LAPAS BANJARMASIN Terima Dua Kontraktor Tersangka Korupsi Titipan KPK

- Penulis

Minggu, 15 Desember 2024 - 22:19

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kemenkumham Kalsel Said Mahdar (tengah) saat melakukan kunjungan di Lapas Kelas IIA Banjarmasin untuk memastikan situasi aman dan kondusif, di Banjarmasin, Minggu (15/12/2024). (SuarIndonesia/ANTARA/Firman)

Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kemenkumham Kalsel Said Mahdar (tengah) saat melakukan kunjungan di Lapas Kelas IIA Banjarmasin untuk memastikan situasi aman dan kondusif, di Banjarmasin, Minggu (15/12/2024). (SuarIndonesia/ANTARA/Firman)

SuarIndonesia — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banjarmasin, Kalimantan Selatan, menerima dua tersangka korupsi titipan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terjerat kasus pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalimantan Selatan.

Dilansir dari AntaraNews, Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kemenkumham Kalsel Said Mahdar di Banjarmasin, Minggu (15/12/2024), mengatakan dua tersangka yang dititipkan KPK di Lapas Kelas IIA Banjarmasin itu, yakni dua orang kontraktor atas nama Andi Susanto dan Sugeng Wahyudi.

Keduanya sebelumnya merupakan tahanan KPK di Jakarta, namun setelah berkasnya rampung dipindahkan penahanannya ke Lapas Banjarmasin untuk menghadapi persidangan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.

Sebelumnya, KPK menetapkan tersangka terhadap SOL (Kadis PUPR Prov Kalsel), YUL (Kabid Cipta Karya PUPR Provinsi Kalsel sekaligus PPK), AMD (pengurus Rumah Tahfidz Darussalam), FEB (Plt. Kepala Bag. Rumah Tangga Gubernur Kalsel), YUD (swasta), dan AND (swasta) terkait kasus dugaan korupsi pemberian dan penerimaan “fee” dari sejumlah proyek pembangunan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalsel.

Baca Juga :   RESIDIVIS Mengamuk Acungkan Celurit, Disergap Polisi

Para tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf A atau b, Pasal 11 atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tim penyidik KPK menyita uang tunai sekitar Rp10 miliar yang diduga sebagai uang suap pada operasi tangkap tangan (OTT) terhadap enam tersangka pada 6 Oktober 2024.

Gubernur Kalsel Sahbirin Noor kala itu juga ditetapkan tersangka oleh KPK, namun menang gugatan praperadilan hingga status tersangkanya batal demi hukum.

Saat ini keberadaan Sahbirin Noor yang telah mengundurkan diri dari jabatan Gubernur Kalsel masih dicari KPK lantaran mangkir pada pemanggilan sebagai saksi untuk memberikan keterangan atas enam tersangka lainnya. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

EKS KEKASIH Terdakwa Pembunuh Mahasiswi ULM, Berucap : “Saya Sedih, Kecewa dan Benci”
DPRD KALSEL Ajukan 1.774 Usulan Pokir untuk RKPD 2027
KEPALA BNN Usulkan Vape Pelarangan dalam RUU Narkotika dan Psikotropika
RUPIAH MELEMAH Seiring Eskalasi Konflik AS vs Iran Menguat
SENPI-AMUNISI di Polresta Banjarmasin Diperiksa Propam Polda Kalsel
BELASAN TERSANGKA PENGEDAR Diamankan Polresta Banjarmasin dengan Sabu 2,2 Kg
DIBONGKAR JARINGAN NARKOTIKA Jalur Perairan Banjarmasin, Sita 2 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi
TERUNGKAP MOTIF Kasus Pembunuhan di Surgi Muft Banjarmasin, Begini Pengakuan Pelaku

Berita Terkait

Rabu, 8 April 2026 - 00:22

EKS KEKASIH Terdakwa Pembunuh Mahasiswi ULM, Berucap : “Saya Sedih, Kecewa dan Benci”

Selasa, 7 April 2026 - 23:29

DPRD KALSEL Ajukan 1.774 Usulan Pokir untuk RKPD 2027

Selasa, 7 April 2026 - 22:04

KEPALA BNN Usulkan Vape Pelarangan dalam RUU Narkotika dan Psikotropika

Selasa, 7 April 2026 - 21:50

SENPI-AMUNISI di Polresta Banjarmasin Diperiksa Propam Polda Kalsel

Selasa, 7 April 2026 - 18:35

DIBONGKAR JARINGAN NARKOTIKA Jalur Perairan Banjarmasin, Sita 2 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi

Selasa, 7 April 2026 - 16:17

TERUNGKAP MOTIF Kasus Pembunuhan di Surgi Muft Banjarmasin, Begini Pengakuan Pelaku

Selasa, 7 April 2026 - 00:22

KEBIJAKAN WFH tak Berlaku di Pemprov Kalsel, Begini Pertimbangannya

Selasa, 7 April 2026 - 00:22

BURON NARKOBA “The Doctor” Diperiksa Bareskrim

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca