SuarIndonesia – Sesuai dengan Keputusan Gubernur Kalsel Nomor 188.44/0508/KUM/2021 tentang tentang pemberian keringanan pokok tunggakan dan pembebasan sanksi administrasi denda PKB, pembebasan pokok dan sanksi denda PKB progresif.
Dan pembebasan pokok dan sanksi denda bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) kepemilikan kedua dan seterusnya, mulai berlaku Senin (9/8.2021) besok.
Kabid Pengelolaan Pajak Daerah, Badan Keuangan Daerah Kalsel, H. Rustamaji, Minggu (8/8/2021), menjelaskan, bagi wajib pajak progresif diberikan keringanan berupa pembebasan tungggakan tarif menjadi tarif normal (kepemilikan 1).
Nnamun tetap membayar pokok dan tunggakan seluruhnya serta bebas denda pajak.
Ditambahkannya, keringanan dan pembebasan diberikan kepada seluruh Wajib Pajak yang melakukan pembayaran pajak tahunan yang terdaftar di Wilayah Provinsi Kalimantan Selatan (Nopol DA), tidak berlaku untuk kendaraan bermotor baru, luar daerah (Nopol Non-DA), mutasi keluar daerah Provinsi Kalimantan Selatan, kendaraan bermotor Pemerintah/TNI/ POLRI, dan Pemerintah Daerah.
“Tunggakan PKB mulai Tahun 2020 dan ke bawah wajib dibayar pokok tunggakan sebesar 50% (lima puluh persen) dan bebas sanksi administrasi denda PKB.
Pembebasan Sanksi Administrasi Berupa Denda Keterlambatan Pajak Kendaraan Bermotor bagi yang telah melewati tanggal jatuh tempo pembayaran Pajak Tahun 2021,” ujarnya.
Ditambahkannya, pemberian keringanan hanya berlaku untuk pendaftaran pada loket khusus di Kantor Bersama ‘ SAMSAT se-Kalimantan Selatan, dan tidak berlaku pada layanan SAMSAT unggulan (Antar Jemput, Mobil Keling, Corner, dan Payment Point, mobile Banking Online serta SAMSAT Desa).
“Persyaratan wajib membawa KTP Asli dan fotokopi, SKPD/ Notice Pajak Asli, Surat Keterangan hilang dari Instansi terkait, dan
STNK Asli/Duplikat,” bebernya.(RW)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















