SuarIndonesia – Di parkiran sebuah hotel di beralamat Jalan Brigjen H Hasan Basri Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin, aksi penyergapan dilakukan Tim Polda Kalsel terhadap seorang sopir pembawa satu kilogram narkoba jenis sabu-sabu
Penyergapan oleh anggota Subdit I Dit Reserse Narkoba Polda Kalsel ini, dilakukan terhadap tersangka Zainal Ilmi alias Ilmi (29).
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Tri Wahyudi melalui Kasubdit I, AKBP Meilki Bharata, Senin (21/3/2022) membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Iya untuk TKP di parkiran hotel di Jalan Brigjen H Hasan pada Minggu (20/3/2022), dan kini masih terus pengembangan kasusnya.
Tersangka juga dalam pemeriksaan intensif atas keterlibatannya itu,” tambah KBP Meilki Bharata.
Pasal yang pihaknya kenakan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dari keterangan, tersangka Inal, seharinya adalah seorang sopir, beralamat tinggal di Jalan Golf Komplek DPR 04 Kecamatan Landasan Ulin Utara Kecamatan Liang Anggang Kota Banjarbaru.
Selain itu, juga bertempat tinggal di Desa Telang Rt/Rw : 006/03 Kecamatan Batang Alai Utara Kabupaten Hulu Sungai Tengah (sesuai KTP sementara), Dan saat disergap tak melakukan perlawanan..
Untuk barang bukti diamankan satu paket sabu dengan bersih 1001,50 gram atau satu kilo lebih, dua buah tas dan lainnya.
Pada saat itu, tersangka diduga akan mengantarkan pesanan. Namun keburu tertangkap oleh anggota di lapangan dipimpin Kasubdit I, AKBP Meilki Bharata, yang sudah mengetahui rencana adanya transaksi narkoba dalam jumlah besar hingga pengembangan ke tempat tinggal tersangka. (ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















