KORUPSI ‘BANSOS’ untuk Rehebiltasi Rumah Penduduk, Dua Terdakwa di Sidang

- Penulis

Selasa, 10 Desember 2024 - 14:51 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Selasa (10/12/2024). (SuarIndonesia/HD)

proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Selasa (10/12/2024). (SuarIndonesia/HD)

SuarIndonesia – Dua terdakwa yang terlibat dugaan korupsi bantuan sosial untuk rehebiltasi rumah penduduk akibat banjir di Kecamatan Kusan Hulu Kabuopaten Tanah Bumbu, kini mulai menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Selasa (10/12/2024).

Kedua terdakwa tersebut adalah Edi Purwanto seorang pejabat di lingkungan Dinas Perkimtan (Perumahan dan Kawasan Pemukiman) dan Aminudin selaku pelaksana pekerjaan.

Dalam persidangan, keduanya dilakukan secara terpisah dengan obyek yang sama. Keduanya diseret oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rizkianto Dimas Rakayudha dari Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Arias Dedy SH MH.

Menurut JPU dalam dakwaan pada sidang pertama tersebut, terdakwa Aminuddin selalu [pelaksanaan pekerjaan toidak sesuai dengan kontrak alis volume pekerjaannya tidak sesauai.

Proyek bantuan sosial untuk rehabilitasi rumah penduduik tahun anggaran 2022/2023 tersebut nilainya mendekati Rp 5 Miliar.

Berdasarkan perhitungan terdapat untuk kerugian negara yang mencapai Rp 2,4 Miliar.

Usai sidang JPU Rizkianto mengatakan kepada awak media bahwa pihak terdakwa ada mengembalikan kerugian negara tersebut yang nilaimnya berkisar angka Rp 2 Miliar.

Baca Juga :   JOB FAIR 2026 Sediakan 2.295 Loker Dalam-Luar Negeri

Atas perbuatan kedua terdakwa tersebut, JPU mematok pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 Undang- Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, untuk dakwaan primair.

Sedangkan dakwaan subsidair mematok pasal 3 jo pasal 18 Undang- Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (HD)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

OPERASI SAR, Tiga Tim Khusus Dikerahkan Pencarian di Bawah Permukaan Air
KCP BANK KALSEL Hadir di Halong, Layanan Perbankan Makin Mudah
KONTES Kambing jadi Ajang Kenalkan Potensi Peternakan Desa Sumber Rejeki
TP-PKK Balangan Raih Lima Juara di Jambore PKK Kalsel 2026
DPRD KALSEL, Paripurna Tanggapan Eksekutif soal RAPBD 2027
EVALUASI TOTAL Keselamatan Pelayaran, Begini Penegasan Ketua DPRD Kalsel
SATGAS Udara Karhutla Siagakan Tiga Helikopter
TERIDENTIFIKASI Enam Korban Meninggal Kecelakaan Kapal Virgo Transport 8, Pencarian Terus Dilakukan

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 00:31

OPERASI SAR, Tiga Tim Khusus Dikerahkan Pencarian di Bawah Permukaan Air

Rabu, 16 September 2026 - 21:58

KCP BANK KALSEL Hadir di Halong, Layanan Perbankan Makin Mudah

Rabu, 16 September 2026 - 21:53

KONTES Kambing jadi Ajang Kenalkan Potensi Peternakan Desa Sumber Rejeki

Rabu, 16 September 2026 - 21:47

TP-PKK Balangan Raih Lima Juara di Jambore PKK Kalsel 2026

Rabu, 16 September 2026 - 21:36

DPRD KALSEL, Paripurna Tanggapan Eksekutif soal RAPBD 2027

Rabu, 16 September 2026 - 21:11

PESAN TERAKHIR Pasutri Samuda, Kasih Tahu saat Kapal Virgo Mulai Miring

Rabu, 16 September 2026 - 19:58

SATGAS Udara Karhutla Siagakan Tiga Helikopter

Rabu, 16 September 2026 - 18:05

TERIDENTIFIKASI Enam Korban Meninggal Kecelakaan Kapal Virgo Transport 8, Pencarian Terus Dilakukan

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca