SuarIndonesia – Selama libur natal dan tahun baru (nataru) aktivitas masyarakat bakal diketatkan untuk mencegah ledakan kasus covid.
Meskipun PPKM Level III di seluruh Indonesia selama libur nataru ditiadakan, banyak pergerakan yang tetap diawasi.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) akan melakukan pengetatan aktivitas masyarakat dan ASN.
Pemerintah melarang cuti bagi ASN, peniadaan mudik masyarakat, dan pengetatan arus pelaku perjalanan dari luar negeri.
“Apabila terdapat pelanggaran maka dilakukan pemberian sanksi sesuai peraturan perundangan-undangan,” ujar Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kalsel, M Muslim, Minggu (12/12/2021).
Selanjutnya pemerintah juga akan melakukan pengawasan dan pengetatan di tempat peribadatan, tempat wisata, dan tempat perbelanjaan dengan pemberlakuan sesuai PPKM Level III.
Terkhusus tempat hiburan malam dan hotel tak luput diatensi.
“Dalam konteks mencegah penularan sebaiknya bersabar dulu karena ujian dan cobaan kita ini pada saat malam natal dan tahun baru.
Kalau tidak bisa kita kendalikan misalnya, apa yang kita perjuangkan dan pertahankan saat ini sia-sia,” tegasnya.
Muslim menambahkan, pihaknya masih menunggu instruksi Mendagri terbaru terkait Natal dan Tahun Baru 2022. Dia mengungkapkan saat ini status level I hanya ada di Kabupaten Tanah Bumbu dan Balangan, kemudian Level III di Tapin, Hulu Sungai Tengah, dan Tanah Laut. Sementara daerah lainnya level II. (RW)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















