SuarIndonesia – Diingatkan kepada para pemilik cafe untuk tidak melaksanakan acara sifatnya banyak mengumpulkan orang kaitan menghindari di pandemi Covid-19.
“Saya tekankan dan ini utamanya khusus di wilayah hukum Banjarmasin Barat dan Tengah,” kata Danramil1 007-03/BBT, Mayor Czi Tandra Wideru, Senin (2/11/2020).
Kalau ada yang melakukan kegiatan mengumpulkan akan diberikan sanksi tegas.
Baik pagi, siang, sore serta malam hari dan pihaknya melakukan operasi yustisi untuk menyadarkan masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan.
“Saya takutkan apabila nantinya ada klaster baru.
Kami akan berkoordinasi dengan pihak Satpol PP Kota Banjarmasin hingga pencabutan ijin usaha,” ucapnya lagi.
Sebab usaha saat ini sudah susah payah dilakukan agar Banjarmasin keluar dari zona merah. (DO)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















