TERSANGKA KORUPSI Dana BOS Dijebloskan ke Rutan dan Persiapan Pelimpahan Perkara ke Pengadilan Tipikor Banjarmasin

- Penulis

Jumat, 4 November 2022 - 14:47

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia –Tersangka korupsi Dana BOS, oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Laut (Tala) dijebloskan ke Rutan dan persiapan pelimpahan perkara ke Pengadilan Tipikor Banjarmasin.

Dugaan korupsi penyalahgunaan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) ini pada SMA Negeri 1 Jorong dengan tersangka berinisial H (52) dan JUmat (3/11/2022) sudah memasuki tahap dua.

Takni dengan penyerahan tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum, dimana tersangka merupakan hasil penyelidikan Kejari Tala.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Tala, Teguh Imanto melalui Rifani membenarkan dalam siaran persnnya kalau tersangka sudah memasuki tahap dua dan seklaigus dilakukan penahanan di Rutan Pelaihari.

Bahwa sebelumnya Seksi Tindak Pidana Khusus, lanjut Rifani telah melakukan penyidikan terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana BOS ini Tahun 2021.

Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Laut Nomor : 01/O.3.18/Fd.1/06/2022 tanggal 6 Juni 2022 dan dilanjutkan dengan penetapan tersangka berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Tanah LautNomor : B-1465/O.3.18/Fd.1/10/2022 tanggal 27 Oktober 2022.

Baca Juga :   KEJATI KALSEL, Tahan Direktur PT ADCL Perkara Penyertaan Modal Rp 19 Miliar

Disebutkan, berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga melanggar Pasal 2 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana perubahan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berdasarkan perhitungan terdapat unsur kerugian negara yang timbul akibat Tindak Pidana Korupsi tersebut sekitar Rp. 265.158.192,-

Dari jumlah anggaran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada SMAN 1 Jorong Tahun 2021 sebesar Rp. 1.135.000.000,-.

Bahwa selanjutnya Jaksa Penuntut Umum  akan mempersiapkan administrasi untuk pelimpahan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin di Banjarmasin.

Kapan pelimpana ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, tidak disebutkan, tetapi akan dilakukan secepatnya.

Rifani mengharapkan  atas kinerja yang telah dilaksanakan tersebut memohon dukungan untuk menuntaskan perkara  agar mendapatkan kepastian hukum. (HD)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

BURONAN RESIDIVIS Pembunuh di Surgi Mufti Banjarmasin Diringkus di Kalteng
WALI KOTA BANJARBARU Sertakan Rombongan Lurah dan Camat ke Kementerian LH RI
DUA TERDAKWA di BRI Cabang Tabalong “Telah Meraup” 4,8 Miliar
PEREMPUAN BERBAJU MERAH Kebingungan Motornya Mogok di Tengah Padat Arus, Kasat Lantas Sigap Mendorong
AKSI KAMISAN di Tengah Guyuran Hujan dengan Pengawalan – Pelayanan Polresta Banjarmasin
UNISKA MAB Tambah Guru Besar, Rektor Zainul Resmi Dikukuhkan sebagai Profesor ke-17
DISERAHKAN SK PENETAPAN dari DPP untuk Kepengurusan DPD PAN se-Kalsel
HANTARKAN ASPIRASI, Sekaligus DPRD Kalsel Berdialog dengan DPR RI

Berita Terkait

Sabtu, 4 April 2026 - 21:53

BURONAN RESIDIVIS Pembunuh di Surgi Mufti Banjarmasin Diringkus di Kalteng

Jumat, 3 April 2026 - 23:07

WALI KOTA BANJARBARU Sertakan Rombongan Lurah dan Camat ke Kementerian LH RI

Kamis, 2 April 2026 - 22:15

DUA TERDAKWA di BRI Cabang Tabalong “Telah Meraup” 4,8 Miliar

Kamis, 2 April 2026 - 21:58

PEREMPUAN BERBAJU MERAH Kebingungan Motornya Mogok di Tengah Padat Arus, Kasat Lantas Sigap Mendorong

Kamis, 2 April 2026 - 21:41

AKSI KAMISAN di Tengah Guyuran Hujan dengan Pengawalan – Pelayanan Polresta Banjarmasin

Kamis, 2 April 2026 - 16:50

DISERAHKAN SK PENETAPAN dari DPP untuk Kepengurusan DPD PAN se-Kalsel

Kamis, 2 April 2026 - 13:08

HANTARKAN ASPIRASI, Sekaligus DPRD Kalsel Berdialog dengan DPR RI

Rabu, 1 April 2026 - 23:53

DUA PEMAIN SABU Disergap Polisi, Sempat Membuang Barang Bukti

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca