RUGIKAN NEGARA 2, 7 M, Mantan Kadis dan Bendahara LH Kotabaru Diganjar Penjara 7 dan 5 Tahun

- Penulis

Kamis, 15 September 2022 - 13:46 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Karena telah rugikan negara sebenar 2, 7 M (Miliar), mantan Kadis (Kepala Dinas) dan Bendahara LH (Ling,kungan Hidup Kabuoaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan Swelaran,  diganjar penjara 7 dan 5 tahun.

Ini semua setelah proses panjang pada persidangan terkait koruopsi anggaran pemeliharaan rutin/berkala 2020-2021.

Terdakwa mantan Kadis LH, Arif Fadillah, divonis selama 7 tahun penjara, pada sidang  di Pengadilan Tindak PIdana Korupsi Banjarmasin, pada  Rabu ( 14/9/2022).

Persidangan secara virtual diketuai majelis hakim Jamser Simanjuntak SH,MH dengan kedua anggota A.Gawi SH,MH dan Arif Winarno SH.

Turut hadiri, JPU Roh Wiharjo SH, M.Kn, dan Penasihat Hukum kedua terdakwa Rahadian Noor SH.

Selain itu, Arif Fadillah juga di denda sebesar 200 juta subsidair selama 2 bulan.

Terdakwa mantan Kadis LH ini juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 1 M lebih dengan ketentuan dalam waktu satu bulan bila sudah berkekuatan hukum tetap, tak memenuhi, maka harta benda akan disita.

Dan bila tidak ada memiliki harta benda yang disita maka diganti kurungan lagi selama 2 tahun penjara.

Sementara pada berkas terpisah,  terdakwa Achmadi  selaku Bendahara di Dinas LH tersebut, divonis selama 5 tahun penjara dengan denda sebesar Rp 200 subsidair penjara selama 1 satu tahun penjara.

Baca Juga :   RESMI DILANTIK Kapolda Kalsel Tiga Pejabat Utama, Termasuk Kapolresta Banjarmasin

Adapun dalam pertimbangan hukumnya, dimana setelah mendengarkan keterangan para saksi oleh majelis hakim kedua terdakwa dianggap melawan hukum pasal 2 ayat jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagai diubah dengan UU no 20 th 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.

Setelah mendengarkan putusan tersebut pihak penasehat Hukum Achmadi, Rahadian Noor SH rekan masih pikir- pikir, sedangkan, terdakwa Arif Fadillah menerima. Majelis hukum memberi waktu selama sepekan untuk menentukan atas putusan itu. (*/ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

RADIKALISME di Medsos Incar Anak Muda, FKPT Kalsel Perkuat Pencegahan Dini
KM SAR KAMAJAYA Tiba di Pelabuhan Trisakti Banjarmasin Membawa Tiga Jenazah KM Virgo
KEJARI Seruyan Bongkar Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp 13,8 M Diskan
PENCARIAN Korban Kapal Virgo Transport 8 Maksimalkan Kamera Robot Bawah Air
SEJUMLAH Keluarga Korban KM Virgo Mendengarkan Ceramah dari H Mulkani Al-Banjari
UPDATE Tiga Jenazah Lagi Dievakuasi dari KM Virgo Menuju Banjarmasin dan Ratusan Barang Ditemukan
KPK: Pengadaan dan Mutasi Jabatan di Daerah Rawan Korupsi
CEGAH Pembakaran Lahan, TNI-Polri Patroli Malam Hari

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 01:00

RADIKALISME di Medsos Incar Anak Muda, FKPT Kalsel Perkuat Pencegahan Dini

Sabtu, 19 September 2026 - 00:03

KM SAR KAMAJAYA Tiba di Pelabuhan Trisakti Banjarmasin Membawa Tiga Jenazah KM Virgo

Jumat, 18 September 2026 - 23:36

PENCARIAN Korban Kapal Virgo Transport 8 Maksimalkan Kamera Robot Bawah Air

Jumat, 18 September 2026 - 21:57

UPDATE Tiga Jenazah Lagi Dievakuasi dari KM Virgo Menuju Banjarmasin dan Ratusan Barang Ditemukan

Jumat, 18 September 2026 - 21:09

CEGAH Pembakaran Lahan, TNI-Polri Patroli Malam Hari

Jumat, 18 September 2026 - 20:58

SELURUH Peralatan Sudah Siap Angkat Bangkai Kapal Virgo Transport 8

Jumat, 18 September 2026 - 20:51

PEMILIK KMP Virgo Transport 8 Siap Tanggung Jawab Seluruh Hak Korban Kecelakaan

Jumat, 18 September 2026 - 14:49

DITETAPKAN Lima Tersangka Karhutla dan 10 Korporasi dalam Penyidikan Polda Kalsel

Berita Terbaru

Kabut asap, Jumat (18/9/2026) sore di Pangkalan Bun. (Sigit Pamungkas)

Kalteng

LONJAKAN ISPA di Kobar Capai 14 Ribu Kasus

Jumat, 18 Sep 2026 - 23:54

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca