SuarIndonesia – Pemilik 35,09 sabu hadapi tuntutan mati. Terdakwa adalah Ridwansyah, yang ditangkap anggota Dit Reserse Narkoba Polda Kalsel.
Tuntutan disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU)Josephine SH dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin secara virtual pada Kamis (7/9/2023).
JPU berpendapat bahwa terdakwa Ridwansyah terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sidang dipimpin Hakim Ketua Yusrinsyah SH, MH didampingi kedua anggotanya dan turut hadir Kuasa Hukum terdakwa Nizar Tanjung SH, MH.
Sementara terhadap tuntutan JPU tersebut terdakwa melalui kuasa hukumnya akan mengajukan pembelaan.
Diketahui dalam surat dakwaan trhadap bahwa terdakwa Ridwansyah, yang kini dititipkan di tahanan Polda Kalsel, kalau sabu berasal dari jaringan.
Ridwansyah merupakan jaringan narkoba internasional yang dikirim dari Jawa Timur melalui jalur laut ke Kalsel.
“Modus yang digunakan pelaku dengan cara pengiriman bersamaan sembako guna menutupi penyeludupan Narkotika jenis sabu,” jelas Josephine. (*/ZI)