POTENSI Pendapatan dari Pasar Sudirapi Dilirik Pemko Banjarmasin

- Penulis

Rabu, 14 Oktober 2020 - 01:42 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Potensi pendapatan dari retribusi pasar terus digenjot Pemko Banjarmasin. Salah satunya yang bakal didongkrak dari penerimaan di kawasan Pasar Sudirapi yang berada di komplek Pasar Lima.

Pasar Sudirapi yang berlokasi di Pasar Lima berpotensi mampu menambah PAD Kota. Hal ini diungkapkan oleh Plt Wali Kota Banjarmasin, Hermansyah di Balai Kota Banjarmasin, Selasa (13/10/2020).

Herman mengatakan, PAD yang akan diambil dari pasar Sudirapi ini, pasalnya tahun depan Hak Guna Bangunan (HGB) dari sejumlah pedagang telah habis.

Dengan begitu, habisnya HGB tersebut bangunan akan diambil alih oleh Pemko Banjarmasin. “Nah saat itu Pemko bisa mengambil PAD dari Pasar Sudirapi, misalnya retribusinya pasar dan lainnya,” katanya.

Ditanya berapa PAD yang bakal didapat bila diambil alih Pemko. Herman belum bisa mengatakan, namun ia meyakinkan pastinya PAD Banjarmasin akan bertambah.

Ia melanjutkan lagi, bila misalnya HGB diperpanjang lagi nanti akan dibicarakan kembali bersama pemilik bangunan.

Persoalan Sudirapi telah dibahas telah dibahas dalam perjanjian kerjasama di kawasan Pasar Sudirapi dua hari lalu di Aula Kayuh Baimbai Balai Kota Banjarmasin.

Baca Juga :   OIKN: 67 Investor Swasta Sudah Berinvestasi Rp74,54 Triliun

Hermansyah berharap, tidak ada satu pun pihak yang merasa diberatkan setelah perjanjian tersebut rampung.

“Kita jangan membebankan dengan pedagang, itu satu. Kemudian yang kedua kita bagaimana aset kita ini jangan sampai nanti hilang dan sebagainya. Kemudian kita juga ingin PAD kita ini supaya ada jelas untuk kita,” harapnya.

Herman juga optimis akan mengurai benang kusut terkait perjanjian kerjasama dari Pemerintahan dulu. Tidak hanya di Sudirapi namun Sentra Antasari, Ruko di Kayu Tangi dan Ujung Murung. (SU)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

DANA 760 Miliar Pemkab Balangan Belum Cair
DISOROT Menurunnya Daya Beli di Pasar Paringin
ATASI Antrian BBM, Pansus Kalsel Matangkan Data
MASKAPAI Hentikan Sementara Penerbangan di Bandara Tjilik Riwut
“BOTASUPAL” Musnahkan Uang Palsu di Kalsel
PASAR MURAH di Desa Bihara, Warga Dapat Kebutuhan Pokok Terjangkau hingga Layanan IKD
KEPEDULIAN BERBAGI Korem 101/Ant Diserbu Warga, Rangkaian Sambut HUT ke-81 TNI
DISAMBUT Kedatangan Penerbangan Batik Air Kuala Lumpur – Banjarmasin di Bandara Internasional Syamsudin Noor

Berita Terkait

Minggu, 27 September 2026 - 16:22

DILAPORKAN KE POLISI Sengketa Warisan dan Sorot Persoalan Administrasi Proses Penerbitan Dokumen

Jumat, 25 September 2026 - 22:28

23.556 HA Hutan Konservasi Tahura Bukit Soeharto Dikuasai Ilegal

Senin, 21 September 2026 - 19:54

15 RUU Kabupaten/Kota di Kalimantan Dibawa ke Paripurna DPR

Jumat, 18 September 2026 - 21:03

KEJAGUNG Kawal Tiga Proyek Jalan IKN

Kamis, 17 September 2026 - 21:50

3 TERSANGKA Karhutla Terancam Bui 10 Tahun

Rabu, 16 September 2026 - 20:59

KUALITAS Udara Samarinda Memburuk Masuk Kategori ‘Sangat tidak Sehat’

Selasa, 15 September 2026 - 21:18

KN SAR Wisanggeni 2 Hari Ikut Pencarian Belum Temukan Korban Kapal Virgo Transport 8

Selasa, 15 September 2026 - 20:52

DIPANTAU Keberadaan Orang Utan di Jalan Poros Sangatta-Rantau Pulung

Berita Terbaru

Penangkapan tersangka kelima dalam perkara dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020, MTP oleh Tim penyidik Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus di Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, Sabtu (26/9/2026).(Foto: HO-Kejagung)

Hukum

KASUS NIKEL: Kejagung Tahan Tersangka Kelima

Senin, 28 Sep 2026 - 21:06

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca