KAYU dari Hutan Mentewe “Dibabat” dan Tim Amankan Barang Bukti

SuarIndonesia – Kayu diduga ilegal hasil pembabatan hutan diamankan tim gabungan Dinas Kehutanan (Dishut) Kalsel, Senin (15/12/2022).

Tercatat, dari dari operasi Tim Pengamanan Hutan (Pamhut) Gabungan Dishut Kalsel bersama jajaran mampu mengamankan 105 kayu diduga ilegal.

Sekitar 85 potong kayu berjenis Rimba Campuran yang terdiri dari 68 potong kayu olahan berbentuk plat dan 17 potong kayu bulat berhasil diamankan di Desa Gunung Raya dan Desa Emil Baru.

Kayu tersebut diduga hasil dari kegiatan ilegal logging dari wilayah Kecamatan Mantewe dan sekitarnya.

“Meskipun sekarang penghujung tahun, Dishut, KPH, serta UPT tidak menurunkan intensitas pelaksanakan patroli rutin pengamanan hutan guna mengurangi tindak kejahatan ilegal logging di wilayah kawasan hutan Kalimantan Selatan,” kata Kepala Dishut Kalsel, Hj. Fathimatuzzahra.

Pada hari yang sama di Kabupaten Tanah Laut, Tim patroli pengamanan hutan KPH Tanah Laut berhasil mengamankan sebanyak 20 log kayu jenis Rimba Campuran yang diduga dari kegiatan ilegal logging yang telah memasuki Kawasan Hutan Produksi wilayah kerja KPH Tanah Laut di jalan ex. Hutan Kintap KM 33.

Kayu dengan perkiraan volume 5.5 m³ tersebut didapati dari tindaklanjut pulbaket masyarakat Desa Riam Adungan mengenai adanya tumpukan log.

Menurut informasi masyarakat sekitar, tidak diketahui siapa pemilik kayu tersebut, sehingga tim tidak menemukan keterangan lebih lanjut.(RW)

 8,688 kali dilihat,  1 kali dilihat hari ini

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!