DIBATASI 50%, Pengunjung Mall Saat Nataru

- Penulis

Minggu, 28 November 2021 - 23:19 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuaIndonesia — Keputusan pemerintah pusat untuk menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di seluruh Indonesia selama momen Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021 ini disikapi serius oleh Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin.

Pasalnya, Juru Bicara (Jubir) Satgas Covid-19 Kota Banjarmasin, Machli Riyadi mengaku bahwa pihaknya tidak bisa berbuat banyak terkait kebijakan tersebut. Padahal status Banjarmasin saat ini sudah berada di level 2.

“Karena kebijakan ini berasal dari pusat dan berlaku ke seluruh wilayah Indonesia tak terkecuali Banjarmasin, maka kita akan tetap mengikutinya,” ungkapnya saat ditemui awak media, Minggu (28/11/2021).

Ia menilai, keputusan tersebut dilakukan sebagai upaya mengurangi resiko penularan virus Corona yang sudah diatur dalam Undang-undang nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan.

“Salah satu bentuk upaya kekarantinaan kesehatan ini dengan bentuk pengendalian kegiatan masyarakat agar tidak terjadi lonjakan kasus Covid-19,” ungkapnya.

Sebelumnya diketahui, pada 22 November lalu Pemerintah Pusat telah mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 62 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.

Di sana tertera aturan-aturan PPKM Level 3 yang harus dilaksanakan oleh seluruh pemerintah daerah di seluruh Indonesia. Di antaranya melarang pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka/tertutup,

Melarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru serta pelarangan acara Old and New Year baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

Kemudian membatasi jumlah pengunjung di rumah ibadah, pusat perbelanjaan/mall dan lokasi wisata tidak melebihi 50% dari kapasitas normalnya. Termasuk di dalamnya bioskop dan rumah makan atau restoran.

Melakukan perpanjangan jam operasional Pusat Perbelanjaan dan Mall yang semula 10.00 – 21.00 waktu setempat menjadi 09.00 – 22.00 waktu setempat untuk mencegah kerumunan pada jam tertentu dengan penerapan prokesbyang ketat.

Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022.

Baca Juga :   DISAMBUT Pimpinan DPRD Balangan Kunjungan Jajaran Polres

“Pada intinya landasan kebijakan Pemko adalah Inmendagri nomor 62 ini. Jadi segala peraturan yang ada di PPKM Level 3, seperti batasan jumlah pengunjung di mall, cafe restoran tempat yang menjadi titik kumpul orang sebanyak 50%,” jelas Machli.

Karena itu, ia berharap adanya kerjasama dari seluruh masyarakat untuk bisa menjalankan kebijakan tersebut agar tidak terjadi lonjakan kasus seperti yang terjadi pada bulan Juli kemarin.

Kendati demikian, pria yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Banjarmasin itu masih merasa optimis tidak akan terjadi peningkatan kasus Covid-19 selama nataru ini.

“Karena adanya keberimbangan antara capaian vaksinasi dengan kasus Covid-19 di kota kita. Beberapa hari terakhir ini juga terjadi koherensi antara dua hal tersebut,” ujarnya.

“Makanya kita terus mendorong masyarakat yang belum bervaksin agar sesegeranya menjalani vaksinasi di lokasi-lokasi yang sudah kita (Dinkes) sediakan,” tambahnya.

Bukan tanpa alasan, ia menilai capaian vaksinasi di Kota Seribu Sungai saat ini yang sudah mencapai 69,41% ini memiliki hubungan relevansi yang lurus dengan angka tambahan kasus Covid-19.

“Sekarang hanya tertinggal satu pasien yang dirawat di rumah sakit, dan tiga orang isolasi mandiri,” klaimnya.

Karena itu, pihaknya sengaja memanfaatkan momen libur Nataru untuk mendongkrak capaian vaksinasi di Kota berjuluk Kota Seribu Sungai ini.

“Momen ini kita manfaatkan untuk menambah capaian vaksin kita. Orang liburan atau orang jalan-jalan ke mall yang belum bervaksin kita sarankan untuk bervaksin dulu ke gerai vaksinasi di Pos Penjagaan Nataru,” tukasnya.(SU)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

SEHARI PENCARIAN, Jasad Anak yang Tenggelam Ditemukan
SATU Ton Cairan Inovasi Karhutla Dikirim ke Kalteng
KEBAKARAN di Komplek DPR Bandarmasih, “Renggut Nyawa” Seorang Anggota Pemadam Kebakaran
WARGA Komplek DPR Bandarmasih Digegerkan Kobaran Api
KARHUTLA KALSEL: TNI AU Maksimalkan Dukungan Operasi Udara
PRIA MABUK Bawa Sajam Resahkan Warga Diamankan Polisi
MOBIL SUV HITAM Dikejar, Diduga Tabrak Sejumlah Pengendara dan Kabur
KEMAH AKBAR Berubah Petaka, Dua Siswa MTs Al Furqan Tewas Tenggelam

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 23:24

DUA Wanita Tarakan Selundupkan 35 Bungkus Narkoba Pakai Cokelat

Senin, 7 September 2026 - 23:11

SAWIT Muncul di Bekas Karhutla Kalbar

Senin, 7 September 2026 - 21:57

POLRI Diminta Proses Hukum Korporasi Terlibat Karhutla

Senin, 7 September 2026 - 21:45

SATU Ton Cairan Inovasi Karhutla Dikirim ke Kalteng

Senin, 7 September 2026 - 21:27

PRESIDEN Prabowo: Karhutla Jangan Sampai Masuk Zona Inti IKN

Senin, 7 September 2026 - 00:06

8 BANDARA Ditutup! 1.558 Penerbangan Ditunda

Minggu, 6 September 2026 - 20:36

KARHUTLA KALTENG: 24 Orang Jadi Tersangka, 4 Perusahaan Diselidiki

Minggu, 6 September 2026 - 20:13

KASUS KARHUTLA: 113 Orang Ditetapkan Tersangka

Berita Terbaru

Presiden Prabowo Subianto. (Foto: HO-Setpres)

Kalbar

SAWIT Muncul di Bekas Karhutla Kalbar

Senin, 7 Sep 2026 - 23:11

Hujan mengguyur sejumlah wilayah di Kotim, warga harap kabut asap cepat reda. (Foto: Istimewa)

Kalteng

HUJAN Guyur Sejumlah Wilayah di Kotim

Senin, 7 Sep 2026 - 22:59

Foto ilustrasi modifikasi cuaca. (si/ut/gemini.ai)

Kalteng

OMC Kalteng Terkendala Langit Minim Awan

Senin, 7 Sep 2026 - 22:54

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca