KALSEL SUMBANG 82 dari Sebaran 4.829 Kasus Baru COVID-19 di RI

- Penulis

Senin, 12 April 2021 - 23:57 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penegakan protokol kesehatan di Kota Banjarmasin

Penegakan protokol kesehatan di Kota Banjarmasin

Penegakan protokol kesehatan.(Foto/Dok.SuarIndonesia)

SuarIndonesia – Pada Senin (12/4/2021), Indonesia melaporkan penambahan 4.829 kasus baru COVID-19. Total pasien terkonfirmasi saat ini 1.571.824 kasus COVID-19.

Jawa Barat mencatatkan penambahan kasus COVID-19 tertinggi dengan 1.470 kasus, disusul Jawa Tengah dengan 737 kasus, dan DKI Jakarta dengan 692 kasus.

Detail perkembangan virus Corona Senin (12/4/2021), adalah sebagai berikut:

Kasus positif bertambah 4.829 menjadi 1.571.824
Pasien sembuh bertambah 5.2891 menjadi 1.419.796
Pasien meninggal bertambah 126 menjadi 42.656.

Tercatat sebanyak 46.331 spesimen diperiksa hari ini di seluruh Indonesia, sedangkan jumlah suspek sebanyak 59.915.

Sebaran 4.829 kasus baru Corona Indonesia dilansir dari detikcom pada Senin (12/4/2021), sebagai berikut:

Jawa Barat: 1.470 kasus
Jawa Tengah: 737 kasus
DKI Jakarta: 692 kasus
Banten: 331 kasus
Jawa Timur: 251 kasus
Bali: 169 kasus
Riau: 146 kasus
DI Yogyakarta: 131 kasus
Kalimantan Timur: 97 kasus
Kalimantan Selatan: 82 kasus
Bangka Belitung: 81 kasus
Kalimantan Tengah: 76 kasus
Sumatera Utara: 69 kasus
Lampung: 68 kasus
Sumatera Selatan: 63 kasus
Sumatera Barat: 57 kasus
Sulawesi Tengah: 49 kasus
Sulawesi Selatan: 43 kasus
Nusa Tenggara Timur: 42 kasus
Nusa Tenggara Barat: 32 kasus
Papua: 30 kasus
Aceh: 24 kasus
Kepulauan Riau: 24 kasus
Maluku: 24 kasus
Kalimantan Utara: 17 kasus
Papua Barat: 8 kasus
Bengkulu: 6 kasus
Jambi: 5 kasus
Sulawesi Barat: 3 kasus
Sulawesi Tenggara: 1 kasus
Gorontalo: 1 kasus.(RA)

Baca Juga :   DICABUT IZINYA Ada 119 Bank, Hati-hati Simpanan Bisa Lenyap

Berita Terkait

KASUS KORUPSI Timah, Kejagung Tetapkan Lima Tersangka Baru
HADAPI SIDANG Sengketa Pileg 2024, MK Siapkan Tukang Pijat untuk Hakim!
HADAPI SIDANG Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti dan Jawaban!
NETIZEN Ngamuk Usai Korea Disingkirkan Timnas Indonesia di Piala Asia U23
GAJI Anak Buah Wapres Urus Papua Rp40 Juta per Bulan
SOAL ATURAN Pilkada 2024, KPU Segera Konsultasi dengan DPR
MKMK: Guntur Hamzah Tak Langgar Etik!
KADINKES, Hj. Raudatul Jannah Dorong Penguatan Pokjanal Posyandu di Kalsel

Berita Terkait

Sabtu, 27 April 2024 - 01:15 WITA

KASUS KORUPSI Timah, Kejagung Tetapkan Lima Tersangka Baru

Jumat, 26 April 2024 - 23:39 WITA

DIBERANGKATKAN 12 Mei 2024, Jemaah Haji Embarkasi Banjarmasin 5.759

Jumat, 26 April 2024 - 23:37 WITA

MERIAHKAN Hari Jadi Balangan, SKPD Ikuti Lomba Masak

Jumat, 26 April 2024 - 22:56 WITA

DOKTER DAN RS Lakukan Malapraktik, Ini yang Harus Dibuktikan

Jumat, 26 April 2024 - 22:14 WITA

PELAKU PENIPU Diciduk saat Santai Dalam Kamar Hotel

Jumat, 26 April 2024 - 19:03 WITA

POLDA KALSEL Sita Aset Hampir 13 Miliar, Penyidikan dari TPPU Seorang Tersangka Narkoba

Jumat, 26 April 2024 - 18:29 WITA

NETIZEN Ngamuk Usai Korea Disingkirkan Timnas Indonesia di Piala Asia U23

Jumat, 26 April 2024 - 00:39 WITA

MKMK: Guntur Hamzah Tak Langgar Etik!

Berita Terbaru

Dalam jumpa pers pada, Jumat (26/4/2024) malam, Kejagung menetapkan lima tersangka baru kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. [detikNews/Grandyos Zafna]

Hukum

KASUS KORUPSI Timah, Kejagung Tetapkan Lima Tersangka Baru

Sabtu, 27 Apr 2024 - 01:15 WITA

Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Balangan ikuti lomba masak nasi goreng, di Komplek Perkantoran Tugu Maritam, Paringin Selatan, pada Kamis (25/4/2024) (SuarIndonesia/Adv)

Balangan

MERIAHKAN Hari Jadi Balangan, SKPD Ikuti Lomba Masak

Jumat, 26 Apr 2024 - 23:37 WITA

Headline

DOKTER DAN RS Lakukan Malapraktik, Ini yang Harus Dibuktikan

Jumat, 26 Apr 2024 - 22:56 WITA

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca