SuarIndonesia – Seratusan perusahaan tambang diberikan izin mengekspor batubara setelah pemerintah mencabut larangan.
Kementerian ESDM sudah mencabut pelarangan penjualan batubara ke luar negeri terhadap 139 perusahaan yang telah memenuhi kewajiban Domestic Market Obligation (DMO) hingga 100 persen atau lebih.
Pencabutan larangan itu berdasarkan surat ESDM nomor T-276/MB.05/DJB.B/2022 tentang Pencabutan Pelarangan Penjualan Batubara Ke Luar Negeri tertanggal 20 Januari 2022.
Kepala Dinas Perdagangan Kalsel, Birhasani, menyampaikan Pemerintah Provinsi Kalsel menyambut baik kebijakan diperbolehkannya kembali ekspor batubara.
“Tentunya akan berpengaruh signifikan pada peningkatan ekspor Kalsel, serta berdampak pada pertumbuhan ekonomi Kalsel pada Januari dan seterusnya,” ucapnya.
Yang lebih menggembirakan, kata dia, seiring dibolehkannya ekspor tersebut didasari pertimbangan sudah terpenuhinya kebutuhan dalam negeri.
“Khususnya PLN, sehingga akan berdampak pada terus bergeraknya industri dalam begeri dan penyerapan tenaga kerja. Daya beli masyarakat juga akan membaik,” katanya.
Terpisah, Kasi Keselamatan Berlayar KSOP Banjarmasin, Ari Samito, membenarkan jika terdapat 139 perusahaan yang sudah diperbolehkan mengekspor batu bara. “Sesuai dengan surat dari Kementerian ESDM,” katanya.
Dia mengaku belum tahu persis ada berapa perusahaan di Kalimantan Selatan yang masuk dalam daftar diperbolehkan melakukan ekspor. “Teman-teman ESDM yang tahu,” ujarnya.
Di Kalsel sendiri informasi terdapat dua perusahaan besar yang mendapatkan izin ekspor, yaitu PT Adaro Indonesia dan PT Arutmin Indonesia.
Banjarmasin Representative Office Manager PT Adaro Indonesia, Abdurrahman membenarkan, hal itu. “Kami sudah melakukan ekspor,” paparnya.
Tujuan ekspor mereka ujar dia, Cina, Jepang dan Hongkong. Terkait jumlah batu bara yang diekspor, dirinya mengaku tidak hapal.
“Kalau jumlahnya saya nggak hapal. Tap yang pasti sesuai dengan rencana,” ujar Abdurrahman.(RW)
456 kali dilihat, 1 kali dilihat hari ini