Suarindonesia – Berawal dari masalah utang piutang, berujung Hotman Rumahorbo (36) harus berujung masuk bui milik Mapolsek Banjarmasin Timur, Selasa.(19/2).
Pasalnya, sikap Hotman menagih utang ini diduga dengan cara merampas sepeda motor dan handphone milik korban.
Tak terima cara Hotman, Jumiati (54) langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsekta Banjarmasin Timur, Selasa (12/2) lalu.
Menindak lanjuti laporan korban Jumiati warga Jalan Kuripan Rt.05 Rw.01 Banjarmasin Timur, petugas dari Polsekta Banjarmasin Timir langsung bergerak dan berhasil mengamankan tersangka Hotman bersama barang bukti sepeda motor 1 Unit HP NOKIA warna Orange dan Unit Sepeda Motor YAMAHA MIO GT warna Putih tahun 2013 dengan No.Pol: DA 6713 IW.
Kapolsekta Banjarmasin Timur Kompol HM Uskiansyah membenarkan telah mengamankan tersangka Hotman atas dugaan Pemerasan terhadap korban.


“Ssaat ini tersangka dalam proses pemeriksaan pihak penyidik dan jika terbukti bersalah akan di jerat dengan pasal 368 KUHP,” jelas Kapolsek.
Dikatakan Uski, antara korban dengan tersangka Hotman ini m
sendiri memang memiliki masalah hutang piutang.
“Korban memiliki hutang dengan tersangka Hotman,”ujarnya.
Sementara itu, peristiwa dugaan pemerasaan hingga menyeret tersangka ke kantor polisi berawal pertemuan korban dengan Hotman di Jalan Pangeran Hidayatullah tepatnya di warung Ayam Mega Banjarmasin, Selasa (12/2) sekitar pukul 16.00 WITA.
Pertemuan tersangka Hotman warga Jalan Pemangkih laut Komplek Bumi Wahyu Utama Kertak Hanyar dengan korban membicarakan mengenai pembayaran hutang.
Pada saat bertemu dengan tersangka langsung marah dan meminjam HP, kemudian langsung mengambil motor korban yang di parkir di halaman warung yang terparkir dengan posisi kunci memang masih menempel di sepeda motor tersebut. (YI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















