DENDA MASKER Tak Mesti Rp100 Ribu, Tapi Disesuaikan Kemampuan

- Penulis

Senin, 7 September 2020 - 21:43

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Rahmadi, warga asal Kabupaten Batola terjaring razia masker saat melintas di Jalan Rawasari, Kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Senin (07/09/2020).

Sopir angkutan barang ini dicegat petugas lantaran tak menggunakan masker saat menyetir. Setelah didata, Rahmadi pun diberikan pilihan untuk menerima sanksi sosial atau bayar denda.

Lantaran mau cepat-cepat berangkat kerja Rahmadi pun lebih memilih didenda. Alhasil, dia pun harus merelakan duit Rp100 ribu di dompetnya melayang untuk bayar denda.

“Jadi saya memilih bayar denda Rp100 ribu karena mau cepat-cepat, dan saya memang malas menyapu,” ujar Rahmadi usai menjalani pendataan dan membayar denda kepada petugas.

Soal sanksi denda memang diatur dalam Peraturan Walikota Banjarmasin (Perwali) Nomor 68 Tahun 2020 yang menjadi dasar hukum pelaksanaan penegakan hukum protokol kesehatan CoVID-19.

Dalam Perwali tersebut denda materi diatur sebagai sanksi pilihan terakhir. Besarannya maksimal Rp100 ribu untuk personal, dan Rp150 ribu untuk badan usaha, warung makan, atau sejenisnya.

Yang perlu diperhatikan, nominal ini merupakan denda maksimal. Artinya Denda bisa diberikan di bawah Rp100 ribu, menyesuaikan dengan kemampuan yang bersangkutan.

Contoh Tramas Mukim, dia juga memilih dikenakan sanksi denda ketimbang sosial. Namun nominal yang dikenakan lebih kecil dari Rahmadi. Tramas hanya mampu membayar Rp60 ribu.

Baca Juga :   KEJATI KALSEL Menghadirkan Empat Narasumber pada "FGD", Ini yang Dibahas

Camat Banjarmasin Tengah, Diyannor yang juga turut hadir dalam razia masker tersebut menerangkan bahwa, sanksi denda yang diberikan memang disesuaikan dengan kemampuan si pelanggar.

Sehingga nominal yang dibayarkan tak mesti Rp100 ribu. “Paling banyak Rp100 ribu. Artinya itu disesuaikan. Kalau dia hanya mampu Rp60 ribu ya segitu saja,” jelas Diyannor.

Lebih lanjut Diyannor memastikan bahwa, sanksi denda yang dikenakan kepada pelanggar setelah yang bersangkutan diberikan pilihan terlebih dahulu. Terkecuali yang bersangkutan sudah beberapa kali melakukan pelanggaran.

“Pilihannya kan denda uang Rp100 ribu, atau sanksi sosial. Itu pun bagi yang pertama kali. Kalau sudah berkali-kali kedapatan, itu pasti kena denda,” bebernya.

Adapun untuk jumlah masyarakat yang terjaring dalam razia masker yang dilaksanakan di wilayah Banjarmasin Tengah tersebut sebanyak 13 orang. 11 orang disanksi sosial, dua disanksi denda. (SU)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

DIRESPONS CEPAT Dinas PUPR Perkim Balangan Beberapa Proyek Sorotan
DIDUGA! Oknum Pegawai KUA Sampit Bawa Kabur dan Sekap Anak di Bawah Umur
PULUHAN JEMAAT GEREJA Diduga Keracunan Usai Santap Nasi Kotak
KRI HIU-634 Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2026, Gubernur Kalsel Mengapresiasi Bank Indonesia dan TNI AL
SEORANG PRIA DUDA Asal Muara Enim Ditemukan Tergelatak Tak Bernyawa
DINAS ESDM KALSEL “Bereaksi”, Begini Pernyataan Disampaikan atas Kasus Dugaan Pungli Perizinan Tambang Galian C
PELAKSANAAN 50 Paket Proyek pada Dinas PUTR HSS TA 2024 Terindikasi Dugaan Kerugian Negara, Begini Sikap Kejati Kalsel
DISKOMINFOSAN Gelar FKP Standar Pelayanan

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 21:49

DIRESPONS CEPAT Dinas PUPR Perkim Balangan Beberapa Proyek Sorotan

Selasa, 9 Juni 2026 - 21:43

KASUS DUGAAN SUAP: KPK Tahan Bupati Muara Enim dan Tiga Tersangka

Selasa, 9 Juni 2026 - 21:21

DEWI PUTRI Raih Perunggu Kejurnas Taekwondo U-13 dan U-17 2026

Selasa, 9 Juni 2026 - 21:13

TERCATAT 913 ODGJ di Palangka Raya, Dinsos: ‘Himpitan Ekonomi Picu Gangguan Mental’

Selasa, 9 Juni 2026 - 20:51

358 JEMAAH HAJI Kalteng Tiba, 2 Masih Dirawat di Arab Saudi

Selasa, 9 Juni 2026 - 20:38

PULUHAN JEMAAT GEREJA Diduga Keracunan Usai Santap Nasi Kotak

Selasa, 9 Juni 2026 - 16:11

SEORANG PRIA DUDA Asal Muara Enim Ditemukan Tergelatak Tak Bernyawa

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:32

DINAS ESDM KALSEL “Bereaksi”, Begini Pernyataan Disampaikan atas Kasus Dugaan Pungli Perizinan Tambang Galian C

Berita Terbaru

Ratusan CPNS dilantik menjadi PNS angkatan pertama OIKN. (Foto: Humas OIKN)

Kaltim

OIKN Lantik 555 PNS Angkatan Pertama

Selasa, 9 Jun 2026 - 21:30

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca