BERLAKU Besok, Kebijakan Relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor di Kalsel

- Penulis

Minggu, 8 Agustus 2021 - 21:10 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Sesuai dengan Keputusan Gubernur Kalsel Nomor 188.44/0508/KUM/2021 tentang tentang pemberian keringanan pokok tunggakan dan pembebasan sanksi administrasi denda PKB, pembebasan pokok dan sanksi denda PKB progresif.

Dan pembebasan pokok dan sanksi denda bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) kepemilikan kedua dan seterusnya, mulai berlaku Senin (9/8.2021) besok.

Kabid Pengelolaan Pajak Daerah, Badan Keuangan Daerah Kalsel, H. Rustamaji, Minggu (8/8/2021), menjelaskan, bagi wajib pajak progresif diberikan keringanan berupa pembebasan tungggakan tarif menjadi tarif normal (kepemilikan 1).

Nnamun tetap membayar pokok dan tunggakan seluruhnya serta bebas denda pajak.

Ditambahkannya, keringanan dan pembebasan diberikan kepada seluruh Wajib Pajak yang melakukan pembayaran pajak tahunan yang terdaftar di Wilayah Provinsi Kalimantan Selatan (Nopol DA), tidak berlaku untuk kendaraan bermotor baru, luar daerah (Nopol Non-DA), mutasi keluar daerah Provinsi Kalimantan Selatan, kendaraan bermotor Pemerintah/TNI/ POLRI, dan Pemerintah Daerah.

“Tunggakan PKB mulai Tahun 2020 dan ke bawah wajib dibayar pokok tunggakan sebesar 50% (lima puluh persen) dan bebas sanksi administrasi denda PKB.

Baca Juga :   GUNCANG KALIMANTAN ! Gubernur Cup Road to Pangdam 2026, Puluhan Klub Terbaik Kalteng Vs Kalsel Berebut Mahkota Juara

Pembebasan Sanksi Administrasi Berupa Denda Keterlambatan Pajak Kendaraan Bermotor bagi yang telah melewati tanggal jatuh tempo pembayaran Pajak Tahun 2021,” ujarnya.

Ditambahkannya, pemberian keringanan hanya berlaku untuk pendaftaran pada loket khusus di Kantor Bersama ‘ SAMSAT se-Kalimantan Selatan, dan tidak berlaku pada layanan SAMSAT unggulan (Antar Jemput, Mobil Keling, Corner, dan Payment Point, mobile Banking Online serta SAMSAT Desa).

“Persyaratan wajib membawa KTP Asli dan fotokopi, SKPD/ Notice Pajak Asli, Surat Keterangan hilang dari Instansi terkait, dan
STNK Asli/Duplikat,” bebernya.(RW)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

OPERASI SAR, Tiga Tim Khusus Dikerahkan Pencarian di Bawah Permukaan Air
KCP BANK KALSEL Hadir di Halong, Layanan Perbankan Makin Mudah
KONTES Kambing jadi Ajang Kenalkan Potensi Peternakan Desa Sumber Rejeki
TP-PKK Balangan Raih Lima Juara di Jambore PKK Kalsel 2026
DPRD KALSEL, Paripurna Tanggapan Eksekutif soal RAPBD 2027
EVALUASI TOTAL Keselamatan Pelayaran, Begini Penegasan Ketua DPRD Kalsel
PESAN TERAKHIR Pasutri Samuda, Kasih Tahu saat Kapal Virgo Mulai Miring
SATGAS Udara Karhutla Siagakan Tiga Helikopter

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 00:31

OPERASI SAR, Tiga Tim Khusus Dikerahkan Pencarian di Bawah Permukaan Air

Rabu, 16 September 2026 - 21:58

KCP BANK KALSEL Hadir di Halong, Layanan Perbankan Makin Mudah

Rabu, 16 September 2026 - 21:53

KONTES Kambing jadi Ajang Kenalkan Potensi Peternakan Desa Sumber Rejeki

Rabu, 16 September 2026 - 21:47

TP-PKK Balangan Raih Lima Juara di Jambore PKK Kalsel 2026

Rabu, 16 September 2026 - 21:36

DPRD KALSEL, Paripurna Tanggapan Eksekutif soal RAPBD 2027

Rabu, 16 September 2026 - 21:11

PESAN TERAKHIR Pasutri Samuda, Kasih Tahu saat Kapal Virgo Mulai Miring

Rabu, 16 September 2026 - 19:58

SATGAS Udara Karhutla Siagakan Tiga Helikopter

Rabu, 16 September 2026 - 18:05

TERIDENTIFIKASI Enam Korban Meninggal Kecelakaan Kapal Virgo Transport 8, Pencarian Terus Dilakukan

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca