PPOYEK REHABILITASI Sungai Mandiangin Rugikan Petani dan Negara

- Penulis

Rabu, 5 April 2023 - 19:38 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Dugaan korupsi pada rehabilitasi jaringan irigasi di Sungai Mandiangin, mengaet tiga tersangka.

Dan dua diantaranya sudah menjadi terdakwa, seorang laiannya yakni Pejabat Pembuat Komiten masih berstatus tersangka.

Pada sidang lanjutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Rabu (5/4/2023), menghadirkan empat orang saksi dari unsur masyarakat.

Diantaranya terdapat tiga orang petani dan satunya adalah Pembakal Mandiangin Timur Ahamd Syairi.

Tiga saksi lainnya yakni Joni, Zainuddin dan Suriadi mengakui kalau adalah proyek irigasi ini bukan menguntunglkan bagi petani tetapi justru sebaliknya.

Hasil sawah mereka turun drastis, semula bisa mencapai 80 blek kini hanya bisa menghasilkan di kisaran 7 blek, dengan luas lahan yang sama.

Sementara menurut saksi Syairi, memang dengan adanya rehabiltasi sungai Mandiangin tersebut, kalau hujan, air cepat turun, yang sebelumnya desa selalu di genangi air.

Dikatakan Akhmad Syairi, selain itu beberapa pintu air atau tabat dihilangkan.

“Kami tidak tahu juga kenapa dihilangkan, padahal kami warga tidak pernah mengusulkan untuk menghilangkan tabat tersebut sesuai surat addendum yang diajukan kontraktor,” katanya.

Mengenai surat addendum, diakui saksi Zainudin yang merupakan perwakilan masyarakat, dia mau menandatangi karena menurut Yusuf untuk kelancaran proyek rehabilitasi sungai.

“Yang namanya untuk masyarakat ya tanpa membaca isi surat itu saya tandatangi,” ujarnya.

Dia lanjut saksi baru tahu isi surat saat di kejaksan. Yang mana isinya teryata persetujuan penutupan pintu atau tabat.  Sementara dua saksi lainnya dari unsur PUPR Kabupaten Banjar.

Dua terrdakwa yang kini proses persidangan tengah berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, aalah terdakwa Mirza Azwari yang merupakan Konsultan Perencana CV. ANS Consulindo.

Dan juga bertindak selaku pelaksana lapangan konsultan pengawas CV. Mitra Banua Mandiri.

Baca Juga :   KEPERGOK Ingin Curi Helm Dikejar Warga Berakhir Terjun ke Sungai Martapura

Sidang perdana terdakwa Mirza ini di hadapan majelis hakim yang dipimpin hakim Jamser Simanjuntak, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Setia Wahyu SH, mendakwa terdakwa telah memperkaya diri sendiri dan orang lain.

Yakni terdakwa Muhammad Yusuf selaku Direktur CV. Garuda Raisya Kencana sidang secara terpisah dan saksi M. Ade Rozalie selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada proyek rehabilitasi jaringan irigasi Mandiangin di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Banjar tahun 2021.

“Terdakwa dalam hal ini telah memperkarya diri sendiri sehingga negara menderita kerugian sebesar Rp.15.661.714,29 dan terdakwa Muhammad Yusuf sebesar Rp 737.703.019,00,” ujar Wahyu.

Proyek Rehabiltasi irigasi tersebut dinyatakan selesai 100 persen oleh para terdakwa dan tersangka sehingga dana proyek sebesar Rp 737.703.019,00, dicairkan,

sementara terdakwa Mirza selaku konsultan pengawas menerima jasa sebesar Rp15.661.714, 29.

Kondisi dilapangan proyek tersebut ternyata tidak selesai 100 persen hanya dikisaran 409 persen saja.

Perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam pasal 2 Ayat (1) dan pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana untuk dakwaan primair dan subsidair.(HD)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

DOA BERSAMA di Hari Lalu Lintas, Polda Kalsel Empati Korban Km Virgo
SURI SETYANINGSIH: Yakin Jasad yang Ditemukan di Kalteng Suaminya
DVI Terima Data Ante Mortem 135 Korban KM Virgo Transport 8
PENCARIAN Korban KM Virgo Transport 8 Diperluas ke Kalteng-Kalbar dan Jawa
KEPEDULIAN BERBAGI Korem 101/Ant Diserbu Warga, Rangkaian Sambut HUT ke-81 TNI
HARI ke-10 Pencarian di KM Virgo Transport 8, Tiga Jasad Kembali Ditemukan
TIBA di RS Bhayangkara Banjarmasin Dua Jenazah yang Terdampar di Pesisir Pantai Seruyan
VONIS,. Eks Kajari HSU “Mendekam” di Penjara 5 Tahun 10 Bulan

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 00:13

DOA BERSAMA di Hari Lalu Lintas, Polda Kalsel Empati Korban Km Virgo

Selasa, 22 September 2026 - 21:27

SURI SETYANINGSIH: Yakin Jasad yang Ditemukan di Kalteng Suaminya

Selasa, 22 September 2026 - 21:22

DVI Terima Data Ante Mortem 135 Korban KM Virgo Transport 8

Selasa, 22 September 2026 - 16:56

KEPEDULIAN BERBAGI Korem 101/Ant Diserbu Warga, Rangkaian Sambut HUT ke-81 TNI

Selasa, 22 September 2026 - 12:45

HARI ke-10 Pencarian di KM Virgo Transport 8, Tiga Jasad Kembali Ditemukan

Selasa, 22 September 2026 - 12:33

TIBA di RS Bhayangkara Banjarmasin Dua Jenazah yang Terdampar di Pesisir Pantai Seruyan

Senin, 21 September 2026 - 23:33

VONIS,. Eks Kajari HSU “Mendekam” di Penjara 5 Tahun 10 Bulan

Senin, 21 September 2026 - 22:03

POSISI KM Virgo Transport 8 Belum Berubah, Namun Mulai Berlumpur

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca