SuarIndonesia – Meningkatkan efektivitas pengetahuan di sektor kelautan dan perikanan yang aman dan legal.
Aanggota Komisi II DPRD Kalsel, Muhammad Yani Helmi sosialisasikan Perda Nomor 13 Tahun 2018 tentang rencana zonasi wilayah dan pulau-pulau kecil bersama stakeholder terkait, di Desa Teluk Sirih, Kecamatan Pulau Laut Selatan, Kabupaten Kotabaru
“Informasi Perda ini sangat penting ada aturan terkait zonasi wilayah dan pulau-pulau kecil,” ucap Muhammad Yani Helmi.

Selain itu menurut Paman Yani sapaan akrabnya, Peraturan daerah (Perda) yang masih berlaku hingga dua dekade, yakni dari 2018-2038 itu menjadi kewajiban atau keharusan bagi setiap anggota dewan untuk mengedukasi warganya.
“Hal yang wajar kalau warga pesisir di daerah ini mendapatkan isi di dalam perda tersebut,”ujarnya
Selain itu ujar Paman Yani, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalsel dapat memberikan pengetahuan soal zonasi wilayah pesisir terkait keamanan pemanfaatan hasil kelautan kepada masyarakat
Disosialisasikannya Perda Nomor 13 Tahun 2018 tentang rencana zonasi wilayah dan pulau-pulau kecil di Kalimantan Selatan, merupakan haknya sebagai rakyat untuk mengetahui. Terlebih, materi ini diakui telah sesuai dengan letak geografis yang dikunjungi. (HM)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















