WAH, Dasar Nekad Sodikin Hina Ulama, Polisi dan Agama

- Penulis

Jumat, 22 Februari 2019 - 01:46 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarindonesia – Dari semua itu pula, M Sodikin (21) diseret ke Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Kamis (21/2).

Sodikin, warga Jalan Biduri, Banjarbaru itu  menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan, atas kasus penistaan agama, penghinaan ulama kharismatik Banua almarhum KH Muhammad Zaini atau Guru Sekumpul, KH Ahmad Zuhdianoor atau Guru Zuhdi, hingga ujaran kebencian terhadap kinerja kepolisian.

Ia ditangkap di Jalan Panglima Batur Gang Kancil No.63, Kelurahan Loktabat Utara, Kecamatan Banjarbaru Utara, Kota Banjarbaru, pada Selasa, 30 Oktober 2018 silam, sekitar 19.25 WITA.

Dalam dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) H Adi Rifani itu, kalau Sodikin didakwa atas pelanggaran Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Terdakwa melakukan hoax, ujaran kebencian dan pelanggaran undang – undang, dengan menggunakan akun Facebook (FB) dan instagram palsu.

Semua dakwaan dibacakan JPU dari Kejati Kalseldi hadapan Hakim Ketua, Femina Mustikawati.

Lanjut, dalam dakwaan diketahui membuat dan menyebar konten-konten yang merendahkan agama Islam dengan dengan mengunggah foto kaki menginjak kitab suci.

Tak hanya itu, terdakwa dalam akun sosial media (Sosmed) palsu miliknya itu, juga menghina ulama, kepala negara hingga lembaga pemerintahan.

Postingan terdakwa menyebutkan goblok, bangsat, anjing gila, najis, yang ditujukan kepada Tuhan, Nabi, Kitab Suci umat Islam,” ucap Jaksa Adi saat membacakan dakwaan.

Jaksa menyatakan, perbuatan terdakwa melancarkan aksi dengan menulis status penghinaan dan provokasi yang meresahkan warga Medsos khususnya publik Banua.

Baca Juga :   DITILANG Sat Lantas Polresta Banjarmasin 30 Pengendara

Dalam perkara ini, terdakwa diancam dengan pasal 35 jo pasal 51 ayat (1) UU No.11 tahun 2008 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 19 tahun 2016 tentang ITE dan pasal 45A ayat (2) UU No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU ITE.

Kasus yang mengantarkan terdakwa ini berawal saat ia membuat akun FB dan Instagram bernama @rezahardiansyah7071, @reza_hardiansyah_7071 serta akun @humaspolresbanjar. Setelah itu terdakwa mengambil foto-foto di akun FB atas nama Iwan Prasetiawan.

Fake account itu dipakainya di dunia maya untuk melakukkan hate speech dan hoax terhadap kalangan tertentu, salah satu pihak Polres Banjar.

Terdakwa juga menggunakan salah satu foto yang ada di akun FB milik Iwan Setiawan dan dijadikan foto di akun FB yang terdakwa beri nama Reza Hardiansyah. (ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KARHUTLA KALSEL: TNI AU Maksimalkan Dukungan Operasi Udara
PRIA MABUK Bawa Sajam Resahkan Warga Diamankan Polisi
MOBIL SUV HITAM Dikejar, Diduga Tabrak Sejumlah Pengendara dan Kabur
KEMAH AKBAR Berubah Petaka, Dua Siswa MTs Al Furqan Tewas Tenggelam
SEORANG ANAK Tenggelam di Sungai Martapura
KARHUTLA KALTENG: 24 Orang Jadi Tersangka, 4 Perusahaan Diselidiki
RATUSAN APD dan Masker untuk Petugas Karhutla Kalsel
14 PENERBANGAN di Bandara Syamsudin Noor Terdampak Erupsi Krakatau

Berita Terkait

Minggu, 6 September 2026 - 23:48

KARHUTLA KALSEL: TNI AU Maksimalkan Dukungan Operasi Udara

Minggu, 6 September 2026 - 22:11

PRIA MABUK Bawa Sajam Resahkan Warga Diamankan Polisi

Minggu, 6 September 2026 - 22:04

MOBIL SUV HITAM Dikejar, Diduga Tabrak Sejumlah Pengendara dan Kabur

Minggu, 6 September 2026 - 21:54

KEMAH AKBAR Berubah Petaka, Dua Siswa MTs Al Furqan Tewas Tenggelam

Minggu, 6 September 2026 - 20:27

RATUSAN APD dan Masker untuk Petugas Karhutla Kalsel

Minggu, 6 September 2026 - 20:20

14 PENERBANGAN di Bandara Syamsudin Noor Terdampak Erupsi Krakatau

Minggu, 6 September 2026 - 19:57

4 BANDARA Ditutup Sementara Akibat Abu Vulkanik Anak Krakatau

Minggu, 6 September 2026 - 17:26

RUDY RESNAWAN tak Kuasa Tahan Tangis, Kenang Sosok Rudy Ariffin

Berita Terbaru

Bandara Soekarno Hatta ditutup sementara untuk seluruh aktivitas penerbangan karena ada indikasi sebaran abu vulkanik dari Gunung Anak Krakatau. (Foto: Antara/M Iqbal)

Nasional

8 BANDARA Ditutup! 1.558 Penerbangan Ditunda

Senin, 7 Sep 2026 - 00:06

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca