SuarIndonesia – Tercatat, sebanyak 6.958 narapidana baik dewasa dan anak di Kalsel mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan. Besaran remisi yang diberikan mulai dari 1 bulan, 2 bulan, 3 bulan, 4 bulan, 5 bulan, dan 6 bulan sesuai dengan ketentuan dan masa pidana.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kumham) Kalsel, Lilik Sujandi, menyampaikan 6.958 orang narapidana dan anak di daerah ini menerima remisi umum.
Dari 6.958 orang itu 254 narapidana terdiri dari dewasa dan anak langsung bebas atau selesai menjalani masa pidana.
Ia merinci remisi itu diberikan kepada 4.550 orang warga binaan pemasyarakatan (WBP) kasus narkotika, 2.403 WBP kasus pidana umum, dan 5 WBP kasus tindak pidahan korupsi.
Penyerahan remisi dari Presiden RI, Joko Widodo, itu diwakili Gubernur Kalsel, H. Sahbirin Noor, di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B di Banjarbaru, Rabu (17/8/2022).
Pria yang akrab disapa Paman Birin ini memberikan apresiasi dan penghargaan bagi warga binaan yang telah berkelakuan baik serta berkomitmen dalam mengikuti program-program yang telah dilaksanakan UPT Pemasyarakatan dengan baik dan terukur.
Paman Birin berpesan, pemberian remisi ini dapat dijadikan momentum untuk berprilaku yang lebih baik, taat aturan, dan tetap mengikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh.
“Tanamkan dalam diri kalian bahwa proses yang dijalani bukan penderitaan, tapi sebuah pendidikan dan pembinaan untuk menjadi insan yang lebih baik dan bermartabat,” ujarnya.(RW)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















