Habib Bahar Penuhi Panggilan Bareskrim

- Penulis

Kamis, 6 Desember 2018 - 13:23 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarindonesia – Habib Bahar bin Ali bin Smith memenuhi panggilan pemeriksaan yang dilayangkan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal (Dittipidum Bareskrim) pada hari ini, Kamis (6/12).

Ia tiba dengan pakaian berwarna putih dan kacamata hitam di kantor sementara Bareskrim, Gambir, Jakarta Pusat pada pukul 11.28 WIB.

Pendiri Majelis Pembela Rasulullah itu akan diperiksa sebagai terlapor atas ceramahnya yang diduga mengandung unsur tindak pidana kejahatan terhadap penguasa dan ujaran kebencian.

Tak ada sepatah kata pun diucapkan Habib Bahar kepada awak media yang telah menunggu kedatangannya sejak pukul 10.00 WIB. Dengan pengawalan ketat, Habib Bahar langsung menuju lift untuk naik ke ruang penyidik Dittipidum Bareskrim.

Aksi saling dorong sempat terjadi antara pengawal Habib Bahar dan awak media.

Sebelumnya, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Komisaris Besar Syahar Diantono mengatakan penyidik telah meningkatkan status perkara yang menyeret nama Habib Bahar sebagai terlapor ini dari penyelidikan ke penyidikan.

Menurut dia, penyidik telah memeriksa sebanyak 11 saksi dan empat ahli terkait kasus ini.

Penyidik juga telah mengirimkan surat pencegahan terhadap Habib Bahar agar tidak pergi ke luar negeri ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Sabtu (1/12) lalu. Namun begitu, status Habib Bahar dalam kasus ini masih sebagai saksi.

“Status perkara HBS yang ditangani Bareskrim sudah penyidikan,” kata Syahar lewat pesan singkat, Kamis.

Baca Juga :   KOMBES CUNCUN MInta Maaf-Pamit, Riza Nahkodai Polresta Banjarmasin

Laporan terhadap Habib Bahar muncul akibat pernyataannya dalam sebuah video di media sosial. Dia dilaporkan oleh Jokowi Mania. Laporan itu diterima dengan nomor : LP/B/1551/XI/2018/Bareskrim tanggal 28 November 2018.

Dalam video itu, Habib Bahar menyebut Presiden Joko Widodo sebagai pengkhianat negara dan rakyat. Dia juga menyebut Jokowi sebagai seorang banci.

Habib Bahar dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 207 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b angka 1 dan Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sementara itu, Habib Bahar juga dilaporkan dengan tuduhan serupa di Polda Metro Jaya oleh Muannas Alaidid. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor : LP/6519/XI/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 28 November 2018.(CNNIndonesia/RA)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

RUDY RESNAWAN tak Kuasa Tahan Tangis, Kenang Sosok Rudy Ariffin
DI RUMAH DUKA, Jenazah Rudy Ariffin Disambut Haru
KENANGAN Haris Makkie pada Almahum H Rudy Ariffin, Sempat Membahas soal Perkembangan Pembangunan Kalsel
ALMARHUM Rudy Ariffin Semasanya Sosok Karismatik, Ini Deretan Capaian Dihasilkan dari Kepemimpinan
KALSEL BERDUKA, Gubernur Periode 2005 — 2015 Berpulang ke Rahmatullah
TERJUNKAN Cairan Khusus untuk Pemadaman Karhutla Kalsel Lebih Efektif
KAPOLDA KALSEL Bersama Wamenko Pangan, Rakor Penanganan Karhutla Lahirkan Inovasi Cairan MES Hingga Tindak Tegas Pelaku
RAKOR KARHUTLA, Polda Kalsel Kenalkan Inovasi Cairan Pemadam dan Kolam Portable untuk Lahan Gambut

Berita Terkait

Minggu, 6 September 2026 - 17:26

RUDY RESNAWAN tak Kuasa Tahan Tangis, Kenang Sosok Rudy Ariffin

Minggu, 6 September 2026 - 17:18

DI RUMAH DUKA, Jenazah Rudy Ariffin Disambut Haru

Minggu, 6 September 2026 - 15:08

KENANGAN Haris Makkie pada Almahum H Rudy Ariffin, Sempat Membahas soal Perkembangan Pembangunan Kalsel

Minggu, 6 September 2026 - 14:53

ALMARHUM Rudy Ariffin Semasanya Sosok Karismatik, Ini Deretan Capaian Dihasilkan dari Kepemimpinan

Minggu, 6 September 2026 - 14:43

KALSEL BERDUKA, Gubernur Periode 2005 — 2015 Berpulang ke Rahmatullah

Sabtu, 5 September 2026 - 21:54

KAPOLDA KALSEL Bersama Wamenko Pangan, Rakor Penanganan Karhutla Lahirkan Inovasi Cairan MES Hingga Tindak Tegas Pelaku

Jumat, 4 September 2026 - 22:31

1.000 BOUGENVILLE Lindungi Ekologis Kota Banjarmasin

Jumat, 4 September 2026 - 22:12

RAKOR KARHUTLA, Polda Kalsel Kenalkan Inovasi Cairan Pemadam dan Kolam Portable untuk Lahan Gambut

Berita Terbaru

Kalsel

DI RUMAH DUKA, Jenazah Rudy Ariffin Disambut Haru

Minggu, 6 Sep 2026 - 17:18

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca