KADIS PARIWISATA TALA dengan Bendahara Tilep Uang Retribusi dan Asuransi

- Penulis

Senin, 29 April 2024 - 17:39 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kedua terdakwa kini duduk di kursi terdakwa pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Senin (29/4/2024), di hadapan majelis hakim ytang diketuai Yusriansyah.. (SuarIndonesia/HD)

Kedua terdakwa kini duduk di kursi terdakwa pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Senin (29/4/2024), di hadapan majelis hakim ytang diketuai Yusriansyah.. (SuarIndonesia/HD)

SuarIndonesia – Kadis (Kepala Dinas) Pariwisata Tala (Tanah Laut) Muhammad Rafi Effendi bekerja sama dengan Bendahara Penerimaan pada dinas yang sama, menilep uang retribusi dan asuransi pariwisata dari obyek wisata yang ada di daerah tersebut.

Kedua terdakwa kini duduk di kursi terdakwa pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Senin (29/4/2024), di hadapan majelis hakim ytang diketuai Yusriansyah.

Sedangkan yang bertindak selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kevin Ryana yang menyeret kedua terdakwa.

Berdasarkan ketentuan dan kerjsa sama dengan PT Asuransi Jasa Raharja Putra, setiap retribusi pariwisata ke obek wisata dikenai biaya Rp 5000, dengan ketentuan Rp 4 500, disetor ke Kas daaerah dan yang Rp 500, disetor ke PT Asuransi Jasa Rahardja Putra.

Ternyata, menurut JPU kedua tersangka yang di pisah dalam berkas tetapi disidang secara bersama, selama tahun 2022 damn 2023, tidak menyetor ke Kas Daerah sebanyalk Rp 42 juta dari Rp 900 juta lebih perolehan retribusi pariwisata.

Sementara untuk jasa asuransi sebanyak Rp 183 juta lebih sehingga kerugian yang diderita daerah dan perusahaan negara tersebut mencapai Rp 225 juta lebih.

Baca Juga :   DILEPAS Ratusan Kafilah MTQ Banjarmasin, Optimis Rebut Kembali Juara Umum

Dari jumlah tersebut, tambah JPU, mereka tidak dapat mempertnggungjawaban sehingga sampai ke ranah hukum.

Atas perbuat kedua terdakwa tersebut, JPU mematok pasal 2 jo pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 i sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo pasal 55 ayat 1 k2 1 KUHP, untuk dakwan primairnya.

Sedangkan dakwan subsidair pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, untuk dakwan subsidair dan kedua pasal 8 jo pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (HD)

Berita Terkait

GAGAL LOLOS Calon Perseorangan Pilwali Kota Banjarmasin. Bawaslu Tunggu Rencana Gugatan
PERUMDA PALD Banjarmasin Gandeng IWK Malaysia
KEJAGUNG Sita Rumah Mewah Tersangka Korupsi Timah
KETUA Komisi III Siap Perjuangkan Jalan Tembus Desa Banjang ke Desa Pulau Nyiur
STRATEGI Pencegahan Dilakukan Bawaslu, Libatkan Media dan Pihak Terkait agar Pilkada Serentak Terkawal Baik
SELEBGRAM Adelia Jaringan Narkoba Fredy Pratama Divonis 5 Tahun Penjara
KUALITAS Tinggi Kategori A, Polresta Banjarmasin Raih Penghargaan
KPK Geledah Rumah Adik SYL di Makassar
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 16 Mei 2024 - 21:42 WITA

STAND Deskrasnada Kalsel Dikunjungi Ibu Iriana Jokowi dan Hj Raudatul Jannah Promosikan Produk UMKM

Rabu, 15 Mei 2024 - 23:38 WITA

RESES Bang Lutfi, Warga Kelayan Timur Keluhkan Air Pasang dan Sungai Sering Tersumbat

Rabu, 15 Mei 2024 - 23:27 WITA

PIMPIN Peringatan HUT ALRI, Paman Birin : Jas Merah, Jangan Pernah Melupakan Sejarah

Selasa, 14 Mei 2024 - 22:26 WITA

PAMAN BIRIN Borong Makanan Banjar di Bazar Halalbihalal KBB Jatim

Senin, 13 Mei 2024 - 22:03 WITA

PAMAN BIRIN Resmi Buka POPDA Kalsel, Gelorakan Prestasi Pelajar ke Tingkat Nasional

Minggu, 12 Mei 2024 - 18:46 WITA

PAMAN BIRIN Trophy VII 2024, Laga Eksebisi Gubernur Cetak Tiga Gol

Minggu, 12 Mei 2024 - 12:33 WITA

UNDIAN SIMPEDA 2024, Nasabah Bank Kalsel Raih Hadiah Utama Sebesar Rp500 Juta

Sabtu, 11 Mei 2024 - 23:31 WITA

JALIN KEBERSAMAAN, Pemprov Kalsel dan Bank Kalsel Gelar Eksibisi Sepak Bola

Berita Terbaru

pertemuan penting antara Pemerintah Kota Banjarmasin, Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pengelola Air Limbah Daerah (PALD) Banjarmasin, dan Tim Indah Water Konsortium (IWK) Malaysia. (SuarIndonesia/Ist)

Ekonomi

PERUMDA PALD Banjarmasin Gandeng IWK Malaysia

Jumat, 17 Mei 2024 - 00:58 WITA

Komang Ayu Cahya Dewi melaju ke perempat final Thailand Open 2024 setelah menang lawan Sim Yu Jin (Korsel) dengan rubber game 19-21, 21-19, 21-14. [PBSI]

Olahraga

THAILAND Open 2024: 7 Wakil Indonesia Lolos Perempat Final

Jumat, 17 Mei 2024 - 00:51 WITA

Desy Ratnasari mengaku siap 'dinikahi' alias dipasangkan dengan siapapun untuk maju dalam Pilgub Jabar pada Pilkada 2024 ini. [Foto: ANTARA FOTO/RAISAN AL FARISI]

Nasional

DESY Ratnasari ‘Siap Dinikahi!’

Jumat, 17 Mei 2024 - 00:42 WITA

Rumah mewah milik tersangka Tamron alias Aon (TN) kasus korupsi PT Timah disita Kejagung. [Arsip Kejagung]

Hukum

KEJAGUNG Sita Rumah Mewah Tersangka Korupsi Timah

Jumat, 17 Mei 2024 - 00:36 WITA

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca