DILECEHKAN Saat Tidur, Berakhir Pembunuhan

- Penulis

Rabu, 16 Agustus 2023 - 18:39 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Sebelum terjadi penganiayaan, korban Akhmad Zakaria (49), sempat berkelakuan menyeleneh hingga pecelehan, bikin marah  tersangka M Isra (24) hingga terjadilah pembunuhan .

Itulah tergambar pada rekonstruksi kasus pembunuhan, yang pelaksanaannya menaambil lokasi  di dalam ruangan Aula Mapolsekta Banjarmasin Utara, Rabu (16/8/2023).

Korban diketahui warga Jalan Sulatan Adam Komplek Taekwondo Permai, Jalur IV Rt 36 Banjarmasin Utara, sedangkan tersangka  warga Jalan Suka Damai LK IV Kelurahan Sukaramai Kecamatan Binjai Barat Sumatera Utara, atau di Banjarmasin selama ini tinggal di Jalan Kelayan B Gang Babussalam TY 01 Banjarmasin Selatan.

Diketahui, peristiwa menghabisi nyawa korban di Jalan Sultan Adam Komplek Taekwondo Permai, Jalur IV Rt 36 Banjarmasin Utara, pada  Senin (3/7/2023) silam.

Kapolsek Banjarmasin Utara, Kompol Agus Sugianto, melalui Kanit Reskrim, Iptu Sudirno, mengatakan bahwa dilakukanya pemeriksaan dan rekonstruksi, tersangka marah dan sakit hati terhadap korban.

Dia sakit hati karena dirinya diperlakukan secara tidak wajar atau dilecehkan korban, sebelum salat Jumat, tersangka sempat memukul korban, lantaran melakukan pelecehan saat sedang tidur.

Baca Juga :   SINERGITAS Deteksi Dini Aliran Kepercayaan-Keagamaan di Kalsel

Namun korban sempat meminta maaf, dan berkata tidak akan mengulangi perbuatannya, kemudian tersangka dan korban sempat berbaikan.

Pada sore harinya tersangka dan korban kembali cekcok, dan tersangka makin kesal, kemudian mengambil alat (cangkul) untuk menganiaya dan lagi dengan cara menginjak tubuh serta mengunakan senjata tajam jenis  pisau.

Tersangka menganiaya korban berkali-kali. Kemudian mengambil barang-barang milik korban, dan melarikan diri

Dari pengakuan tersangka, saat kejadian berada dalam kondisi pengaruh obat-obatan carnophen, dimana minun obat itu lantaran berlasan tidak bisa tidur.

Untuk saat ini pelaku diancam dengan pasal 338 KUHPidana jo 365 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Tidak menutup kemungkinan pula diancam dengan pasal 340,”Saat ini kita masih melakukan penyilidikan sembari berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan,” ucap Iptu Sudirno. (DO)

Berita Terkait

GAGAL LOLOS Calon Perseorangan Pilwali Kota Banjarmasin. Bawaslu Tunggu Rencana Gugatan
PERUMDA PALD Banjarmasin Gandeng IWK Malaysia
KEJAGUNG Sita Rumah Mewah Tersangka Korupsi Timah
KETUA Komisi III Siap Perjuangkan Jalan Tembus Desa Banjang ke Desa Pulau Nyiur
STRATEGI Pencegahan Dilakukan Bawaslu, Libatkan Media dan Pihak Terkait agar Pilkada Serentak Terkawal Baik
SELEBGRAM Adelia Jaringan Narkoba Fredy Pratama Divonis 5 Tahun Penjara
KUALITAS Tinggi Kategori A, Polresta Banjarmasin Raih Penghargaan
KPK Geledah Rumah Adik SYL di Makassar

Berita Terkait

Kamis, 16 Mei 2024 - 21:42 WITA

STAND Deskrasnada Kalsel Dikunjungi Ibu Iriana Jokowi dan Hj Raudatul Jannah Promosikan Produk UMKM

Rabu, 15 Mei 2024 - 23:38 WITA

RESES Bang Lutfi, Warga Kelayan Timur Keluhkan Air Pasang dan Sungai Sering Tersumbat

Rabu, 15 Mei 2024 - 23:27 WITA

PIMPIN Peringatan HUT ALRI, Paman Birin : Jas Merah, Jangan Pernah Melupakan Sejarah

Selasa, 14 Mei 2024 - 22:26 WITA

PAMAN BIRIN Borong Makanan Banjar di Bazar Halalbihalal KBB Jatim

Senin, 13 Mei 2024 - 22:03 WITA

PAMAN BIRIN Resmi Buka POPDA Kalsel, Gelorakan Prestasi Pelajar ke Tingkat Nasional

Minggu, 12 Mei 2024 - 18:46 WITA

PAMAN BIRIN Trophy VII 2024, Laga Eksebisi Gubernur Cetak Tiga Gol

Minggu, 12 Mei 2024 - 12:33 WITA

UNDIAN SIMPEDA 2024, Nasabah Bank Kalsel Raih Hadiah Utama Sebesar Rp500 Juta

Sabtu, 11 Mei 2024 - 23:31 WITA

JALIN KEBERSAMAAN, Pemprov Kalsel dan Bank Kalsel Gelar Eksibisi Sepak Bola

Berita Terbaru

pertemuan penting antara Pemerintah Kota Banjarmasin, Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pengelola Air Limbah Daerah (PALD) Banjarmasin, dan Tim Indah Water Konsortium (IWK) Malaysia. (SuarIndonesia/Ist)

Ekonomi

PERUMDA PALD Banjarmasin Gandeng IWK Malaysia

Jumat, 17 Mei 2024 - 00:58 WITA

Komang Ayu Cahya Dewi melaju ke perempat final Thailand Open 2024 setelah menang lawan Sim Yu Jin (Korsel) dengan rubber game 19-21, 21-19, 21-14. [PBSI]

Olahraga

THAILAND Open 2024: 7 Wakil Indonesia Lolos Perempat Final

Jumat, 17 Mei 2024 - 00:51 WITA

Desy Ratnasari mengaku siap 'dinikahi' alias dipasangkan dengan siapapun untuk maju dalam Pilgub Jabar pada Pilkada 2024 ini. [Foto: ANTARA FOTO/RAISAN AL FARISI]

Nasional

DESY Ratnasari ‘Siap Dinikahi!’

Jumat, 17 Mei 2024 - 00:42 WITA

Rumah mewah milik tersangka Tamron alias Aon (TN) kasus korupsi PT Timah disita Kejagung. [Arsip Kejagung]

Hukum

KEJAGUNG Sita Rumah Mewah Tersangka Korupsi Timah

Jumat, 17 Mei 2024 - 00:36 WITA

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca