SuarIndonesia – Tujuh saksi beberkan mekanisme terbitnya keputusan Bupati Tanbu (Tanah Bumbu), Jumat (25/11/2022).
Persidangan digelar dua kali dalam pekan yang sama, untuk pembuktian perkara dugaan korupsi dengan terdakwa Mantan Bupati Tanbu, Mardani H Maming di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.
Terdakwa didampingi Tim Penasihat Hukum dipimpin Abdul Qodir hadir secara virtual dari Gedung Merah Putih KPK di Jakarta dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Heru Kuntjoro ini.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipimpin Budhi Sarumpaet menghadirkan 7 saksi untuk mendukung pembuktian dakwaannya terhadap terdakwa.
Mereka yakni mantan Kabag Hukum Dirjen Minerba Kementrian ESDM, Fadli Ibrahim, Mantan Komisaris PT Angsana Terminal Utama (ATU), M Bahruddin, Mantan Direktur PT Permata Abadi Raya, Wawan Setiawan dan Mantan Direktur PT Trans Surya Perkasa (TSP), Aliansyah.
Lalu Mantan Kabag Hukum Setdakab Tanbu, H Mukhlis, Mantan Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Tanbu, Rahmadi Prasasto dan Asisten Bidang Pemerintahan Tanbu, Mariani.
Salah satu hal yang didalami dari keterangan saksi yakni menyangkut mekanisme terbitnya Keputusan Bupati Tanbu nomor 296 Tahun 2011 tentang persetujuan pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasional Produksi pertambangan dari PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) ke PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN).
Saksi Mukhlis, Mantan Kabag Hukum Setdakab Tanbu mengatakan, draf Keputusan Bupati tersebut memang tidak melalui langkah-langkah yang diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2009 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas.
Sebagai Kabag Hukum, diakuinya Ia tidak lebih dulu melakukan verifikasi terhadap struktur draf SK Bupati nomor 296 Tahun 2011 tersebut.
Namun Ia diminta membubuhkan paraf sebagai tanda tanggungjawab atas substansi struktur produk hukum pada SK tersebut setelah ditelepon oleh Sekda Kabupaten Tanah Bumbu.
“Parafnya waktu itu di rumah Pak Bupati, saya ditelpon Pak Sekda,” kata Mukhlis.
Naskah draf SK Bupati itu kata dia disusun oleh Dinas ESDM Tanbu yang saat itu dipimpin Dwijono Putrohadi Sutopo.
Ditanya alasannya tak melakukan verifikasi dan langsung membubuhkan paraf?.
Mukhlis beralasan karena dalam draf SK tersebut sudah ada rekomendasi dari dinas teknis yakni Dinas ESDM Tanbu.
Saksi lainnya, Mantan Asisten Bidang Ekonomi Pembangunan Setda Tanbu, Rahmadi Prasasto mengatakan, Ia bahkan tak pernah diajak berkoordinasi membahas Keputusan Bupati jika menyangkut pertambangan.
“Selama saya jadi asisten, belum ada telaahan pertambangan ke tempat saya,” kata Rahmadi.
Padahal sebagai Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Dinas ESDM merupakan salah satu dinas yang masuk dalam kerangka koordinasinya.
Ia mengaku baru mengetahui adanya SK nomor 296 Tahun 2011 tentang persetujuan pengalihan IUP OP pertambangan dari PT BKPL ke PT PCN ketika timbul persoalan hukum menyeret Mantan Kadis ESDM Tanbu, Dwijono Putrohadi Sutopo sekitar bulan April Tahun 2022.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum KPK, SK Bupati Tanbu terkait pengalihan IUP OP dari PT BKPL kepada PT PCN Tahun 2011 itu yang merupakan dasar adanya pemberian fee diduga gratifikasi dari Mantan Dirut PT PCN, almarhum Henry Soetio kepada terdakwa.
Mantan Bupati Tanbu dua periode ini didakwa dua dakwaan alternatif oleh Jaksa Penuntut Umum KPK.
Pertama yakni Pasal 12 huruf b Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Lalu pada dakwaan alternatif kedua Pasal 11 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sempat tiga kali di skors karena padam listrik dan ishoma, pemeriksaan terhadap para saksi masih berlanjut hingga pukul 19.15 WITA. (ZI)
509 kali dilihat, 1 kali dilihat hari ini