SuarIndonesia – Dua terdakwa yang terlibat dugaan korupsi bantuan sosial untuk rehebiltasi rumah penduduk akibat banjir di Kecamatan Kusan Hulu Kabuopaten Tanah Bumbu, kini mulai menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Selasa (10/12/2024).
Kedua terdakwa tersebut adalah Edi Purwanto seorang pejabat di lingkungan Dinas Perkimtan (Perumahan dan Kawasan Pemukiman) dan Aminudin selaku pelaksana pekerjaan.
Dalam persidangan, keduanya dilakukan secara terpisah dengan obyek yang sama. Keduanya diseret oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rizkianto Dimas Rakayudha dari Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Arias Dedy SH MH.
Menurut JPU dalam dakwaan pada sidang pertama tersebut, terdakwa Aminuddin selalu [pelaksanaan pekerjaan toidak sesuai dengan kontrak alis volume pekerjaannya tidak sesauai.
Proyek bantuan sosial untuk rehabilitasi rumah penduduik tahun anggaran 2022/2023 tersebut nilainya mendekati Rp 5 Miliar.
Berdasarkan perhitungan terdapat untuk kerugian negara yang mencapai Rp 2,4 Miliar.
Usai sidang JPU Rizkianto mengatakan kepada awak media bahwa pihak terdakwa ada mengembalikan kerugian negara tersebut yang nilaimnya berkisar angka Rp 2 Miliar.
Atas perbuatan kedua terdakwa tersebut, JPU mematok pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 Undang- Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, untuk dakwaan primair.
Sedangkan dakwaan subsidair mematok pasal 3 jo pasal 18 Undang- Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (HD)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















