SuarIndonesia – Disergap dan digeledah di depan hotel di Banjarmasin pemilik 5 kilogram (kg) sabu dan ratusan butir pil ekstasi.
Penyergapan dilakukan Tim Opsnal Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalsel.
“Tersangka berinisial LD (27) ditangkap ketika membawa narkotika ini untuk bertransaksi di
halaman Hotel Sampaga Jalan Mayjend Sutoyo S Banjarmasin pada Selasa (18/11/2025),” kata Direktur Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono, Selasa (25/11/2025).
“Tersangka yang beralamat di Banjarmasin telah ditahan,” ujarnya lagi.
Direktur Resnarkoba mengungkapkan awalnya diperoleh informasi dari masyarakat jika ada seseorang dengan gerak-gerik mencurigakan di sekitar halaman hotel.
Kemudian tim dipimpin Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalsel, AKBP Dedy Siregar melakukan penyelidikan menggunakan data scientific crime dan memantau situasi di lapangan.
Orang yang dicurigai membawa narkoba itupun langsung disergap dan penggeledahan.
Hasilnya ditemukan lima bungkus besar serbuk kristal narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 5.090 gram atau sekitar 5 kilogram.
Selain sabu, terdapat juga 940 butir tablet yang diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat bersih 379,67 gram.
“Pengakuan tersangka dia disuruh seseorang mengantarkan narkoba, kini anggota masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringannya,” tambah Kombes Pol Baktiar.
“Terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi dan berharap peran serta masyarakat ini bisa terus terjaga sebagai upaya pemberantasan peredaran narkoba,” ucap Kombes Pol Baktiar.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















