SuarIndonesia – Sebelum terjadi penganiayaan, korban Akhmad Zakaria (49), sempat berkelakuan menyeleneh hingga pecelehan, bikin marah tersangka M Isra (24) hingga terjadilah pembunuhan .
Itulah tergambar pada rekonstruksi kasus pembunuhan, yang pelaksanaannya menaambil lokasi di dalam ruangan Aula Mapolsekta Banjarmasin Utara, Rabu (16/8/2023).
Korban diketahui warga Jalan Sulatan Adam Komplek Taekwondo Permai, Jalur IV Rt 36 Banjarmasin Utara, sedangkan tersangka warga Jalan Suka Damai LK IV Kelurahan Sukaramai Kecamatan Binjai Barat Sumatera Utara, atau di Banjarmasin selama ini tinggal di Jalan Kelayan B Gang Babussalam TY 01 Banjarmasin Selatan.
Diketahui, peristiwa menghabisi nyawa korban di Jalan Sultan Adam Komplek Taekwondo Permai, Jalur IV Rt 36 Banjarmasin Utara, pada Senin (3/7/2023) silam.
Kapolsek Banjarmasin Utara, Kompol Agus Sugianto, melalui Kanit Reskrim, Iptu Sudirno, mengatakan bahwa dilakukanya pemeriksaan dan rekonstruksi, tersangka marah dan sakit hati terhadap korban.
Dia sakit hati karena dirinya diperlakukan secara tidak wajar atau dilecehkan korban, sebelum salat Jumat, tersangka sempat memukul korban, lantaran melakukan pelecehan saat sedang tidur.
Namun korban sempat meminta maaf, dan berkata tidak akan mengulangi perbuatannya, kemudian tersangka dan korban sempat berbaikan.
Pada sore harinya tersangka dan korban kembali cekcok, dan tersangka makin kesal, kemudian mengambil alat (cangkul) untuk menganiaya dan lagi dengan cara menginjak tubuh serta mengunakan senjata tajam jenis pisau.
Tersangka menganiaya korban berkali-kali. Kemudian mengambil barang-barang milik korban, dan melarikan diri
Dari pengakuan tersangka, saat kejadian berada dalam kondisi pengaruh obat-obatan carnophen, dimana minun obat itu lantaran berlasan tidak bisa tidur.
Untuk saat ini pelaku diancam dengan pasal 338 KUHPidana jo 365 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Tidak menutup kemungkinan pula diancam dengan pasal 340,”Saat ini kita masih melakukan penyilidikan sembari berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan,” ucap Iptu Sudirno. (DO)