SuarIndonesia – Kadis (Kepala Dinas) Pariwisata Tala (Tanah Laut) Muhammad Rafi Effendi bekerja sama dengan Bendahara Penerimaan pada dinas yang sama, menilep uang retribusi dan asuransi pariwisata dari obyek wisata yang ada di daerah tersebut.
Kedua terdakwa kini duduk di kursi terdakwa pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Senin (29/4/2024), di hadapan majelis hakim ytang diketuai Yusriansyah.
Sedangkan yang bertindak selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kevin Ryana yang menyeret kedua terdakwa.
Berdasarkan ketentuan dan kerjsa sama dengan PT Asuransi Jasa Raharja Putra, setiap retribusi pariwisata ke obek wisata dikenai biaya Rp 5000, dengan ketentuan Rp 4 500, disetor ke Kas daaerah dan yang Rp 500, disetor ke PT Asuransi Jasa Rahardja Putra.
Ternyata, menurut JPU kedua tersangka yang di pisah dalam berkas tetapi disidang secara bersama, selama tahun 2022 damn 2023, tidak menyetor ke Kas Daerah sebanyalk Rp 42 juta dari Rp 900 juta lebih perolehan retribusi pariwisata.
Sementara untuk jasa asuransi sebanyak Rp 183 juta lebih sehingga kerugian yang diderita daerah dan perusahaan negara tersebut mencapai Rp 225 juta lebih.
Dari jumlah tersebut, tambah JPU, mereka tidak dapat mempertnggungjawaban sehingga sampai ke ranah hukum.
Atas perbuat kedua terdakwa tersebut, JPU mematok pasal 2 jo pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 i sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo pasal 55 ayat 1 k2 1 KUHP, untuk dakwan primairnya.
Sedangkan dakwan subsidair pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, untuk dakwan subsidair dan kedua pasal 8 jo pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (HD)