Suarindonesia – Bani, pria berusia 36 tahun, untuk sementara berhenti menjalani kerjanya sebagai buruh bangunan.
Itu akibat Bani warga Jalan Sadewa 6 Rt.34 No.44 Kelurahan Pemurus Dalam Banjarmasin ini berurusan dengan petugas Satuan Res Narkoba Polresta Banjarmasin.
“Saat ini petugas terus meminta keterangan terkait barang bukti sebanyak 7 paket sabu yang diperoleh Bani,” kata Kasat Resnarkoba, Kompol Herry Purwanto kepada awak media, Senin (25/2).
Pelaku ditangkap Jumat (22/2) lalu sekitar pukul 14.00 WITA, ketika berada di.Jalan Nakula XVI Rt. 65 No. 01 Kel. Pemurus Dalam Banjarmasin.
Dikatakan Herry, tertangkapnya tersangka Bani berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan di lapangan.
” Tersangka diamankan ketika sedang menunggu pelanggan,” tambah kasat. (YI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















