PELANGGARAN PEMILU, Kades di HSU Diganjar Empat Bulan Penjara

- Penulis

Senin, 25 Maret 2024 - 22:22 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perkara pelanggaran Pemilu 2024, Kepala Desa (Kades) Bajawit, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalsel diganjar vonis empat bulan penjara dan denda Rp 5 juta, Senin (25/3/2024). (SuarIndonesia/ist)

Perkara pelanggaran Pemilu 2024, Kepala Desa (Kades) Bajawit, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalsel diganjar vonis empat bulan penjara dan denda Rp 5 juta, Senin (25/3/2024). (SuarIndonesia/ist)

SuarIndonesia – Perkara pelanggaran Pemilu 2024, Kepala Desa (Kades) Bajawit, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalsel diganjar vonis empat bulan penjara dan denda Rp 5 juta, Senin (25/3/2024).

Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan. Vonis terhadap Kades Aisyah dan  dibacakan majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) HSU.

Dugaan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 490 UU RI No 7 tahun 2017 tentang Pemilu ini terjadi di sebuah Pos Kamling yang beralamat di Desa Bajawit RT 01 Kecamatan Amuntai Selatan, Kabupaten HSU, pada Rabu 7 Februari 2024 sekitar pukul 11.00 Wita.

Meski demikian, terdakwa masih diberikan kesempatan untuk mengajukan banding. Termasuk JPU.

“Jangka waktunya hingga tiga hari ke depan. Kami lihat dulu, kalau tidak banding maka langsung dieksekusi,” kata Kajari HSU, Agustiawan Umar SH MH melalui Kasi Intel, Asis Budianto dan Kasi Penkum, Yuni Priyono SH MH, terpisah ditanya soal itu.

Dalam persidangan majelis hakim diketuai, Gland Nicholas H, menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 490 UURI No 7  tahun 2017 tentang Pemilihan Umum

Yakni, setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye.

“Terdakwa menyatakan pikir-pikir selama tiga hari dan demikian juga Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menyatakan pikir-pikir,” lanjut, Asis Budianto.

Baca Juga :   TERUNGKAP Kasus Pelecehan Seksual di Alalak Utara, Seorang Tersangka Diamankan

Sehingga karena terdakwa masih pikir-pikir selama 3 hari maka putusan belum inkrach atau berkekuatan hukum tetap.

Diketahui, vonis lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari HSU, Andris Budianto dan Rahmanda Bayu Sulistia, dalam persidangan sebelumnya.

Saat itu JPU menuntut kepada majelis hakim, agar terdakwa A dijatuhi pidana 5 bulan dan denda Rp5 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.

Kasus awal atas temuan Bawaslu HSU, melalui seorang anggota PKD, saat sedang ada kegiatan Posyandu Lansia yang dihadiri sekitar 10 orang.

Oknum kades ini mengajak untuk memilih seorang calon DPR RI dan DPRD Kalsel dari satu parpol yang sama.

Saat itu, oknum kades ini juga memegang dua buah kartu yang masing-masing bergambar caleg kedua orang tersebut, terdapat nomor urut, nama partai dan terdapat tulisan coblos.

Aksi oknum kades ini juga terekam video dengan durasi 02 menit 40 detik dan sempat beredar di media sosial. (*/ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KEBAKARAN di Komplek DPR Bandarmasih, “Renggut Nyawa” Seorang Anggota Pemadam Kebakaran
WARGA Komplek DPR Bandarmasih Digegerkan Kobaran Api
KARHUTLA KALSEL: TNI AU Maksimalkan Dukungan Operasi Udara
PRIA MABUK Bawa Sajam Resahkan Warga Diamankan Polisi
MOBIL SUV HITAM Dikejar, Diduga Tabrak Sejumlah Pengendara dan Kabur
KEMAH AKBAR Berubah Petaka, Dua Siswa MTs Al Furqan Tewas Tenggelam
SEORANG ANAK Tenggelam di Sungai Martapura
KARHUTLA KALTENG: 24 Orang Jadi Tersangka, 4 Perusahaan Diselidiki
Tag :

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 12:24

KEBAKARAN di Komplek DPR Bandarmasih, “Renggut Nyawa” Seorang Anggota Pemadam Kebakaran

Senin, 7 September 2026 - 12:10

WARGA Komplek DPR Bandarmasih Digegerkan Kobaran Api

Minggu, 6 September 2026 - 23:48

KARHUTLA KALSEL: TNI AU Maksimalkan Dukungan Operasi Udara

Minggu, 6 September 2026 - 22:11

PRIA MABUK Bawa Sajam Resahkan Warga Diamankan Polisi

Minggu, 6 September 2026 - 21:54

KEMAH AKBAR Berubah Petaka, Dua Siswa MTs Al Furqan Tewas Tenggelam

Minggu, 6 September 2026 - 21:48

SEORANG ANAK Tenggelam di Sungai Martapura

Minggu, 6 September 2026 - 20:27

RATUSAN APD dan Masker untuk Petugas Karhutla Kalsel

Minggu, 6 September 2026 - 20:20

14 PENERBANGAN di Bandara Syamsudin Noor Terdampak Erupsi Krakatau

Berita Terbaru

Bandara Soekarno Hatta ditutup sementara untuk seluruh aktivitas penerbangan karena ada indikasi sebaran abu vulkanik dari Gunung Anak Krakatau. (Foto: Antara/M Iqbal)

Nasional

8 BANDARA Ditutup! 1.558 Penerbangan Ditunda

Senin, 7 Sep 2026 - 00:06

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca