SuarIndonesia – Pangkalan LPG (Liquified Petroleum Gas) 3 Kg di Kabupaten Tanah Laut digerebek anggota Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel).
Pengungkap kasus tindak pidana ini karena perdagangan gas LPG 3 Kg bersubsidi di atas harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan Pemerintah.
Kasus ini terbongkar setelah Anggota Dit Reskrimsus Polda Kalsel berhasil mengamankan 1 unit Mobil Mitsubishi T120 SS yang bermuatan 100 tabung gas LPG 3 Kg bersubsidi.
Direktur Dit Reskrimsus, Kpmbes Pol M. Gafur Aditya H Siregar, melalui Kabid Humas, Kombes Pol Adam Erwindi, Jumat (8/3/2024) membenarkan soal itu.
Ia menjelaskan modus operandi dari keterangan pemilik mobil berinisial SS, ratusan tabung gas LPG itu ia beli di Pangkalan LPG SB, yang terletak di Jalan A. Yani Km.148 Desa Muara Kintap Kecamatan Kintap Kabupaten Tanah Laut pada Rabu (6/3/2024) dengan harga Rp.25.000,-.
“Berdasarkan SK Bupati Tanah Laut nomor: No.188.45/197-KUM/2017, harga eceran tertinggi (HET) adalah sebesar Rp 19.000,” jelas Kabid Humas.
Pengungkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan yang telah dilakukan oleh Unit 3 Subdit 1 Tipid Indagsi di bawah komando Kombes Pol M. Gafur Aditya Siregar.
Ini semua untuk menanggulangi kasus perdagangan gas LPG bersubsidi di wilayah tersebut.
Pada pengungkapan, petugas mengamankan dua unit mobil Pick-up, selembar Nota Pembelian.
Kemudian, gas 3 Kg sebanyak 163 tabung, 1 buah Papan Pangkalan LPG, uang hasil penjualan 163 tabung gas LPG 3 Kg sebesar Rp 4.075.000 serta Surat Perjanjian Kerjasama antara Agen dan Pangkalan LPG PSO 3 Kg. (ZI)