PELANGGARAN PEMILU, Kades di HSU Diganjar Empat Bulan Penjara

- Penulis

Senin, 25 Maret 2024 - 22:22

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perkara pelanggaran Pemilu 2024, Kepala Desa (Kades) Bajawit, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalsel diganjar vonis empat bulan penjara dan denda Rp 5 juta, Senin (25/3/2024). (SuarIndonesia/ist)

Perkara pelanggaran Pemilu 2024, Kepala Desa (Kades) Bajawit, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalsel diganjar vonis empat bulan penjara dan denda Rp 5 juta, Senin (25/3/2024). (SuarIndonesia/ist)

SuarIndonesia – Perkara pelanggaran Pemilu 2024, Kepala Desa (Kades) Bajawit, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalsel diganjar vonis empat bulan penjara dan denda Rp 5 juta, Senin (25/3/2024).

Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan. Vonis terhadap Kades Aisyah dan  dibacakan majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) HSU.

Dugaan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 490 UU RI No 7 tahun 2017 tentang Pemilu ini terjadi di sebuah Pos Kamling yang beralamat di Desa Bajawit RT 01 Kecamatan Amuntai Selatan, Kabupaten HSU, pada Rabu 7 Februari 2024 sekitar pukul 11.00 Wita.

Meski demikian, terdakwa masih diberikan kesempatan untuk mengajukan banding. Termasuk JPU.

“Jangka waktunya hingga tiga hari ke depan. Kami lihat dulu, kalau tidak banding maka langsung dieksekusi,” kata Kajari HSU, Agustiawan Umar SH MH melalui Kasi Intel, Asis Budianto dan Kasi Penkum, Yuni Priyono SH MH, terpisah ditanya soal itu.

Dalam persidangan majelis hakim diketuai, Gland Nicholas H, menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 490 UURI No 7  tahun 2017 tentang Pemilihan Umum

Yakni, setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye.

Baca Juga :   MEMENUHI Tenaga Profesional Berbagai Bidang, Dibuka Rekrutmen Bakomsus Polri TA.2025

“Terdakwa menyatakan pikir-pikir selama tiga hari dan demikian juga Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menyatakan pikir-pikir,” lanjut, Asis Budianto.

Sehingga karena terdakwa masih pikir-pikir selama 3 hari maka putusan belum inkrach atau berkekuatan hukum tetap.

Diketahui, vonis lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari HSU, Andris Budianto dan Rahmanda Bayu Sulistia, dalam persidangan sebelumnya.

Saat itu JPU menuntut kepada majelis hakim, agar terdakwa A dijatuhi pidana 5 bulan dan denda Rp5 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.

Kasus awal atas temuan Bawaslu HSU, melalui seorang anggota PKD, saat sedang ada kegiatan Posyandu Lansia yang dihadiri sekitar 10 orang.

Oknum kades ini mengajak untuk memilih seorang calon DPR RI dan DPRD Kalsel dari satu parpol yang sama.

Saat itu, oknum kades ini juga memegang dua buah kartu yang masing-masing bergambar caleg kedua orang tersebut, terdapat nomor urut, nama partai dan terdapat tulisan coblos.

Aksi oknum kades ini juga terekam video dengan durasi 02 menit 40 detik dan sempat beredar di media sosial. (*/ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

GERAKAN INDONESIA ASRI, Polda Kalsel Bersinergi Pemprov Aksi Bersih-bersih Bantaran Sungai Martapura
KEJATI KALSEL Pemulihan Keuangan Negara 7 Miliar Lebih Insiden Tertabraknya Konstruksi Jembatan Pulau Laut
TEMUAN MAYAT PEREMPUAN, Polisi ‘Kantongi’ Nama Terduga Pelaku
DITAHAN Dua Tersangka Korupsi Batu Bara Ilegal
BPJPH KALSEL Terbitkan 26.207 Sertifikat Halal
KEJAGUNG: ‘Sudah Pelajari Kasus Korupsi MBG Sejak Lama’
EKS WAMENAKER Noel Divonis 4,6 Tahun Penjara
DUGAAN PEMERASAN, KPK Tahan Wamen Imipas Silmy Karim dan Tujuh ASN
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 20:56

TEMUAN MAYAT PEREMPUAN, Polisi ‘Kantongi’ Nama Terduga Pelaku

Kamis, 4 Juni 2026 - 20:17

KEJAGUNG: ‘Sudah Pelajari Kasus Korupsi MBG Sejak Lama’

Kamis, 4 Juni 2026 - 20:02

EKS WAMENAKER Noel Divonis 4,6 Tahun Penjara

Kamis, 4 Juni 2026 - 19:53

DUGAAN PEMERASAN, KPK Tahan Wamen Imipas Silmy Karim dan Tujuh ASN

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:24

DIRINGKUS Polda Kalsel Dua Kurir Jaringan Gembong Narkotika Internasional, 9,5 Kg Sabu Disita

Kamis, 4 Juni 2026 - 00:00

WAMEN IMIPAS Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK

Rabu, 3 Juni 2026 - 20:30

MAHASISWA Ditemukan Tewas Gantung Diri

Rabu, 3 Juni 2026 - 20:16

DIKABARKAN DICULIK, Royyan Ditemukan Tewas di Semak-semak

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca