DIHARAPKAN Putusan Majelis Memberikan Keadilan Bagi Raden

- Penulis

Senin, 13 Juni 2022 - 14:32 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Terdakwa mantan Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral Kabupaten Tanah Bumbu, Raden Dwijono Putahadi Sutopo menyampaikan pembelaan.

Ia mengharapkan kepada majelis hakim dapat memberikan keadilan bagi dirinya.

Nota pembelaan yang dibacakan sendiri oleh terdakwa selain yang disampaikan penasihat hukumnya.

Lebih jauh ia mengatakan di keluarkannya Izin Usaha Pertambangan (IUP), walaupun ia sudah mengingatkan kepad atasanya bahwa pengalihan IUP dari dari PT Bangun Karya Pratama Lestari kepada PT Prolindo Cipta Nusantara.

Terdakwa sendiri di hadapan majelis hakim yang dipimpin hakim Yusriansyah, pada sidang lanjutan, Senin (13/6/2022), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyatakan bahwa yang diterimanya dari almarhum Henri Setio, berupa pinjaman yang akan digunakan untuk mengoperasikan perusahaan menjelang dirinya menjalani pensiunan

Menurut Raden, pada tahun 2016 sebagai abdi negara yang pada saat itu akan memasuki masa pensiun.

Dia berusaha membuka perusahaan batubara, tetapi karena ketiadaan modal terpaksa ia meminta pinjaman kepada almarhum, Henri Soetio, yang saat itu almarhum menyerahkan ATM atas nama adiknya Yudi Aron sebesar Rp 13 miliar.

“Padahal itu tidak ada kaitannya dakwaan yang disampaikan kepada, ini hanya masalah utang piutang,” jelasnya.

Untuk itu ia mengharapkan majelis dapat memberikan putusan yang se adil adilnya terhadap dirinya.

Sementara salah seorang tim penasihat hukum terdakwa, Luki Amega Hasan kepada awak media, usai sidang mengharap putusan yang akan disampaikan majeois dapat memberi rasa keadialan terhadap kliennya.

Baca Juga :   DITINJAU Gubernur Muhidin dan Forkopimda PLTU Asam-asam

Para penashat hukum ini menyrbutkan pasal 12 yang dituduhkan kepada kliennya jelas tidak terbukti.

“Kami mengharapkan keadilan dari majelis dalam putusan nanti bisa memberikan hukuman yang seringan ringannnya agar bisa memenuhi rasa keadilan,’’pintanya.

Seperti diketahui, JPU Wendra dari Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu menuntut terdakwa lima tahun penjara. Disamping itu terdakwa juga dibebani membayar denda sebesar Rp1,3 M subsidair selama setahun.

JPU bereyakinan kalau terdakwa melanggar dua pasal, pertama pasal 12 UU

UU No 31 tahun 1999 sebagimana telah diubah denganUU No 20 tahun 2001 tentang pepmberatasn tindak pidana korupsi, kedua pasal 3 UU No.8 tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Diluar ruang sdiang puluhan LSM yang di jaga ketat pihak Kepolisian Polreta Banjarmasin menyampiakan uneg uneg agar pengadilan melakukan proses persidangan sesuai ketentuan. (HD)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

SATU Lagi korban meninggal KM Virgo Transport 8 Ditemukan
DUKA CITA Penyerahan Jenazah Korban KM Virgo pada Pihak Keluarga, Jasa Raharja Pastikan Pemenuhan Hak Santunan
KEBAKARAN di Cempaka XI Banjarmasin Tengah Diduga Usur Kesengajaan, Seorang Diamankan Polisi
TERIDENTIFIKASI Tiga Jenazah Korban KM Virgo, Adalah Pasutri dan Sang Paman
RADIKALISME di Medsos Incar Anak Muda, FKPT Kalsel Perkuat Pencegahan Dini
KM SAR KAMAJAYA Tiba di Pelabuhan Trisakti Banjarmasin Membawa Tiga Jenazah KM Virgo
KEJARI Seruyan Bongkar Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp 13,8 M Diskan
PENCARIAN Korban Kapal Virgo Transport 8 Maksimalkan Kamera Robot Bawah Air

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 21:19

TERJEBAK Diperkebunan Sawit, Mama Lifa dan Lifa Diselamatkan

Minggu, 20 September 2026 - 21:07

SATU Lagi korban meninggal KM Virgo Transport 8 Ditemukan

Sabtu, 19 September 2026 - 21:40

DUKA CITA Penyerahan Jenazah Korban KM Virgo pada Pihak Keluarga, Jasa Raharja Pastikan Pemenuhan Hak Santunan

Sabtu, 19 September 2026 - 18:15

KEBAKARAN di Cempaka XI Banjarmasin Tengah Diduga Usur Kesengajaan, Seorang Diamankan Polisi

Sabtu, 19 September 2026 - 17:55

TERIDENTIFIKASI Tiga Jenazah Korban KM Virgo, Adalah Pasutri dan Sang Paman

Sabtu, 19 September 2026 - 00:03

KM SAR KAMAJAYA Tiba di Pelabuhan Trisakti Banjarmasin Membawa Tiga Jenazah KM Virgo

Jumat, 18 September 2026 - 23:36

PENCARIAN Korban Kapal Virgo Transport 8 Maksimalkan Kamera Robot Bawah Air

Jumat, 18 September 2026 - 22:04

SEJUMLAH Keluarga Korban KM Virgo Mendengarkan Ceramah dari H Mulkani Al-Banjari

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca