SuarIndonesia – Polemik yang terjadi di lahan Pasar Batuah belakangan ini menjadi atensi tersendiri bagi Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin.
Pasalnya, hingga saat ini, kedua pihak, baik dari sisi pemko maupun warga yang bermukim di sana masih berpegang teguh pada pendiriannya masing-masing.
Kedua pihak, merasa sama-sama memiliki hak untuk lahan di kawasan Kelurahan Kuripan, Kecamatan Banjarmasin Timur, itu.
Berkaca dari polemik yang terjadi, pemko melalui Pengelolaan Barang Milik Daerah di BPKPAD Banjarmasin, berkomitmen bahwa ke depan, penataan aset akan lebih diperhatikan.
Salah satu upaya yang dilakukan, yakni dengan memasang patong hingga plang, yang menjadi tanda bahwa itu adalah aset milik Pemko Banjarmasin.
Kemudian, apabila ternyata ada lahan milik pemko yang ditempati masyarakat, pihaknya juga akan memberitahu kepada warga yang bersangkutan.
Hal itu diungkapkan Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah di BPKPAD, Kota Banjarmasin, Pahriadi.
Ia mengatakan, dasar hukum pengelolaan aset itu sendiri juga dalam Permendagri Nomor 19 Tahun 2016. Tepatnya pada pasal 296.
“Pengamanan fisik berupa pemasangan patok plank papan nama atau pagar. Pengamanan administrasi, meliputi pencatatan di buku daftar aset. Dan pengamanan hukum, melalui pensertifikatan aset,” ucapnya, belum lama tadi di Balai Kota.
“Sebenarnya, hal itu sudah dilakukan sejak tahun 2011. Ketika dibentuk bidang aset,” tambahnya.
Baca Juga :
Lalu, baru-baru ini, menurut Pahri, Wakil Wali Kota Banjarmasin, Arifin Noor, juga sudah menginstruksikan seluruh lurah di Kota Banjarmasin, untuk mendata aset milik Pemko Banjarmasin.
Disinggung perihal aset lahan Pasar Batuah, Pahri menekankan bahwa sedari dulu masyarakat di sana sudah merasa membeli. Padahal kenyataannya menurut Pahri, bukan membeli.
“Sebenarnya legalitas mereka berdagang saja. Seperti di pasar-pasar pada umumnya, mereka memiliki kartu pemakaian tempat. Bukan kepemilikan. Hanya menandakan bahwa mereka boleh berdagang di situ,” jelasnya.
“Kalau kepemilikan aset, tidak. Aset tidak bisa dijual. Bahkan pemko pun tak boleh menjual aset. Menghibahkan pun berat,” tambahnya.
Kendati demikian, Pahri tak menampik bahwa pendataan terkait aset pemko terbilang masih karut marut. Tentu, lantaran banyaknya aset yang dimiliki pemko.
Lalu, lantaran dari tahun ke tahun, yang menanganinya juga berbeda-beda.
Disinggung berapa banyak aset yang dimiliki pemko, Pahri mengaku tak bisa merincikan secara gamblang lantaran saking banyaknya.
Namun menurutnya, yang tampak terlihat jelas, selain yang sudah dipasangi plank dan patok, adalah lahan pasar.
“Itu belum termasuk dengan aset-aset warisan. Karena tidak hanya tanah, bangunan, jalan. Banyak. Belum lagi membenahi aset yang datang (pembangunan/pembelian) tiap tahun kami cukup kesulitan,” ucapnya.
Lantas, apakah hingga kini masih ada aset pemko yang belum dipatok atau juga dihuni oleh warga?
Mengenai hal itu, pahti mengaku ada. Salah satunya, aset yang merupakan hibah dari Balai Karantina Pertanian RI.
Yang lokasinya, berada di kawasan Kelurahan Pelambuan, Kecamatan Banjarmasin Barat, itu.
“Kesulitan pendataan aset itu karena kami kekurangan SDM. Lalu, ketika hendak melalukan pembenahan, belum ada pendanaan. Makanya, sampai-sampai ada aset misalnya lahan yang justru ditempati warga,” pungkasnya. (SU)