PROGRAM KOTAKU “Seret” Koordinator LKM ke Kursi Terdakwa

- Penulis

Kamis, 7 April 2022 - 14:50 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Nor Lianto koordinator Lembaga Keswadayaan Masyarakat (LKM) Landasan Ulin Tengah Banjarbaru, kini duduk di kursi terdakwa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin.

Pasalnya terdakwa selaku koordinator tidak dapat mempertanggung jawabkan keuangan dana dari Program Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU) tahun 2019 yang diguaan untuk keperl;uan pribadi bukannya untuk menyelsaikan program tersebut.

JPU Riski dari Kejaksaan Negeri Banjarbaru di hadapan majelis hakim yang diketuai Jamser Simanjuntam, pada sidang perdana, Rabu (6/4/2022) menyebutkan berdasarkan hasil audit penghitungan terdapat kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi terkait pada program tersebut sebesar Rp.550.929.727.

Kerugian itu didapat dari saldo yang tersisa di rekening terdakwa dan tidak dilaporkan ke Satker /PPK, namun digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi terdakwa.

Hal itu menurut jaksa dalam dakwaannya sudah bertentangan dengan Prosedur Operasional Standar (POS) Pengelolaan Keuangan Skala Lingkungan Program Kota Tanpa Kumuh Tahun 2018.

Dimana dalam hal terdapat kelebihan sisa dana BKM/LKM melaporkan sisa dana kepada satker/PPK dan memohon persetujuan untuk memanfaatkan sisa dana tersebut untuk kegiatan lanjutan pengurangan kumuh yang ada di RPLP.

Dalam perkara ini, tak hanya Noor Lianto, ikut terseret dalam berkas penuntutan terpisah yakni Halimatus Mandharini yang merupakan fasilitator kelurahan (faskel) bidang tekhnik dan program kota tanpa kumuh(kotaku) tahun anggaran 2019.

Dan Herry Bertus Kelik Eko Budiyanto selaku senior fasilitator kelurahan (faskel).

Baca Juga :   KOBARAN API, Sebuah Bangunan Gedung Futsal Nyaris Membara

Keduanya disidang terpisah dengan majelis hakim yang berbeda.

Atas perbuatan terdakwa JPU mendakwa Noor Lianto pada dakwaan primair melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU RI No.31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sedangkan dakwaan subsidair melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU RI No.31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana

Sementara penasihat hukum terdakwa, Sugeng Ariwibowo dari Lembaga Bantuan Hukum dan Keadilan mengatakan akan melakukan eksepsi atas dakwaan JPU tersebut,

Sebab ia merasa adanya yang kurang dalam surat dakwaan tersebut, yakni lokasi program tersebut. (HD)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

OPERASI SAR, Tiga Tim Khusus Dikerahkan Pencarian di Bawah Permukaan Air
KCP BANK KALSEL Hadir di Halong, Layanan Perbankan Makin Mudah
KONTES Kambing jadi Ajang Kenalkan Potensi Peternakan Desa Sumber Rejeki
TP-PKK Balangan Raih Lima Juara di Jambore PKK Kalsel 2026
DPRD KALSEL, Paripurna Tanggapan Eksekutif soal RAPBD 2027
EVALUASI TOTAL Keselamatan Pelayaran, Begini Penegasan Ketua DPRD Kalsel
SATGAS Udara Karhutla Siagakan Tiga Helikopter
TERIDENTIFIKASI Enam Korban Meninggal Kecelakaan Kapal Virgo Transport 8, Pencarian Terus Dilakukan

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 00:31

OPERASI SAR, Tiga Tim Khusus Dikerahkan Pencarian di Bawah Permukaan Air

Rabu, 16 September 2026 - 21:58

KCP BANK KALSEL Hadir di Halong, Layanan Perbankan Makin Mudah

Rabu, 16 September 2026 - 21:53

KONTES Kambing jadi Ajang Kenalkan Potensi Peternakan Desa Sumber Rejeki

Rabu, 16 September 2026 - 21:47

TP-PKK Balangan Raih Lima Juara di Jambore PKK Kalsel 2026

Rabu, 16 September 2026 - 21:36

DPRD KALSEL, Paripurna Tanggapan Eksekutif soal RAPBD 2027

Rabu, 16 September 2026 - 21:11

PESAN TERAKHIR Pasutri Samuda, Kasih Tahu saat Kapal Virgo Mulai Miring

Rabu, 16 September 2026 - 19:58

SATGAS Udara Karhutla Siagakan Tiga Helikopter

Rabu, 16 September 2026 - 18:05

TERIDENTIFIKASI Enam Korban Meninggal Kecelakaan Kapal Virgo Transport 8, Pencarian Terus Dilakukan

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca