BELUM DICABUT Syarat Tes Negatif PCR Masuk ke Kalsel

- Penulis

Senin, 1 November 2021 - 21:43 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarindonesia – Pemprov Kalsel belum mencabut ketentuan tes PCR sebagai salah satu syarat bagi pelaku perjalanan dari luar daerah. Di sisi lain pemerintah pusat sudah merevisi aturan bagi pelaku perjalanan dalam negeri.

Juru Bicara Satgas Penangan Covid-19 Kalsel, HM. Muslim, mengtakab syarat masuk Kalsel tetap mengacu surat edaran yang ditandatangani Forkopimda Kalsel pada 9 Juli 2021 lalu.

Syarat masuk Kalsel sesuai surat edaran tersebut belum berubah masih mdiwajibkan melampirkan hasil tes PCR.

Diakui Muslim, instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) sebagai acuan pemerintah daerah sudah diubah syarat perjalanan bisa menggunakan hasil tes PCR yang berlaku 3×24 jam atau tes swab antigen berlaku 1×24 jam.

“Kebijakan (wajib PCR) bagi pelaku perjalanan di tempat kita belum dicabut, masih sama mengacu edaran 9 Juli lalu,” ujar Muslim, Senin (1/11/2021).

Baca Juga :   PETAKAN TITIK RAWAN Balap Liar, Polresta Gandeng Polres Wilayah Sekitar Perkuat Pencegahan

Ia menambahkan, surat edaratan yang dikeluarkan bersama tersebut tidak mencantumkan masa berlaku, sehingga masih bisa dijadikan payung hukum.

“Nanti kita evaluasi dulu apakah edaran tersebut diubah atau bagaimana. Poin pentinnya kenapa kita masih berlakukan PCR karena karena waspada dan antisifasi lonjakan kasus,” pungkasnya.(RW)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

HUJAN di Banjarbaru Diwarnai Pohon Tumbang dan Angin Kencang
MENKO PM: Pelibatan Pesantren untuk Mencegah Karhutla
SELEKSI KONTINGEN Brisportartcular 2026 Digelar BRI Region 14 Banjarmasin, Tercatat 31 Peserta Berebut 8 Posisi Wakil Badminton
GRAND FINAL Nanang – Galuh Kalsel, Ini Deretan Sosok yang Dinobatkan
AMUK API di Permukiman Blok Pasar Lama, Seorang Meninggal Dunia
TENGGELAM Dua Anak Peserta Porsadin Tingkat Provinsi Kalsel, Satu Tak Terselamatkan
DIPROSES Polda Kalsel 12 Korporasi Terkait Karhutla Ada Keterkaitan Saham Asing, 11 Orang Diperiksa
SEJUMLAH RELAWAN BPK Mendapat Voucer BBM Gratis

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 21:12

WARGA LAMANDAU ‘MENUGAL’ Padi Gogo di Lahan Bekas Karhutla

Minggu, 25 Oktober 2026 - 20:54

VIRAL! Foto Menkes Pakai Oksigen, Menkes Bantah Sesak Napas

Jumat, 23 Oktober 2026 - 21:59

PUNCAK MUSIM HUJAN antara Desember-Januari 2027

Jumat, 23 Oktober 2026 - 20:33

PETUGAS Terus Berjibaku Tangani Karhutla

Kamis, 22 Oktober 2026 - 00:07

TERKAIT KARHUTLA, 6 Izin Perusahaan di Kalteng Dibekukan

Selasa, 20 Oktober 2026 - 00:26

DEMO KARHUTLA-KABUT ASAP Memanas! Mahasiswa Segel Kantor Gubernur Kalteng

Minggu, 18 Oktober 2026 - 20:42

KASUS KARHUTLA Kalteng: 46 Tersangka, 12 Laporan Seret Perusahaan

Minggu, 18 Oktober 2026 - 19:37

WATER BOMBING Dimaksimalkan atasi Karhutla Tanjung Puting

Berita Terbaru

Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) A Muhaimin Iskandar batau Cak Imin dalam rangka Peringatan Hari Santri di Pondok Pesantren Al Falah Putera Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Sabtu (24/10/2026). (Foto: Kemenko PMK)

Kalsel

MENKO PM: Pelibatan Pesantren untuk Mencegah Karhutla

Minggu, 25 Okt 2026 - 22:14

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca