Suarindonesia – Dalam berkas yang telah dinyatakan P-21 atau lengkap oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel dan diturunkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin, Rabu (30/1) untuk diteliti kembali sebelum disidangkan.
Ada sangkaan terhadap tiga tersangka itu. Berdasarkan penyidikan pihak Dit Reskrimum kalau ketiga tersangka dituding melakukan tindak pidana sebagaimana pada pasal 355, 353 dan 351 KUHP jo pasal 55,56 KUHP.
Ketiga tersangka dituding turut serta melakukan tindak pidana sebagaimana pasal 355,353 dan 351 KUHP. (ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















