Suarindonesia – Karena ingin punya sepeda motor, Abdul Mutalib (18), akhirnya ditangkap anggota Reskrim Polsek Berangas, dan Tim Jatanras Polres Barito Kuala (Batola) , saat berada di rumahnya bersama barang buktinya,
Kapolres Batola, AKBP Mugi Sekar Jaya SIk didampingi Kapolsek Berangas, Ipda Abdullah A Niam, saat dikonfirmasi, Rabu (20/2) membernarkan telah mengamankan pelaku, pada Kamis (7/2) silam.
Pelaku diketahui beralamat Persada Permai Baru III atau Jalan Prona VIII T 52 Desa Semangat Dalam Kecamatan Alalak Kabupaten Barito Kuala (Batola).
Anggota menyita sejumlah barang bukti berupa satu Buah foto copy Buku BPKB Sepeda Motor Mio Sporty 128D, satu unit sepeda motor Yamaha Mio Sporty warna merah dengan pemiliknya Widodo, satu lembar STNK sepeda motor mio Sporty dengan Nomor Polisi (Nopol) DA 6808 MC, satu buah knalpot mio warna hitam.
Disana pelaku mengambil sepeda motor Ridani (27), warga Komplek Persada Permai Baru Ill Jalan Pesona VIII RT 52 Desa Semangat Dalam Kecamatan Alalak Kabupaten Batola, dalam peristiwa Selasa (11 Desember 2018) malam, sekitar pukul 20.00 WITA.
Akhirnya, kasus itu terungkap dan dari pengakuan pelaku Abdul Mutalib, nekad mencuri motor tetangganya untuk keperluan pribadi, bukan dijual
“Motor yang saya curi untuk saya pakai sendiri. Agar pemiliknya tidak curiga, saya merubah warnanya dari putih ke merah,” ujarnya. (DO)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















