Foto Ilustrasi
SuarIndonesia – Akibat “keranjingan” (sangat gemar sekali) dengan urusan cabul, si dokter berinisial R harus menerima meringkuk selama 6 tahun di penjara.
Dari keterangan, Jumat (18/2/2022), Tim Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru masih memperlajari hasil vonis dengan mengaitkan ke Undang-Undang pepegawaian menentukan sanksi yang pas terhadap oknum tersebut nantinya.
Hingga kini, dokter R belum ditentukan untuk diberhentikan sebagai ASN (Aparatur Sipil Negara)
Diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Kota Banjarbaru telah menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara dan denda 100 juta dengan subsider 3 bulan kurungan kepada dokter R, dan dinyatakan sudah inkrah.
Juru Bicara PN Banjarbaru Raden Satya Adi W mengungkapkan, pembacaan vonis pada saat sidang Kamis (10/2/2022). “Untuk Perkaranya sudah inkrah,” jelasnya, Jumat (18/2/2022).
Meski begitu, sanksi disiplin dokter R belum berubah. Yakni masih diberhentikan sementara dan mendapat 50 persen gajinya sebagai ASN.
Diketahui jika saat ini Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Banjarbaru masih belum menerima informasi atau pemberitahuan resmi ihwal putusan inkrah Pengadilan.
Plt BKPP Kota Banjarbaru, Slamet Riyadi mengatakan, jika pihaknya belum menerima informasi tersebut.
“Nanti kami cari informasinya. Kalau sudah fix kami akan bersurat ke pengadilan,” ujarnya
Dikarenakan, pihaknya belum menerima informasi bahkan dari instansi terkait yakni Dinas Kesehatan Kota Banjarbaru, maka pada Senin (21/2/2022) mendatang, pihaknya akan menaikkan surat permintaan putusan inkrah ke PN Banjarbaru.
“Nanti di sana kami menunggu juga, pengalaman sebelumnya itu seminggu baru dapat,” tambahnya.
Mengingat proses pemberian sanksi terhadap pegawai terkait kasus pidana memerlukan proses panjang atau secara berjenjang.
Maka setelah putusan inkrah hitam di atas putih didapatkan terkait ASN tersebut, maka akan dibentuk tim dan dirapatkan.
“Nantinya tim berisi Wakil Wali Kota, Sekda, Inspektur, dan BKPP,” detailnya.
Kemudian Tim, akan memperlajari putusan pengadilan dengan mengaitkan ke UU Kepegawaian untuk dapat menentukan sanksi yang pas.
“Kami di kepegawaian juga ada upaya banding, ketika kita memberikan hukuman tidak sesuai dia (dokter R) bisa mengajukan banding,” terangnya.
Slamet menuturkan, untuk hukuman terkait pidana perlu dianalisa sedetail mungkin, apakah termasuk hukuman disiplin ringan atau berat.
Sehingga sanksi tidak mesti pemberhentian. Berbeda jika kasus terkait narkotika atau korupsi yang dinyatakan inkrah, mutlak sanksi pemberhentian
“Itulah mengapa sampai hari ini keputusan pemberhentian sementara dokter R masih berlaku, dan belum dicabut,” katanya.
Sebelumnya, pengacara terdakwa, Ade Khomaini mengungkapkan. putusan sudah melewati pertimbangan bijaksana.
Kliennya juga menerima. Jadi seperti apa pun yang telah disampaikan majelis hakim sudah menerima.
Di sisi lain, JPU Fachri Dohan Mulyana menyatakan, pihaknya masih menimbang-nimbang keputusan hakim.
Namun ia, tak bisa memastikan, akan mengajukan banding atau tidak.
Kasus pencabulan ini terungkap Agustus 2021 lalu dan dilaporkan ke Polres Banjarbaru.
Terbongkarnya aksi pencabulan ini saat orang tua korban menitipkan anaknya, ke rumah sang nenek. Namun Korban menunjukkan gelagat tak nyaman. karena takut bertemu Dokter R.
Akhirnya korban buka suara dengan menyampaikan keresahannya selama dua tahun akibat perbuatan R dan dari situlah, orang tua korban melapor polisi. (ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















