SIDANG Sengketa Pileg: MK Tolak Gugatan PPP!

- Penulis

Rabu, 22 Mei 2024 - 00:42 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK). [detikcom/Andhika P]

Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK). [detikcom/Andhika P]

SuarIndonesia — Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak menerima gugatan PPP terkait klaim perpindahan suara ke Partai Garuda pada Pileg 2024 DPR RI di dapil 1 Sumatra Utara. MK menilai permohonan PPP tidak diuraikan dengan jelas.

Hal itu disampaikan oleh Hakim MK, Daniel Yusmic, dan putusan dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo, dalam ruang sidang utama MK, Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2024), dalam memutus perkara nomor 187-01-17-02/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.

“Namun demikian, setelah Mahkamah mencermati lebih lanjut, telah ternyata PPP tidak menguraikan secara jelas dan tegas perihal pengurangan suara bagi Pemohon dan penambahan suara bagi Partai Garuda tersebut diperoleh. PPP tidak menjelaskan lebih lanjut bagaimana kesalahan penghitungan itu terjadi,” kata Daniel dalam sidang.

Daniel juga menjelaskan bahwa PPP tidak menguraikan secara rinci pada tingkatan apa saja dan tempat mana saja serta dengan cara bagaimana kejadian perpindahan suara yang diakibatkan oleh kesalahan penghitungan itu terjadi.

“Apakah perpindahan itu terjadi di tingkat TPS, tingkat PPS, tingkat PPK, tingkat kabupaten/kota ataupun tingkat provinsi,” ujarnya seperti dikutip detikNews.

Oleh sebab itu, pihaknya menimbang bahwa berdasarkan fakta hukum, permohonan PPP tidak memenuhi kualifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 UU MK dan Pasal 11 ayat (2) huruf b angka 4 dan angka 5 PMK 2/2023.

“Hal tersebut dikarenakan Permohonan PPP tidak menguraikan dengan jelas dan memadai tentang kesalahan hasil penghitungan suara yang diumumkan Termohon (KPU) dan hasil penghitungan yang benar menurut PPP,” tuturnya.

Baca Juga :   FEBRIE ADRIANSYAH Kenakan Rompi Tahanan Pink ke Kejagung

Dari situ, Daniel mengatakan bahws tidak terdapat keraguan bagi MK untuk menyatakan eksepsi KPU sepanjang mengenai permohonan PPP kabur adalah beralasan menurut hukum. Dengan demikian, menurut MK, permohonan PPP adalah kabur (obscuur).

“Dalam pokok permohonan, menytakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” putus Suhartoyo.

Diketahui, PPP menggugat hasil pileg DPR RI di tiga dapil di Sumut. PPP merincikan perpindahan suara di masing-masing dapil dengan total selisih hingga sekitar 16 ribu suara.

Hal itu disampaikan kuasa hukum PPP, Moch Ainul Yaqin, dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/5). Ainul menyampaikan semestinya PPP semestinya memperoleh suara sebesar 193.088.

“Bahwa berdasarkan keputusan tersebut, pemohon tidak memenuhi persyaratan ambang batas parlemen sebesar 4 persen sehingga terdapat selisih kekurangan suara sebesar 193.088 suara atau setara dengan persentase sebesar 0,13 persen,” ujar Ainul. [*/UT]

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

SAWIT Muncul di Bekas Karhutla Kalbar
POLRI Tetapkan 138 Tersangka Karhutla
POLRI Diminta Proses Hukum Korporasi Terlibat Karhutla
SATU Ton Cairan Inovasi Karhutla Dikirim ke Kalteng
PRESIDEN Prabowo: Karhutla Jangan Sampai Masuk Zona Inti IKN
8 BANDARA Ditutup! 1.558 Penerbangan Ditunda
KASUS KARHUTLA: 113 Orang Ditetapkan Tersangka
4 BANDARA Ditutup Sementara Akibat Abu Vulkanik Anak Krakatau

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 23:24

DUA Wanita Tarakan Selundupkan 35 Bungkus Narkoba Pakai Cokelat

Senin, 7 September 2026 - 23:11

SAWIT Muncul di Bekas Karhutla Kalbar

Senin, 7 September 2026 - 21:57

POLRI Diminta Proses Hukum Korporasi Terlibat Karhutla

Senin, 7 September 2026 - 21:45

SATU Ton Cairan Inovasi Karhutla Dikirim ke Kalteng

Senin, 7 September 2026 - 21:27

PRESIDEN Prabowo: Karhutla Jangan Sampai Masuk Zona Inti IKN

Senin, 7 September 2026 - 00:06

8 BANDARA Ditutup! 1.558 Penerbangan Ditunda

Minggu, 6 September 2026 - 20:36

KARHUTLA KALTENG: 24 Orang Jadi Tersangka, 4 Perusahaan Diselidiki

Minggu, 6 September 2026 - 20:13

KASUS KARHUTLA: 113 Orang Ditetapkan Tersangka

Berita Terbaru

Presiden Prabowo Subianto. (Foto: HO-Setpres)

Kalbar

SAWIT Muncul di Bekas Karhutla Kalbar

Senin, 7 Sep 2026 - 23:11

Hujan mengguyur sejumlah wilayah di Kotim, warga harap kabut asap cepat reda. (Foto: Istimewa)

Kalteng

HUJAN Guyur Sejumlah Wilayah di Kotim

Senin, 7 Sep 2026 - 22:59

Foto ilustrasi modifikasi cuaca. (si/ut/gemini.ai)

Kalteng

OMC Kalteng Terkendala Langit Minim Awan

Senin, 7 Sep 2026 - 22:54

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca