SuarIndonesia – Karena telah rugikan negara sebenar 2, 7 M (Miliar), mantan Kadis (Kepala Dinas) dan Bendahara LH (Ling,kungan Hidup Kabuoaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan Swelaran, diganjar penjara 7 dan 5 tahun.
Ini semua setelah proses panjang pada persidangan terkait koruopsi anggaran pemeliharaan rutin/berkala 2020-2021.
Terdakwa mantan Kadis LH, Arif Fadillah, divonis selama 7 tahun penjara, pada sidang di Pengadilan Tindak PIdana Korupsi Banjarmasin, pada Rabu ( 14/9/2022).
Persidangan secara virtual diketuai majelis hakim Jamser Simanjuntak SH,MH dengan kedua anggota A.Gawi SH,MH dan Arif Winarno SH.
Turut hadiri, JPU Roh Wiharjo SH, M.Kn, dan Penasihat Hukum kedua terdakwa Rahadian Noor SH.
Selain itu, Arif Fadillah juga di denda sebesar 200 juta subsidair selama 2 bulan.

Terdakwa mantan Kadis LH ini juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 1 M lebih dengan ketentuan dalam waktu satu bulan bila sudah berkekuatan hukum tetap, tak memenuhi, maka harta benda akan disita.
Dan bila tidak ada memiliki harta benda yang disita maka diganti kurungan lagi selama 2 tahun penjara.
Sementara pada berkas terpisah, terdakwa Achmadi selaku Bendahara di Dinas LH tersebut, divonis selama 5 tahun penjara dengan denda sebesar Rp 200 subsidair penjara selama 1 satu tahun penjara.
Adapun dalam pertimbangan hukumnya, dimana setelah mendengarkan keterangan para saksi oleh majelis hakim kedua terdakwa dianggap melawan hukum pasal 2 ayat jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagai diubah dengan UU no 20 th 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.

Setelah mendengarkan putusan tersebut pihak penasehat Hukum Achmadi, Rahadian Noor SH rekan masih pikir- pikir, sedangkan, terdakwa Arif Fadillah menerima. Majelis hukum memberi waktu selama sepekan untuk menentukan atas putusan itu. (*/ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















