TERSANGKA KORUPSI Dana BOS Dijebloskan ke Rutan dan Persiapan Pelimpahan Perkara ke Pengadilan Tipikor Banjarmasin

- Penulis

Jumat, 4 November 2022 - 14:47 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia –Tersangka korupsi Dana BOS, oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Laut (Tala) dijebloskan ke Rutan dan persiapan pelimpahan perkara ke Pengadilan Tipikor Banjarmasin.

Dugaan korupsi penyalahgunaan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) ini pada SMA Negeri 1 Jorong dengan tersangka berinisial H (52) dan JUmat (3/11/2022) sudah memasuki tahap dua.

Takni dengan penyerahan tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum, dimana tersangka merupakan hasil penyelidikan Kejari Tala.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Tala, Teguh Imanto melalui Rifani membenarkan dalam siaran persnnya kalau tersangka sudah memasuki tahap dua dan seklaigus dilakukan penahanan di Rutan Pelaihari.

Bahwa sebelumnya Seksi Tindak Pidana Khusus, lanjut Rifani telah melakukan penyidikan terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana BOS ini Tahun 2021.

Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Laut Nomor : 01/O.3.18/Fd.1/06/2022 tanggal 6 Juni 2022 dan dilanjutkan dengan penetapan tersangka berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Tanah LautNomor : B-1465/O.3.18/Fd.1/10/2022 tanggal 27 Oktober 2022.

Disebutkan, berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga melanggar Pasal 2 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana perubahan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga :   KASUS "3C", Jajaran Polda Kalsel Amankan Ratusan Tersangka

Berdasarkan perhitungan terdapat unsur kerugian negara yang timbul akibat Tindak Pidana Korupsi tersebut sekitar Rp. 265.158.192,-

Dari jumlah anggaran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada SMAN 1 Jorong Tahun 2021 sebesar Rp. 1.135.000.000,-.

Bahwa selanjutnya Jaksa Penuntut Umum  akan mempersiapkan administrasi untuk pelimpahan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin di Banjarmasin.

Kapan pelimpana ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, tidak disebutkan, tetapi akan dilakukan secepatnya.

Rifani mengharapkan  atas kinerja yang telah dilaksanakan tersebut memohon dukungan untuk menuntaskan perkara  agar mendapatkan kepastian hukum. (HD)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

SURI SETYANINGSIH: Yakin Jasad yang Ditemukan di Kalteng Suaminya
DVI Terima Data Ante Mortem 135 Korban KM Virgo Transport 8
PENCARIAN Korban KM Virgo Transport 8 Diperluas ke Kalteng-Kalbar dan Jawa
KEPEDULIAN BERBAGI Korem 101/Ant Diserbu Warga, Rangkaian Sambut HUT ke-81 TNI
HARI ke-10 Pencarian di KM Virgo Transport 8, Tiga Jasad Kembali Ditemukan
TIBA di RS Bhayangkara Banjarmasin Dua Jenazah yang Terdampar di Pesisir Pantai Seruyan
VONIS,. Eks Kajari HSU “Mendekam” di Penjara 5 Tahun 10 Bulan
POSISI KM Virgo Transport 8 Belum Berubah, Namun Mulai Berlumpur

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 21:27

SURI SETYANINGSIH: Yakin Jasad yang Ditemukan di Kalteng Suaminya

Selasa, 22 September 2026 - 21:22

DVI Terima Data Ante Mortem 135 Korban KM Virgo Transport 8

Selasa, 22 September 2026 - 21:16

PENCARIAN Korban KM Virgo Transport 8 Diperluas ke Kalteng-Kalbar dan Jawa

Selasa, 22 September 2026 - 16:56

KEPEDULIAN BERBAGI Korem 101/Ant Diserbu Warga, Rangkaian Sambut HUT ke-81 TNI

Selasa, 22 September 2026 - 12:45

HARI ke-10 Pencarian di KM Virgo Transport 8, Tiga Jasad Kembali Ditemukan

Senin, 21 September 2026 - 23:33

VONIS,. Eks Kajari HSU “Mendekam” di Penjara 5 Tahun 10 Bulan

Senin, 21 September 2026 - 22:14

DINAS Ditemukan Lemas!

Senin, 21 September 2026 - 22:03

POSISI KM Virgo Transport 8 Belum Berubah, Namun Mulai Berlumpur

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca