SuarIndonesia – Gubernur Kalimantan Selatan, H. Muhidin, secara resmi mengukuhkan para Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalimantan Selatan untuk periode 2025–2028. Prosesi pengukuhan berlangsung di Gedung K.H. Idham Chalid, Banjarbaru, pada Selasa (19/8/2025).
Pelantikan ini didasarkan pada Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 100.3.3.1/0746/KUM/2025. Para komisioner yang baru diambil sumpahnya dan menandatangani berita acara di hadapan Gubernur serta jajaran Forkopimda dan pimpinan SKPD.
Mereka Muhammad Luthfi Rahman, Iwan Setiawan, Agus Suprapto, Analisa, Muhammad Saufi, Nanik Hayati, dan Muhammad Leoni Hermawan.
Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kalsel, H. Rais Ruhayat, S.H., menyampaikan selamat dan menekankan besarnya harapan masyarakat terhadap KPID yang baru.
Ia optimistis para komisioner dapat menjawab tantangan zaman dengan profesionalitas dan integritas.
“Amanah ini bukan hal mudah. Masyarakat menaruh harapan besar kepada KPID untuk menjaga dan meningkatkan kualitas penyiaran di Banua,” ujar Rais Ruhayat.
Peran strategis KPID Aujar Rais Ruhayat dalam menciptakan ekosistem penyiaran yang sehat, mendidik, dan mampu memperkuat identitas budaya lokal.
Menurutnya, KPID harus menjadi garda terdepan dalam menjaga independensi dan bekerja sesuai fungsinya.
“Komisi I DPRD Kalsel siap bersinergi dan memberikan dukungan penuh. Dengan kerja sama yang baik, kami yakin penyiaran di Banua akan menjadi pilar penting kemajuan daerah,” pungkasnya. (*/HM)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















