DIANCAM Empat Pasal Dua Terdakwa Mantan Karyawan Kantor Pos

- Penulis

Rabu, 26 Januari 2022 - 21:30

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Diancam empat pasal, dua terdakwa mantan Karyawan Kantor Pos.

Dua terdakwa karyawan Kantor Pos masing-masing Sapriadi mantan Kepala Kantor Pos Cabang Tanjung Batu Kecamatan Kelumpang Tengah Kabupaten Kotabaru dan Didi Ansari mantan Kepala Kantor Pos Cabang Panatai Kecamatan Kelumpang Selatan.

Mereka menjalani sidang tindak pidana korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Rabu (26/1/2022), dengan ancaman empat pasal dalam UU Tipikor.

Dalam dakwannya JPU yanag dikomando Harwanto dari Kejaksaan Tinggi Kalsel, menyatakan terdakwa Sapriadi telah merugikan perusahaan BUMN tersebut sebesar Rp 585 juta lebih.

Sedangkan Didi Ansari telah merugikan negara senilai Rp 2,9 M lebihyang dilakukan keduanya dikisaran tahun 2018-2020 di tempat kerjannya masing masning.

Menurut dwaaan uang di dikmeplang oleh kedua terdakwa tersebut di gunakan untuk kpentingan ribadi, anatara lain untuk beli kendaraan serta juga merehabiltasi rumah tinggal keduanya.

Modus yang dilakuan kedua tedakwa hampir sama yakni adanya setoran nasabah yang tidak dibukukan atau disetor ke kas perusahaan.

Baca Juga :   PASCA Pengunduran Paman Birin, akan "Digantikan" Haji Muhidin ?

Selain itu juga adanya wesel yang fiktif. Begitu juga keduanya dalam menutupi kejucangan tersebut dengan membuat laporan fiktif, sehingga bisa berjalan cukup lama.

Atas perbuatan kedua terdakwa tersebut, JPU mematok empat pasal dari UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Pada daklwaan primir dipatok pasal 2 jo pasal 18, sedangkan pada dakwaan subsidair dipatok pasal 3 jo pasal 18, sedangkan lebih subsidair pasal 8 jo pasal 18 dan lebih lebih subsidair pasal 9 jo pasl18.(HD)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

DIGAGALKAN PASOKAN 6.726 Butir Ekstasi di Kalsel dari Jaringan Fredy Pratama
TIGA PELAKU Pembantaian Ditangkap di Perbatasan Kalteng-Kaltim
MEMICU KONTROVERSI Rencana HUT RSUD Ulin Digelar di Jakarta
DIGREBEK MENTERI LH, Hanif Faisol Dua Pasar di Martapura Kabupaten Banjar
KORBAN TENGGELAM Mengenakan Pakaian Ayahnya, Terseret Radius 10 Kilometer dari Lokasi Awal Kampung Sasirangan
JASAD REMAJA Tenggelam di Sungai Martapura Ditemukan
HARI JADI ke-27 Banjarbaru, Ketua DPRD Kalsel Ajak Perkuat Sinergi
KETUA DPRD Kalsel Dorong Sinergi BPK dan Stakeholder demi Percepatan Pembangunan

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 21:31

HARI PERTAMA UTBK-SNBT, Ditemukan Sejumlah Praktik Curang

Senin, 20 April 2026 - 18:24

DIGREBEK MENTERI LH, Hanif Faisol Dua Pasar di Martapura Kabupaten Banjar

Minggu, 19 April 2026 - 00:21

TIM SAR Gabungan Masih “Berjibaku” Pencarian Remaja Tenggelam di Sungai Martapura

Jumat, 17 April 2026 - 21:52

4 KORBAN Heli PK-CFX Teridentifikasi, Sisanya Tunggu Data Keluarga

Jumat, 17 April 2026 - 20:09

PRESIDEN Terbitkan Tiga Regulasi Perkuat Ketahanan Pangan Nasional

Kamis, 16 April 2026 - 20:51

KEJAGUNG Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto Tersangka Korupsi Nikel

Kamis, 16 April 2026 - 20:41

TANGANI KBGO, Kemkomdigi Ketatkan Pengawasan Platform Digital

Kamis, 16 April 2026 - 19:45

LULUSAN SR Dijanjikan Beasiwa dan Peluang Kerja

Berita Terbaru

Massa aksi 21 April tiba di Kantor Gubernur Kaltim. (Foto: detikKalimantan/Riani Rahayu)

Headline

GUBERNUR Rudy Mas’ud Didesak Mundur!

Selasa, 21 Apr 2026 - 22:21

Kendaraan yang digunakan untuk uji jalan B50 yang terparkir di Stasiun Blending dan Pengisian Bahan Bakar Uji Jalan B50 Lembang, Jawa Barat, Selasa (21/4/2026). (Antara/Putu I Savitri)

Bisnis

MULAI Juli, B50 Diterapkan Serentak untuk Semua Sektor

Selasa, 21 Apr 2026 - 21:37

Ketua Umum Tim SNPMB 2026 Eduart Wolok (kanan) dan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto (kiri) saat meninjau pelaksanaan Ujian Tulis Berbasis Komputer Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (UTBK-SNBT) hari pertama di Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Selasa (21/4/2026). (UNJ)

Nasional

HARI PERTAMA UTBK-SNBT, Ditemukan Sejumlah Praktik Curang

Selasa, 21 Apr 2026 - 21:31

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca