SIDANG Sengketa Pileg: MK Tolak Gugatan PPP!

- Penulis

Rabu, 22 Mei 2024 - 00:42 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK). [detikcom/Andhika P]

Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK). [detikcom/Andhika P]

SuarIndonesia — Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak menerima gugatan PPP terkait klaim perpindahan suara ke Partai Garuda pada Pileg 2024 DPR RI di dapil 1 Sumatra Utara. MK menilai permohonan PPP tidak diuraikan dengan jelas.

Hal itu disampaikan oleh Hakim MK, Daniel Yusmic, dan putusan dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo, dalam ruang sidang utama MK, Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2024), dalam memutus perkara nomor 187-01-17-02/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.

“Namun demikian, setelah Mahkamah mencermati lebih lanjut, telah ternyata PPP tidak menguraikan secara jelas dan tegas perihal pengurangan suara bagi Pemohon dan penambahan suara bagi Partai Garuda tersebut diperoleh. PPP tidak menjelaskan lebih lanjut bagaimana kesalahan penghitungan itu terjadi,” kata Daniel dalam sidang.

Daniel juga menjelaskan bahwa PPP tidak menguraikan secara rinci pada tingkatan apa saja dan tempat mana saja serta dengan cara bagaimana kejadian perpindahan suara yang diakibatkan oleh kesalahan penghitungan itu terjadi.

“Apakah perpindahan itu terjadi di tingkat TPS, tingkat PPS, tingkat PPK, tingkat kabupaten/kota ataupun tingkat provinsi,” ujarnya seperti dikutip detikNews.

Oleh sebab itu, pihaknya menimbang bahwa berdasarkan fakta hukum, permohonan PPP tidak memenuhi kualifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 UU MK dan Pasal 11 ayat (2) huruf b angka 4 dan angka 5 PMK 2/2023.

“Hal tersebut dikarenakan Permohonan PPP tidak menguraikan dengan jelas dan memadai tentang kesalahan hasil penghitungan suara yang diumumkan Termohon (KPU) dan hasil penghitungan yang benar menurut PPP,” tuturnya.

Baca Juga :   FEBRIE ADRIANSYAH Kenakan Rompi Tahanan Pink ke Kejagung

Dari situ, Daniel mengatakan bahws tidak terdapat keraguan bagi MK untuk menyatakan eksepsi KPU sepanjang mengenai permohonan PPP kabur adalah beralasan menurut hukum. Dengan demikian, menurut MK, permohonan PPP adalah kabur (obscuur).

“Dalam pokok permohonan, menytakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” putus Suhartoyo.

Diketahui, PPP menggugat hasil pileg DPR RI di tiga dapil di Sumut. PPP merincikan perpindahan suara di masing-masing dapil dengan total selisih hingga sekitar 16 ribu suara.

Hal itu disampaikan kuasa hukum PPP, Moch Ainul Yaqin, dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/5). Ainul menyampaikan semestinya PPP semestinya memperoleh suara sebesar 193.088.

“Bahwa berdasarkan keputusan tersebut, pemohon tidak memenuhi persyaratan ambang batas parlemen sebesar 4 persen sehingga terdapat selisih kekurangan suara sebesar 193.088 suara atau setara dengan persentase sebesar 0,13 persen,” ujar Ainul. [*/UT]

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

BANTUAN BERAS untuk 33,2 Juta Penerima Desil 1
LIGA 2 CHAMPIONSHIP: Barito Putera Kandaskan PSBS Biak 3-0
KASUS EMPAT PELABUHAN: KPK Periksa Mantan Kepala KSOP Samarinda
26 OKTOBER, Korlantas Polri Gelar Operasi Patuh 2026
243 ORANG dan 13 Korporasi jadi Tersangka Karhutla
PERUSAHAAN ASING Dicurigai sebabkan Karhutla Kalimantan
RATUSAN BUMN DIPANGKAS Demi Hemat Anggaran Rp50 Triliun
PENERTIBAN KAWASAN HUTAN tetap Lanjut Meski Ada Perlawanan

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 21:12

WARGA LAMANDAU ‘MENUGAL’ Padi Gogo di Lahan Bekas Karhutla

Minggu, 25 Oktober 2026 - 20:54

VIRAL! Foto Menkes Pakai Oksigen, Menkes Bantah Sesak Napas

Jumat, 23 Oktober 2026 - 21:59

PUNCAK MUSIM HUJAN antara Desember-Januari 2027

Jumat, 23 Oktober 2026 - 20:33

PETUGAS Terus Berjibaku Tangani Karhutla

Kamis, 22 Oktober 2026 - 00:07

TERKAIT KARHUTLA, 6 Izin Perusahaan di Kalteng Dibekukan

Selasa, 20 Oktober 2026 - 00:26

DEMO KARHUTLA-KABUT ASAP Memanas! Mahasiswa Segel Kantor Gubernur Kalteng

Minggu, 18 Oktober 2026 - 20:42

KASUS KARHUTLA Kalteng: 46 Tersangka, 12 Laporan Seret Perusahaan

Minggu, 18 Oktober 2026 - 19:37

WATER BOMBING Dimaksimalkan atasi Karhutla Tanjung Puting

Berita Terbaru

Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) A Muhaimin Iskandar batau Cak Imin dalam rangka Peringatan Hari Santri di Pondok Pesantren Al Falah Putera Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Sabtu (24/10/2026). (Foto: Kemenko PMK)

Kalsel

MENKO PM: Pelibatan Pesantren untuk Mencegah Karhutla

Minggu, 25 Okt 2026 - 22:14

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca