SuarIndonesia – Sang ibu hingga nekat membuang bayinya sendiri hasil hubungan dengan pacar yang sempat menghebohkan warga di Jalan Antasa Banjarmasin Utara, dilatarbelangi takut sama dengan pamanya sendiri.
Tak hanya takut dengan sang Paman yang diketahui membiaya pendidikan Zh (15) selama ini, namun juga menjaga nama baik orang tuanya.
Zh yang diketahui sebagai siswa baru kelas X di kawasan Banjarmasin Utara, sebelumnya sempat dijadikan saksi oleh pihak kepolisian dari Satuan Reskrim Polresta Banjarmasin.
“Pelaku ini awalnya sebagai saksi, karena dia yang pertama kali melihat dan melaporkan adanya temuan bayi tersebut,” jelas Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, AKP Eru Alsepa kepada awak media, Kamis (25/8/2024).
Namun seiring waktu dan kecurigaan petugas, Zh akhirnya mengakui perbuatannya setelah menjalani serangkaian pemeriksaan kesehatan.
“Pelaku sempat menolak untuk diminta datang ke Polresta Banjarmasin guna dimintai keterangan sebagai saksi dan sempat menolak dengan alasan sakit diare,” ujarnya.
Oleh petugas dibantu dengan orang tua pelaku untuk membujuk, akhirnya Zh pun menerima.”Mengetahui kondisi korban pucat dan mengaku sakit perut,oleh petugas melakukan pengecekan kesehatan terhadap Zh.
Pada saat di RS itu lah Zh meminta maaf dan mengakui kalau perbuatan tersebut ia sendiri yang melakukannya,” ucap Eru.
Berdasarkan pengakuan Zh, bahwa ia melakukan hubungan terlarang bersama pacaranya berinisial RD (16) yang diketahui sebagai siswa Sekolah kelas XII di wilayah Banjarmasin Tengah.
Keduanya diketahui menjalani kasih sejak bulan September 2023 dan kedekatan kedua diketahui oleh orang tua Zh.
Dikatakan Eru, keduanya melakukan hubungan terlarang ketika berada di rumah orangtua Zh.
“Rd mengetahui kondisi Zh hamil dan sempat mencari- cari cara untuk menggugurkan kandungan, ini terlihat riwayat pencarian di Hp Zh,” tambahnya.
Dalam hal ini, pelaku Zh akan di jerat dengan pasal 80 ayat 2 Undang undang perlindungan anak No 35 Tahun 2014 dan pasal 341 KUHP.
Sedangkan untuk Rd akan dijerat dengan pasal 81 Undsng Undang No 35 tahun 2024 tentsng perlindungan anak.(YI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















