SuarIndonesia – Direncanakan pencairan tunjangan hari raya (THR) aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) lingkup Pemprov Kalsel akan dimulai H-10 lebaran. Selambat-lambatnya H-5.
Menurut Plt. Kepala Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kalsel, Subhan Nor Yaumil, besaran THR yang diterima ASN dan PPPK tahun senilai 1 bulan gaji dan tunjangan yang melekat, serta 50 persen dari tambahan penghasilan pegawai (TPP).
Tunjangan yang diterima ASN atau PPPK meliputi tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

“THR yang diterima ASN dan PPPK Pemprov Kalsel meliputi 1 bulan gaji beserta tunjangan yang melekat dan 50 persen TPP. Nilai keseluruhannya saya tidak hafal,” jelas Subhan, (4/4/2023).
Dikatakan Subhan, nota dinas pencairan THR sudah masuk ke Biro Hukum. Tinggal menunggu persetujuan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor.
Subhan menarget pendistribusian THR sudah dilaksanakan mulai H-10.
“Selambat-lambatnya H-5 sudah tersalur. THR diberikan hanya untuk ASN dan PPPK, sedangkan pegawai honorer tidak dapat. THR bagi honorer tidak ada payung hukumnya,” ucapnya.(RW)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















