PERKARA Gugatan Praperadilan, Penyelidikan – Penyidikan Sesuai Prosedur Sudah Masuk Tahap II

- Penulis

Rabu, 21 Februari 2024 - 13:28

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Sidang gugatan praperadilan dengan termohon Dirkrimsus Polda Kalsel telah dilanjutkan di Pengadilan Negeri Banjarmasin, pada Selasa (20/2/2024), dengan agenda mendengar jawaban termohon terhadap gugatan pemohon.

Intinya dalam jawaban pihak termohon bahwa apa yang dilakukan termohon sudah sesuai dengan ketentuan maupun presedur.

“Intinya kami dari termohon menyatakan bahwa penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan penyidik sudah sesuai prosedur,” ucap Amin Mulyadi selaku termohon dari Gakkum Polda Kalsel dihadapn hakim tunggal Arias Dedy SH.

Diketahui tiga tersangka yang terjerat kasus dugaan pasal 404 KUHpidana tentang pengalihan alat berat mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Banjarmasin.

Adapun selaku pemohon dalam gugatan praperadilan, Iriawan Ibarat, Harry Tjhen dan Toyowano.dengan termohon Dirreskrimsus Polda Kalsel yang kini sudah berproses Pengadilan Negeri Banjarmasin.

Menurut keterangan, pihak penyidi sudah memasuki tahap dua yakni peneyerahan berkas dan tersangka pada Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu.

Menurut salah seorang rekan pengacara Sabri Noor Herman, “Pak sabri kini berada di Batulicin untuk mendampingi kliennya disana karena sudah masuk tahap II,’’ ujarnya.

Baca Juga :   KPK TERBITKAN Surat Penangkapan untuk Gubernur Kalsel Sahbirin Noor

Ia membenarkan kalau klien meraka sudah memamsuki tahaop dua yakni penyerahan berkas ke Kejaksaan setempat.

Selaku pemohon Sabri Noor Herman dalam permohonanya, bahwa kliennya melakukan gugatan praperadilan karena pihaknya merasa kasus yang menjerat ketiga kliennya bukanlah ranah pidana melainkan perdata.

Karena sebagaimana dengan pasal 404 KUHPidana yang disangkakan kepada kliennya tidak memenuhi unsur, disitu tidak ada gadai, ataupun sewa menyewa.

Bahwa kliennya mendapatkan kontrak kerjasama terkait bongkar muat batu bara dengan pelapor.

Kemudian pada perjalanannya, batubara yang dimuat ke tongkang milik pelapor tidak ada lagi kejelasan, kemudian klien memindahkan alat berat ke tempat lain.

Pindahnya alat berat seperti kran dan lainnya itulah yang menjadikan laporan pelapor dengan pasal 404, padahal semua alat itu milik kliennya.
(HD)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

BURONAN RESIDIVIS Pembunuh di Surgi Mufti Banjarmasin Diringkus di Kalteng
WALI KOTA BANJARBARU Sertakan Rombongan Lurah dan Camat ke Kementerian LH RI
DUA TERDAKWA di BRI Cabang Tabalong “Telah Meraup” 4,8 Miliar
PEREMPUAN BERBAJU MERAH Kebingungan Motornya Mogok di Tengah Padat Arus, Kasat Lantas Sigap Mendorong
AKSI KAMISAN di Tengah Guyuran Hujan dengan Pengawalan – Pelayanan Polresta Banjarmasin
UNISKA MAB Tambah Guru Besar, Rektor Zainul Resmi Dikukuhkan sebagai Profesor ke-17
DISERAHKAN SK PENETAPAN dari DPP untuk Kepengurusan DPD PAN se-Kalsel
HANTARKAN ASPIRASI, Sekaligus DPRD Kalsel Berdialog dengan DPR RI

Berita Terkait

Sabtu, 4 April 2026 - 21:53

BURONAN RESIDIVIS Pembunuh di Surgi Mufti Banjarmasin Diringkus di Kalteng

Jumat, 3 April 2026 - 23:07

WALI KOTA BANJARBARU Sertakan Rombongan Lurah dan Camat ke Kementerian LH RI

Kamis, 2 April 2026 - 22:15

DUA TERDAKWA di BRI Cabang Tabalong “Telah Meraup” 4,8 Miliar

Kamis, 2 April 2026 - 21:58

PEREMPUAN BERBAJU MERAH Kebingungan Motornya Mogok di Tengah Padat Arus, Kasat Lantas Sigap Mendorong

Kamis, 2 April 2026 - 21:41

AKSI KAMISAN di Tengah Guyuran Hujan dengan Pengawalan – Pelayanan Polresta Banjarmasin

Kamis, 2 April 2026 - 16:50

DISERAHKAN SK PENETAPAN dari DPP untuk Kepengurusan DPD PAN se-Kalsel

Kamis, 2 April 2026 - 13:08

HANTARKAN ASPIRASI, Sekaligus DPRD Kalsel Berdialog dengan DPR RI

Rabu, 1 April 2026 - 23:53

DUA PEMAIN SABU Disergap Polisi, Sempat Membuang Barang Bukti

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca