SuarIndonesia – Seorang pengedar yang naik mobil gagal bertranskasi, dan anggota Buru Sergap (Buser) Polsek Banjarmasin Barat, tem,ukan barang bukti tersimpan di dashboard.
Terrsangka Hidayatullah alias Dayat (40), ditangkap saat berada di Jalan Jalan Kuin Selatan Komplek Kuin Indah Banjarmasin Barat.
Kapolsekta Banjarmasin Barat, Kompol Pujie Firmansyah SIk, melalui Kanit Reskrim, Ipda Marzun Koso, saat dikonfirmas Sabtu (30/11/2024), membenarkan tersangka dikenakan pasal 114 Ayat (1) Jo 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, sudah diamankan bersama barang buktinya.
Tersangka diketahui warga Kuin Selatan RT18/02 Banjarmasin Barat, ditangkap bersama barang bukti enam paket sabu dengan berat 0,98 gram, turut diamanaka sebuah Mobil Daihatsu SIGRA dan uang sebesar Rp1.250.000.
Dimana tersangka ditangkap pada Senin (25/11/2024), pada saat itu tersangka sedang menggunakan mobil akan melakukan transaksi narkotika.
Setelah mendapatkan informasi anggota, yang sedang melakukan patroli langsung menuju TKP, dan dalam penggeledahan menemukan barang bukti di dalam dashboard mobil. (DO)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















