DIGELEDAH Polda Kalsel Sebuah Kamar Kost dan Rumah Seorang Pemuda, Sita 8 Ons Lebih Sabu

- Penulis

Selasa, 31 Agustus 2021 - 19:33 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia -Digeledah anggota Subdit 2 Dit Resnarkoba Polda Kalsel, sebuah tempat kost dan rumah yang selama ini dihuni pemuda berinisial MR (25).

Dan anggota disita 8 ons lebih atau 882,52 gram narkotika jenis sabu-sabu, yang dikenas dalam 22 paket.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Tri Wahyudi melalui Plh Kasubdit 2, AKBP Meilki Bharata, Selasa (31/8/2021) membeberkan pengungkapan tersebut.

Dari keterangan, anggota melakukan penangkapan saat tersangka berada di Jalan SMA 3, Komplek Cempaka Residence, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, Minggu (29/8/2021).

“Sebanyak 22 paket sabu tersebut ditemukan dari hasil penggeledahan di dua lokasi,” tambah AKBP Meilki.

Disebut, petugas awalnya menemukan 2 paket sabu seberat 5,74 gram yang disimpan MR dalam kotak rokok di kamar rumahnya di Banjarbaru.

Namun dari pengembangan, petugas mencurigai bahwa masih ada lagi menyiman sabu.

Petunjuk dari hasil pengembangan, petugas selanjutnya menyasar kamar kost yang disewa MR berlokasi di Jalan Perdagangan, Kelurahan Pangeran, Kecamatan Banjarmasin Utara.

Setelah dilakukan penggeledahan, petugas kembali menemukan 20 paket sabu lainnya seberat 876,78 gram.

“800 gram lebih ini disimpan dia di dalam lemari pakaiannya di kamar kost,” terang AKBP Meilki.

Baca Juga :   PETUGAS KEBERSIHAN Jalanan di Pasar Baru Banjarmasin Tenggelam di Sungai Martapura

Kepada petugas, MR mengatakan bahwa sabu tersebut merupakan milik rekannya  berinisial AK.

Berdasar keterangan MR, petugas tak butuh waktu lama melanjutkan penyelidikan dan memetakan keberadaan AK hingga akhirnya AK yang berdomisili di Jalan Pangeran, Kelurahan Pangeran, Banjarmasin Utara, turut diringkus.

Karena keterlibatannya, tersangka terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Selain 22 paket sabu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lainnya dari dua lokasi tersebut yakni dua timbangan digital, 3 smartphone, 2 kartu ATM dan lainnya,” pungkas AKBP Meilki. (ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

OPERASI SAR, Tiga Tim Khusus Dikerahkan Pencarian di Bawah Permukaan Air
KCP BANK KALSEL Hadir di Halong, Layanan Perbankan Makin Mudah
KONTES Kambing jadi Ajang Kenalkan Potensi Peternakan Desa Sumber Rejeki
TP-PKK Balangan Raih Lima Juara di Jambore PKK Kalsel 2026
DPRD KALSEL, Paripurna Tanggapan Eksekutif soal RAPBD 2027
EVALUASI TOTAL Keselamatan Pelayaran, Begini Penegasan Ketua DPRD Kalsel
PESAN TERAKHIR Pasutri Samuda, Kasih Tahu saat Kapal Virgo Mulai Miring
SATGAS Udara Karhutla Siagakan Tiga Helikopter

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 00:31

OPERASI SAR, Tiga Tim Khusus Dikerahkan Pencarian di Bawah Permukaan Air

Rabu, 16 September 2026 - 21:58

KCP BANK KALSEL Hadir di Halong, Layanan Perbankan Makin Mudah

Rabu, 16 September 2026 - 21:53

KONTES Kambing jadi Ajang Kenalkan Potensi Peternakan Desa Sumber Rejeki

Rabu, 16 September 2026 - 21:47

TP-PKK Balangan Raih Lima Juara di Jambore PKK Kalsel 2026

Rabu, 16 September 2026 - 21:36

DPRD KALSEL, Paripurna Tanggapan Eksekutif soal RAPBD 2027

Rabu, 16 September 2026 - 21:11

PESAN TERAKHIR Pasutri Samuda, Kasih Tahu saat Kapal Virgo Mulai Miring

Rabu, 16 September 2026 - 19:58

SATGAS Udara Karhutla Siagakan Tiga Helikopter

Rabu, 16 September 2026 - 18:05

TERIDENTIFIKASI Enam Korban Meninggal Kecelakaan Kapal Virgo Transport 8, Pencarian Terus Dilakukan

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca