LAPORKAN ke Dewan Kalsel Bila Penolakan Pasien Kurang Mampu di RS Pemerintah

- Penulis

Jumat, 10 September 2021 - 01:00 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Anggota Komisi II DPRD Kalimantan Selatan Muhammad Yani Helmi mengatakan bila ditemukan adanya penolakan pasien kurang mampu di Rumah Sakit Pemerintah bisa lapor.

“Bila ditemukan penolakan pasien tak mampu, silahkan lapor ke Manajemen Rumah Sakit, namun apabila masih menemukan kesulitan laporkan ke saya,” tegas Muhammad Yani Helmi, kamis (9/9/2021)

Menurut Paman Yani sapaan akrabnya, biaya RS untuk pasien umum, juga menjadi tanggungjawab pemerintah apabila masyarakat tersebut memenuhi syarat sebagai warga tidak mampu.

“Ada dana sekitar 10 miliar rupiah untuk pelayanan kesehatan masyarakat miskin. Ini tidak boleh di refocusing,” ucapnya.

Semua warga negara harus dilayani dengan baik sesuai dengan amanah pemerintah pusat,

Dana pendamping tersebut bisa digunakan untuk masyarakat yang tak mampu saat berobat ke Rumah sakit, sedangkan bila ada tak terlayani tak baik masyarakat bisa melapor ke manajemen RS

“Bila masih saja mengalami kesulitan lapor saja ke dewan,” tegasnya

Paman Yani juga mengatakan, saat ini masih dalam keadaan pandemi covid 19 ekonomi melemah, susah mencari kerja maka diperlukan dana pendamping untuk membantu warga yang tak mampu dalam berobat.

Baca Juga :   POLISI Ketahui Identitas Jasad Pemuda yang Terjun ke Sungai Martapura Ditemukan Tewas

“Sehingga bila ada yang sakit, tidak ada kata di tolak, di Rumah Sakit” ujarnya

Pasien yang tak mampu saat berobat ke Rumah sakit harus menyertakan surat rekomendasi dari RT setempat dan Lurah bahkan bila memang diperlukan dari kecamatan.

“Masalah surat menyurat ini saya minta pada rumah sakit dipermudah jangan dipersulit, jangan sampai hanya mengurus surat menyurat pasien tak terlayani,”harapnya

Sebelumnya Politisi dari Partai Golkar ini telah mensosialisasikan Perda Peraturan daerah nomor 3 tahun 2011, tentang Pola Tarif Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ulin Banjarmasin. (HM)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

SURI SETYANINGSIH: Yakin Jasad yang Ditemukan di Kalteng Suaminya
DVI Terima Data Ante Mortem 135 Korban KM Virgo Transport 8
PENCARIAN Korban KM Virgo Transport 8 Diperluas ke Kalteng-Kalbar dan Jawa
KEPEDULIAN BERBAGI Korem 101/Ant Diserbu Warga, Rangkaian Sambut HUT ke-81 TNI
HARI ke-10 Pencarian di KM Virgo Transport 8, Tiga Jasad Kembali Ditemukan
TIBA di RS Bhayangkara Banjarmasin Dua Jenazah yang Terdampar di Pesisir Pantai Seruyan
VONIS,. Eks Kajari HSU “Mendekam” di Penjara 5 Tahun 10 Bulan
POSISI KM Virgo Transport 8 Belum Berubah, Namun Mulai Berlumpur

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 21:27

SURI SETYANINGSIH: Yakin Jasad yang Ditemukan di Kalteng Suaminya

Selasa, 22 September 2026 - 21:22

DVI Terima Data Ante Mortem 135 Korban KM Virgo Transport 8

Selasa, 22 September 2026 - 21:16

PENCARIAN Korban KM Virgo Transport 8 Diperluas ke Kalteng-Kalbar dan Jawa

Selasa, 22 September 2026 - 16:56

KEPEDULIAN BERBAGI Korem 101/Ant Diserbu Warga, Rangkaian Sambut HUT ke-81 TNI

Selasa, 22 September 2026 - 12:45

HARI ke-10 Pencarian di KM Virgo Transport 8, Tiga Jasad Kembali Ditemukan

Senin, 21 September 2026 - 23:33

VONIS,. Eks Kajari HSU “Mendekam” di Penjara 5 Tahun 10 Bulan

Senin, 21 September 2026 - 22:14

DINAS Ditemukan Lemas!

Senin, 21 September 2026 - 22:03

POSISI KM Virgo Transport 8 Belum Berubah, Namun Mulai Berlumpur

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca