai saksi korban. Dia dikenakan wajib lapor selama polisi mendalami kasus prostitusi online yang diduga turut melibatkan Vanessa.

Selain Vanessa, model majalah dewasa Avriellia Shaqqila juga turut dikenai wajib lapor.

“Sementara dua artis itu wajib lapor,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera di Mapolda Jatim.

Barung mengatakan penyidik sejauh ini telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan prostitusi online yang melibatkan Vanessa dan Avriella.

Dua orang itu yakni Endang (ES) berusia 37 tahun, dan Tentri (TN) berusia 28 tahun. Mereka berdua sudah ditahan di Mapolda Jatim.

Saat diamankan pada Sabtu (6/1) ES diketahui, berada di hotel yang sama dengan VA, namun mereka berada di kamar yang berbeda.

Sedangkan TN, diamankan kepolisian pada malam harinya, di sebuah apartemen di bilangan Jakarta Timur.

Keduanya dipersangkakan pasal 27 ayat 1 Jo pasal 45 ayat 1 undang-undang No 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik, dan pasal 296 jo pasal 506 KUHP.

Baca Juga :   KASUS TPPU Febrie Adriansyah: Tujuh Saksi Diperiksa Kejagung

Sementara itu Kasubdit V Siber Ditreskrimsus AKBP Harissandi mengatakan, penetapan sebagai saksi dengan diikuti kewajiban wajib lapor tersebut lantaran pihaknya masih ingin menggali beberapa hal lagi dari saksi korban

“Kenapa kita suruh wajib lapor kita pingin nyari transaksi keuangnnya, dari korbannya semuanya,” ujar Harissandi.

Vanessa yang disebut memiliki tarif kencan senilai Rp80 juta diamankan polisi saat berada di salah satu kamar hotel Surabaya. Dia ditangkap bersama asistennya, dan satu orang lagi yang diduga sebagai mucikari.

Sedangkan Avriellia, yang mematok tarif Rp 25 juta dalam sekali kencannya diamanakan di pintu keluar Tol Waru Sidoarjo, saat dalam perjalanan menuju hotel. (CNNIndonesia/RA)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

DUA Wanita Tarakan Selundupkan 35 Bungkus Narkoba Pakai Cokelat
SAWIT Muncul di Bekas Karhutla Kalbar
POLRI Tetapkan 138 Tersangka Karhutla
POLRI Diminta Proses Hukum Korporasi Terlibat Karhutla
SATU Ton Cairan Inovasi Karhutla Dikirim ke Kalteng
PRESIDEN Prabowo: Karhutla Jangan Sampai Masuk Zona Inti IKN
8 BANDARA Ditutup! 1.558 Penerbangan Ditunda
KARHUTLA KALTENG: 24 Orang Jadi Tersangka, 4 Perusahaan Diselidiki

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 23:24

DUA Wanita Tarakan Selundupkan 35 Bungkus Narkoba Pakai Cokelat

Senin, 7 September 2026 - 23:11

SAWIT Muncul di Bekas Karhutla Kalbar

Senin, 7 September 2026 - 21:57

POLRI Diminta Proses Hukum Korporasi Terlibat Karhutla

Senin, 7 September 2026 - 21:45

SATU Ton Cairan Inovasi Karhutla Dikirim ke Kalteng

Senin, 7 September 2026 - 21:27

PRESIDEN Prabowo: Karhutla Jangan Sampai Masuk Zona Inti IKN

Senin, 7 September 2026 - 00:06

8 BANDARA Ditutup! 1.558 Penerbangan Ditunda

Minggu, 6 September 2026 - 20:36

KARHUTLA KALTENG: 24 Orang Jadi Tersangka, 4 Perusahaan Diselidiki

Minggu, 6 September 2026 - 20:13

KASUS KARHUTLA: 113 Orang Ditetapkan Tersangka

Berita Terbaru

Presiden Prabowo Subianto. (Foto: HO-Setpres)

Kalbar

SAWIT Muncul di Bekas Karhutla Kalbar

Senin, 7 Sep 2026 - 23:11

Hujan mengguyur sejumlah wilayah di Kotim, warga harap kabut asap cepat reda. (Foto: Istimewa)

Kalteng

HUJAN Guyur Sejumlah Wilayah di Kotim

Senin, 7 Sep 2026 - 22:59

Foto ilustrasi modifikasi cuaca. (si/ut/gemini.ai)

Kalteng

OMC Kalteng Terkendala Langit Minim Awan

Senin, 7 Sep 2026 - 22:54

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca