SuarIndonesia – Kena sanksi bersihkan tempat umum dan teguran, karena tanpa bermasker.
Itu penertiban pada dua lokasi di Banjarmasin Tengah yaitu Jalan Soetoyo S dan Jalan Jafri Zam-zam tepatnya depan gedung olahraga 17 Mei, Rabu (23/9/2020).
Giat dilakukan anggota gabungan dari Polda Kalsel, Polresta Banjarmasin, Anggota Polsekta Banjarmasin Tengah, Koramil 1007-03/ Banjarmasin Barat/Tengah, Satpol PP Banjarmasin.
Menjaring 10 orang saat berada di Jalan Jafri Zam-zam.
Empat orang dikenakan sanksi sosial yaitu membersihkan tempat umum, dan enam orang diberikan teguran tertulis agar tak mengulangi.
Dan, ada pula beberapa pengendara putar balik melihat sejumlah anggota di pinggir jalan.
Dikatakan oleh KBO Polda Kalsel, AKP Darmono Budi Utomo SH, bertugas Paur III Subbidtekinfo Polda Kalsel, didampingi Wadan Daramil1007-03/ Banjarmasin Barat, Letda INF Nur Wahyudi, kegiatan masker untuk memberikan kesadaran masyarakat sipaya terhindar dari virus yang membahayakan.
Memang semakin hari virus corona (Covid-19) sudah mulai menurun.
“Kita sebagai anggota gabungan terus menurus menegakan protokol kesehatan,” ucapnya.
Selain juga ada pembagian masker gratis dari anggota Daramil1007-03/ Banjarmasin Barat. (DO)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















