USULAN Pilkada Dipilih oleh DPRD Layak Dikaji

- Penulis

Senin, 29 Desember 2025 - 23:01 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (29/12/2025). (ANTARA/Bagus A Rizaldi)

Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (29/12/2025). (ANTARA/Bagus A Rizaldi)

SuarIndonesia — Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno menilai bahwa usulan agar pemilihan kepala daerah (pilkada) dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) layak dikaji, untuk memperbaiki kualitas dari demokrasi bangsa.

Dia menilai bahwa usulan tersebut masih berada pada koridor konstitusi, dan juga masih sesuai dengan Sila Keempat dalam Pancasila, yakni musyawarah untuk mufakat.

“Memang saya akui bahwa jika masyarakat publik sudah diberikan hak untuk memilih langsung, dan kemudian haknya diambil, saya kira akan menimbulkan berbagai masukan yang menghendaki agar itu tetap melekat pada mereka,” kata Eddy di kompleks parlemen Jakarta, Senin (29/12/2025), dikutip dari AntaraNews.

Sebagai petinggi partai, dia pun mengaku bahwa perkembangan penyelenggaraan pilkada secara langsung dalam 10 tahun terakhir, sarat dengan politik uang, politik dinasti, bahkan politik identitas.

Maka dari itu, dia pun ingin melihat opsi bila model pilkada itu dikembalikan melalui keterwakilan di DPRD agar penyimpangan-penyimpangan dalam pilkada itu bisa dikurangi.

Baca Juga :   POLRESTA BANJARMASIN Raih Predikat Pelayanan Publik Prima dari Kapolri

Dia menilai bahwa masalah-masalah dalam pilkada itu membawa dampak negatif terhadap pendidikan politik bagi masyarakat, karena bisa disuguhi amplop atau sembako oleh siapapun yang hendak menjadi kepala daerah.

Menurut dia, banyak anggota legislatif yang juga sudah membicarakan usulan pilkada dipilih DPRD itu. Tentunya, kata dia, hal tersebut dibahas dalam rangka memperbaiki kembali kualitas demokrasi dan kualitas pimpinan daerah.

“Bagi mereka yang merasa hal ini tidak konstitusional, ada jalurnya untuk membawa ini ke Mahkamah Konstitusi,” kata dia. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

JENDERAL SUYUDI Bersimpuh Cium Ibu Usai Dilantik Jadi Kapolri
KORUPSI KPP Madya Banjarmasin: KPK Panggil Pegawai Adaro Andalan Indonesia dan Dua Pegawai Pajak
RESMI Komjen Suyudi Jadi Kapolri Gantikan Jenderal Listyo Sigit
PEMILIK Kendaraan ODOL Bisa Kena Sanksi Pidana di RUU LLAJ
361 PERSONEL JDR Jepang Dianugerahkan Satyalancana Dharma Samudera
PEREMPUAN ADAT Masih Didiskriminasi dan Diabaikan
KASUS KORUPSI MBG: Enam Tersangka Dilimpahkan Kejagung ke Kejari Jakpus
BARESKRIM Dalami Unsur Pidana Karhutla dari Sanksi Administratif

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 20:28

KORUPSI Dana Desa: Pasutri Jadi Tersangka, Negara Rugi Rp 490 Juta

Kamis, 1 Oktober 2026 - 20:09

JENDERAL SUYUDI Bersimpuh Cium Ibu Usai Dilantik Jadi Kapolri

Kamis, 1 Oktober 2026 - 12:35

RESMI Komjen Suyudi Jadi Kapolri Gantikan Jenderal Listyo Sigit

Rabu, 30 September 2026 - 20:46

PERKARA KORUPSI PT Asabaru Balangan Dua Terdakwa Divonis Penjara dan Denda

Rabu, 30 September 2026 - 20:27

PEMILIK Kendaraan ODOL Bisa Kena Sanksi Pidana di RUU LLAJ

Rabu, 30 September 2026 - 20:18

361 PERSONEL JDR Jepang Dianugerahkan Satyalancana Dharma Samudera

Selasa, 29 September 2026 - 22:09

PEREMPUAN ADAT Masih Didiskriminasi dan Diabaikan

Selasa, 29 September 2026 - 21:51

KASUS KORUPSI MBG: Enam Tersangka Dilimpahkan Kejagung ke Kejari Jakpus

Berita Terbaru

Petugas BPBD Kotawaringin Timur berjuang memadamkan api karhutla. (Foto: HO-BPBD Kotim)

Kalteng

KASUS KARHUTLA KOTIM: 11 Orang Jadi Tersangka

Kamis, 1 Okt 2026 - 20:19

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca