DENDA MASKER Tak Mesti Rp100 Ribu, Tapi Disesuaikan Kemampuan

- Penulis

Senin, 7 September 2020 - 21:43 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Rahmadi, warga asal Kabupaten Batola terjaring razia masker saat melintas di Jalan Rawasari, Kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Senin (07/09/2020).

Sopir angkutan barang ini dicegat petugas lantaran tak menggunakan masker saat menyetir. Setelah didata, Rahmadi pun diberikan pilihan untuk menerima sanksi sosial atau bayar denda.

Lantaran mau cepat-cepat berangkat kerja Rahmadi pun lebih memilih didenda. Alhasil, dia pun harus merelakan duit Rp100 ribu di dompetnya melayang untuk bayar denda.

“Jadi saya memilih bayar denda Rp100 ribu karena mau cepat-cepat, dan saya memang malas menyapu,” ujar Rahmadi usai menjalani pendataan dan membayar denda kepada petugas.

Soal sanksi denda memang diatur dalam Peraturan Walikota Banjarmasin (Perwali) Nomor 68 Tahun 2020 yang menjadi dasar hukum pelaksanaan penegakan hukum protokol kesehatan CoVID-19.

Dalam Perwali tersebut denda materi diatur sebagai sanksi pilihan terakhir. Besarannya maksimal Rp100 ribu untuk personal, dan Rp150 ribu untuk badan usaha, warung makan, atau sejenisnya.

Yang perlu diperhatikan, nominal ini merupakan denda maksimal. Artinya Denda bisa diberikan di bawah Rp100 ribu, menyesuaikan dengan kemampuan yang bersangkutan.

Contoh Tramas Mukim, dia juga memilih dikenakan sanksi denda ketimbang sosial. Namun nominal yang dikenakan lebih kecil dari Rahmadi. Tramas hanya mampu membayar Rp60 ribu.

Baca Juga :   BELASAN TARUNA Akpol dan AAL Turun ke Tiga Sekolah Rakyat di Kalsel, Tanamkan Disiplin dan Bela Negara

Camat Banjarmasin Tengah, Diyannor yang juga turut hadir dalam razia masker tersebut menerangkan bahwa, sanksi denda yang diberikan memang disesuaikan dengan kemampuan si pelanggar.

Sehingga nominal yang dibayarkan tak mesti Rp100 ribu. “Paling banyak Rp100 ribu. Artinya itu disesuaikan. Kalau dia hanya mampu Rp60 ribu ya segitu saja,” jelas Diyannor.

Lebih lanjut Diyannor memastikan bahwa, sanksi denda yang dikenakan kepada pelanggar setelah yang bersangkutan diberikan pilihan terlebih dahulu. Terkecuali yang bersangkutan sudah beberapa kali melakukan pelanggaran.

“Pilihannya kan denda uang Rp100 ribu, atau sanksi sosial. Itu pun bagi yang pertama kali. Kalau sudah berkali-kali kedapatan, itu pasti kena denda,” bebernya.

Adapun untuk jumlah masyarakat yang terjaring dalam razia masker yang dilaksanakan di wilayah Banjarmasin Tengah tersebut sebanyak 13 orang. 11 orang disanksi sosial, dua disanksi denda. (SU)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

OPERASI SAR, Tiga Tim Khusus Dikerahkan Pencarian di Bawah Permukaan Air
KCP BANK KALSEL Hadir di Halong, Layanan Perbankan Makin Mudah
TP-PKK Balangan Raih Lima Juara di Jambore PKK Kalsel 2026
DPRD KALSEL, Paripurna Tanggapan Eksekutif soal RAPBD 2027
EVALUASI TOTAL Keselamatan Pelayaran, Begini Penegasan Ketua DPRD Kalsel
PESAN TERAKHIR Pasutri Samuda, Kasih Tahu saat Kapal Virgo Mulai Miring
TERIDENTIFIKASI Enam Korban Meninggal Kecelakaan Kapal Virgo Transport 8, Pencarian Terus Dilakukan
KEBAKARAN HEBAT Landa Kawasan Pasar Lama Laut Banjarmasin

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 00:31

OPERASI SAR, Tiga Tim Khusus Dikerahkan Pencarian di Bawah Permukaan Air

Rabu, 16 September 2026 - 21:58

KCP BANK KALSEL Hadir di Halong, Layanan Perbankan Makin Mudah

Rabu, 16 September 2026 - 21:53

KONTES Kambing jadi Ajang Kenalkan Potensi Peternakan Desa Sumber Rejeki

Rabu, 16 September 2026 - 21:47

TP-PKK Balangan Raih Lima Juara di Jambore PKK Kalsel 2026

Rabu, 16 September 2026 - 21:36

DPRD KALSEL, Paripurna Tanggapan Eksekutif soal RAPBD 2027

Rabu, 16 September 2026 - 21:11

PESAN TERAKHIR Pasutri Samuda, Kasih Tahu saat Kapal Virgo Mulai Miring

Rabu, 16 September 2026 - 19:58

SATGAS Udara Karhutla Siagakan Tiga Helikopter

Rabu, 16 September 2026 - 18:05

TERIDENTIFIKASI Enam Korban Meninggal Kecelakaan Kapal Virgo Transport 8, Pencarian Terus Dilakukan

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca